FILSAFAT HUKUM - Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum




TUGAS FILSAFAT HUKUM


 

Disusun oleh :
NAMA           : THANIA PUTRI MARNI
NIM                : 11010115120024
KELAS          :  C


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2018



A.  Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum
Dogmatik hukum merupakan ilmu hukum dalam arti sempit. Titik fokusnya adalah hukum positif. D.H.M. Meuwissen (1979) memberikan batasan pengertian dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalisis, mensistematisasi dan menginter pretasi hukum yang berlaku atau hukum positif. Berbeda dengan M. van Hoecke (1982), mendefinisikan dogmatik hukum sebagai cabang ilmu hukum (dalam arti luas) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum  positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Berdasarkan definisi tersebut terlihat, tujuan dogmatikus hukum bekerja tidak hanya secara teoritikal, dengan memberikan pemahaman dalam sistem hukum, tetapi juga secara praktikal. Dengan kata lain, ia, berkenaan dengan suatu masalah tertentu, menawarkan alternatif  penyelesaian yuridik yang mungkin. Hal itu menyebabkan bahwa dogmatikus hukum bekerja dari sudut perspektif internal, yaitu menghendaki dan memposisikan diri sebagai partisipan yang ikut berbicara (peserta aktif secara langsung) dalam diskusi yuridik terhadap hukum positif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori kebenaran yang paling sesuai bagi dogmatikus hukum adalah teori pragmatis, di mans proporsi yang ditemukan dalam dogmatik hukum bukan hanya informatif atau empirik, tetapi terutama yang normatif dan evaluatif.
Teori Hukum dalam lingkungan berbahasa Inggris, disebut dengan jurisprudence atau legal theory. Teori Hukum lahir sebagai kelanjutan atau pengganti allgemeine rechtslehre yang timbul pada abad ke-19 ketika minat pada filsafat hukum mengalami kelesuan karena dipandang terlalu abstrak dan spekulatif dan dogmatik dipandang terlalu konkret serta terikat pada tempat dan waktu. Istilah allgemeine rechtslehre ini mulaitergeser oleh istilah rechtstheorie yang diartikan sebagai teori dari hukum positif yang mempelajari masalah-masalah umum yang sama pada semua sistem hukum, yang meliputi: sifat, hubungan antara hukum dan negara serta hukum dan masyarakat. Sehubungan dengan ruang lingkup dan fungsinya, teori hukum diartikan sebagai ilmu yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritis maupun manifestasi praktis, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Teori hukum merupakan ilmu eksplanasi hukum yang sifatnya inter-disipliner. Eksplanasi dalam teori hukum sifatnya eksplanasi analisis sedangkan dalam dogmatik hukum merupakan eksplanasi teknik yuridis dan dalam bidang filsafat sebagai eksplanasi reflektif. Sifat interdisipliner dapat terjadi melalui dua cara:
a. pertama, menggunakan hasil disiplin lain untuk eksplanasi hukum; 
b. kedua, dengan metode sendiri meneliti bidang-bidang seperti: sejarah hukum,sosiologi hukum dan lainnya.
Permasalahan utama ialah apakah yuris mampu secara mandiri melakukan hal tersebut.Berkaitan dengan sifat interdisipliner, maka bidang kajian teori hukum meliputi:
1) Analisis bahan hukum, meliputi konsep hukum, norma hukum, system hukum, konsep hukum teknis, lembaga hukum-figur hukum, fungsi dan sumber hukum;
2)  Ajaran metode hukum, meliputi metode dogmatik hukum, metode pembentukan hukum dan metode penerapan hukum;
3) Metode keilmuan dogmatik hukum, yaitu apakah ilmu hukum sebagai disiplin logika,disiplin eksperimental atau disiplin hermeneutic.
4) Kritik ideologi hukum. Berbeda dengan ketiga bidang kajian di atas, kritik ideologi merupakan hal baru dalam bidang kajian teori hukum. Ideologi adalah keseluruhan nilai atau norma yang membangun visi orang terhadap manusia dan masyarakat.
