Makalah Hukum Pajak
TUGAS MAKALAH
Disusun oleh :
NIM : 11010115120024
MATKUL : HUKUM PAJAK KELAS A
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pembanguan
nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan. Pembangunan
suatu negara akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang
direncanakan jika berbagai sumberdaya dikelola dengan baik serta pendapatan
nasional negara tersebut meningkat untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Pendapatan nasional dapat diklasifikasi menjadi
pendapatan yang bersumber dari pajak dan pendapatan yang bersumber dari non
pajak. Pendapatan nasional dapat diperoleh dari investasi, pajak, ekspor,
impor, tingkat produksi masyarakat, tingkat konsumsi masyarakat dam lain-lain.
Pajak adalah salah satu bagian terbesar dari penerimaan negara guna mencapai
suatu pertumbuhan pembangunan yang diinginkan.
Pajak dipungut dari warga Negara
Indonesia dan menjadi suatu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pajak
mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam
pelaksanaan pembanguan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan
oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dakam
pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang kewajiban pajak.
I.2 Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “PERAN
PAJAK DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL”, maka masalah yang akan dibahas sebagai
berikut :
A.
Apa Pengertian Pajak ?
B. Bagaimana Peran Pajak dalam
Pembangunan Negara ?
C.
Apa Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak ?
I.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari makalah ini
ialah :
A.
Mengetahui Pengertian Pajak.
B.
Mengetahui Peran Pajak dalam Pembangunan Negara.
C.
Mengetahui Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
II A. Pengertian Pajak
Definisi
pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi “ pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran pajak.
Pajak (dari bahasa latin taxo, “rate”) adalah iuran rakyat
kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak
mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah
kewajiban finalsial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang
pribadi atau badan) oleh negara atau instansi yang fungsinya setara dengan negara
yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat
Soemitro, S.H , pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat timbal jasa (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya
yang berbunyi sebagai berikut : pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya
digunakan untuk public seving yang merupakan sumber utama untuk membiayai
public investment.
Menurut Laroy Beaulieu, pajak
adalah bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh
kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja
pemerintah. Menurut P. J. A. Adriani pajak adalah iuran masyarakat kepada
negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan perundang-undangan umum (undang-undang) dan tidak mendapat prestasi
kembali yang lansung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Terdapat perbedaan pada pemahaman
pajak secara hukum dan secara ekonomi dari pajak. Pajak dari perspektif ekonomi
dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor
publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkkan dua
situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua,
bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam menyediakan barang dan jasa publik
yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara pemahaman dari perspektif hukum
menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya
undang-undang yang menyebabkan timbul kewajiban warga negara untuk menyetor
sejumah penghasilan kepada negara, negara mempunyai kekutan untuk memaksa dan
uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
II B. Peran Pajak dalam Pembangunan
Negara
Pelaksanaan
penagihan pajak yang tegas, konsisten dan konsekuen diharapkan akan dapat
membawa pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan
hutang pajaknya. Hal ini merupakan posisi strategis dalam meningkatkan
penerimaan negara dari sektor pajak sehingga tindakan penagihan pajak merupakan
ujung tombak dalam menyelamatkan penerimaan negara yang tertunda, oleh sebab
itu seksi penagihan merupakan seksi produksi yang paling dibanggakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah
dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai
kekuatan hukum baik bagi wajib pajak maupun aparatur pajaknya.
Fungsi pajak menurut Mardiasmo
adanya 2 fungsi pajak, yaitu :
1.
Fungsi Penerimaan (Budgeteir)
Pajak berfungsi sebagai sumber
dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2.
Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
Berdasarkan fungsi pajak tersebut
maka dengan adanya pajak yang dipungut oleh pemerintah maka hal ini akan sangat
membantu pembangunan negara, karena dengan pajak tersebut sumber dana yang
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam
pembangunan negara terbantu dengan adanya pajak. Masalah perpajakan tidaklah
sederhana hanya sekedar menyerahkan sebagian penghasilan atau kekayaan
seseorang kepada negara, tetapi coraknya bermacam-macam tergantung pada
pendekatannya.
Asas pemungutan pajak menurut
Waluyo menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :
1.
Equality, pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan
kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability
to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa
setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding
dengan kepentingan dan manfaat yang diminta.
2.
Certainty, penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena
itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang,
kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
3.
Convenience, kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan
saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak, sebagai contoh pada saat wajib
pajak memperoleh penghasilan.
4.
Economy, secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak
bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul
wajib pajak.
Agar pemungutan pajak tidak
menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi
syarat yaitu pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan), pemungutan pajak
harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis), tidak mengganggu perekonomian
(syarat ekonomi) dan pemungutan pajak harus efisien (finalsial). Di Indonesia,
pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum
untuk menyatakan keadilan, baik negara maupun warganya. Pemungutan pajak tidak
boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak
menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. Sistem pemungutan pajak harus
sederhana, hal ini mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
III C. Upaya Pemerintah dalam
Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak
Sejak
kebijakan pemerintah memutihkan kesalahan dalam pembayaran pajak pada tahun
2008 lalu, maka jumlah wajib pajak semangkin meningkat dan penerimaan negara
dari sektor pajak meningkat seiring tingginya kemauan masyarakat untuk membayar
pajak. Hal ini dikarenakan birokrasi
yang dipermudah, serta pemanfaatannya yang semakin nyata.
Pada masa lalu, masyarakat hanya
mengetahui membayar pajak, tetapi tidak mengetahui kegiatan yang transparant
dalam penggunaannya dan dalam pembayarannya pun sering mengalami kesulitan
dikarenakan ketidakmengertian masyarakat akan perpajakan secara signifikasi.
Menyikapi perkembangan kewajiban pajak saat ini, pemerintah telah melakukan
beberapa upaya dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak antara lain:
a.
Menyediakan software gratis bidang pembukuan. Hal ini, diperlukan karena
ketidaktaatan pajak juga bersumber dari ketidaktahuan wajib pajak dalam
melakukan pembukuan sehingga tidak mampu menghitung pajaknya.
b.
Memberikan perlakuan yang adil terhadap semua wajib pajak sehingga dalam
pengurusan pajak dapat secara efektif dan efisien.
c.
Meningkatkan kualitas aparat perpajakan baik kualitas pengetahuan mengenai
perpajakan dan pelayanan pajak serta kualitas moral aparatur pajak.
d.
Memberikan manfaat yang lebih nyata kepada masyarakat serta melakukan
transparasi pengelolaan pajak sehingga wajib pajak tak ragu dalam membayar
pajak.
f. Mensosialisasikan kepada wajib pajak secara
detail objek yang kena pajak dan batasan pembiayaan yang dikenakan pajak serta
besaran pajak yang harus dibayarkan.
g.
Menetapkan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang kesadaran atau kepatuhan
yang masih rendah.
BAB
III
PENUTUP
III A. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan yang
dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan makalah
ini adalah :
Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran pajak. Pajak
dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor
privat kepada sektor publik, sementara pemahaman dari perspektif hukum menurut
Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang
menyebabkan timbul kewajiban warga negara untuk menyetor sejumah penghasilan
kepada negara.
Agar pemungutan pajak tidak
menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi
syarat yaitu pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan), pemungutan pajak
harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis), tidak mengganggu perekonomian
(syarat ekonomi) dan pemungutan pajak harus efisien (finalsial). Dalam
menyikapi perkembangan kewajiban pajak saat ini, pemerintah telah melakukan
beberapa upaya dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak.
III B. SARAN
Didalam
penulisan makalah ini, adapun saran yang dapat diberikan antara lain :
1.
Dengan adanya Undang- undang yang mengatur perpajakan di Indonesia, penulis
mengharapkan agar bisa sebagai landasan dalam pemungutan pajak.
2.
Dengan adanya pajak, penulis mengharapakan pembangunan nasional berjalan sesuai
dengan apa yang diinginkan.
3.
Penulis mengharapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah, mampu
meningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
DAFTAR
PUSTAKA
Mardiasmo, 2016,
Perpajakan, Yogyakarta : Andi.
www.wikipedia.org (diakses 27 Maret 2017)
Http://klinikmelekhukum.blogspot.com
(diakses 27 Maret 2017)
Http://tuti-pajak.blogspot.com (diakses 28 maret 2017)
Penagihan pajak di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu :
BalasHapus1. Penagihan Pasif (Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP))
2. Penagihan Aktif (Surat Paksa dan Penagihan Seketika & Sekaligus)
Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas bagaimana mekanisme Penagihan Seketika & Sekaligus berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1132/apa-itu-penagihan-seketika-dan-sekaligus/