Filsafat adalah induk semua cabang ilmu; yakni studi tentang seluruh fenomena kehidupan, dan pemikiran manusia secara kritis, dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak di dalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen, dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi, dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir, dan logika bahasa.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa penasaran, dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.
Menurut Soerjono Soekanto, Pengertian Filsafat Hukum adalah kegiatan perenungan nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai dan perumusan nilai-nilai yang berpasangan tetapi kadangkala bersitegang. Ruang lingkup Filsafat Hukum, yaitu sebagai berikut: 
  • Apakah hukum itu?sebagai tema pokok Filsafat Hukum.
  • Sifat dan hakekat hukum
  • Nilai –nilai dasar dalam hukum
  • Ide yang dikenal dan mendasari hukum
  • Sifat pengetahuan dalam hukum
  • Maksud dan tujuan hukum
  • Macam – macam ilmu hukum dalam Filsafat Hukum
  • Dasar –dasar pemikiran hukum dan argumentasi yuridis dalam bagan yang logis. Mempelajari pula struktur dari suatu sistem hukum
  • Hukum yang benar
  • Hubungan hukum dan keadilan , hukum dan kekuasaan , hukum dan moral
  • Perenungan dan perumusan nilai –nilai ; mencakup upaya penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman , antara kebendaan dan keahlakan , dan antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan .
  • Dasar mengikatnya hukum
  • Pertanyaan –pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu hukum .
Ruang lingkup Filsafat Hukum tidak terlepas dari ruang lingkup filsafat. Sehingga bisa dikatakan ruang lingkup filsafat hukum juga termasuk ke dalam hal berikut ini:
  • Antologi Hukum;  ilmu yang mempelajari hakekat hukum, contohnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral lainnya.
  • Aksiologi Hukum;  yaitu mempelajari isi dari nilai seperti : kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang lainnya.
  • Ideologi Hukum; yakni mempelajari secara terperinci dari keseluruhan orang dan masyarakat yang memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian-bagian dari sistem hukum.
  • Teleologi Hukum; yaitu merupakan ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum.
  • Keilmuan Hukum; yaitu ilmu meta teori bagi hukum.
  • Logika Hukum; yaitu mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dan sistem hukum dan struktur sistem hukum.
Filsafat hukum sangat bermanfaat bagi orang–orang yang mempelajari hukum. Akan tetapi yang lebih penting adalah berusaha mengaktualisasikan filsafat hukum yang lebih dekat pada dunia ide (dasollen)dengan hukum positif yang lebih dekat dengan dunia nyata (das sein). Caranya dengan menciptakan hubungan yang erat antara filsafat dengan hukum positif. Dengan kata lain, harus bisa menggunakan filsafat hukum secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan . Misalnya, makin berkembang hidup bermasyarakat (karena perkembangan maasyarakat dan pemikiran masyarakat ), maka kadang –kadang hukum positif tidak bisa mengatasi. Untuk itu hubungan positif harus dihubungkan dengan filsafat hukum dan teori hukum. Aktualisasi filsafat hukum ini kalau sudah sampai dipengadilan, misalnya pada saat hakim mekasus yang tidak ada/belum ada hukumnya.
B.  Kritik Terhadap Dogmatika Hukum Dalam Perkembangan Hukum Secara Praktek Maupun Kajian Keilmuannya

Dogmatika hukum dalam ati sempit bertujuan untuk memaparkan dan mensistematisasi serta dalam arti tertentu juga menjelaskan hukum positif yang berlaku. Dogmatik Hukum (Rechtsdogmatiek) atau Ajaran Hukum (Rechtsleer) tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematis melainkan secara sadar mengambil sikap berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan jadi Dogmatik Hukum (Rechtsdogmatiek) atau Ajaran Hukum (Rechtsleer) dalam hal-hal yang penting tidak hianya deskriptif melainkan juga perspektif (bersifat normatif).

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer