FILSAFAT HUKUM - Dogmatika Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum
TUGAS FILSAFAT HUKUM
Disusun oleh :
NAMA : THANIA PUTRI MARNI
NIM : 11010115120024
KELAS :
C
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2018
A. Perbedaan Dogmatika Hukum, Teori
Hukum Dan Filsafat Hukum
Dogmatik hukum merupakan ilmu hukum dalam arti
sempit. Titik fokusnya adalah hukum positif. D.H.M. Meuwissen (1979) memberikan
batasan pengertian dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalisis,
mensistematisasi dan menginter pretasi hukum yang berlaku atau hukum positif.
Berbeda dengan M. van Hoecke (1982), mendefinisikan dogmatik hukum sebagai
cabang ilmu hukum (dalam arti luas) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu
dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Berdasarkan definisi
tersebut terlihat, tujuan dogmatikus hukum bekerja tidak hanya secara
teoritikal, dengan memberikan pemahaman dalam sistem hukum, tetapi juga secara
praktikal. Dengan kata lain, ia, berkenaan dengan suatu masalah tertentu,
menawarkan alternatif penyelesaian yuridik yang mungkin. Hal itu
menyebabkan bahwa dogmatikus hukum bekerja dari sudut perspektif internal,
yaitu menghendaki dan memposisikan diri sebagai partisipan yang ikut
berbicara (peserta aktif secara langsung) dalam diskusi yuridik terhadap
hukum positif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori kebenaran yang
paling sesuai bagi dogmatikus hukum adalah teori pragmatis, di mans proporsi yang
ditemukan dalam dogmatik hukum bukan hanya informatif atau empirik, tetapi terutama
yang normatif dan evaluatif.
Teori Hukum dalam lingkungan
berbahasa Inggris, disebut dengan jurisprudence atau legal theory. Teori
Hukum lahir sebagai kelanjutan atau pengganti allgemeine rechtslehre yang
timbul pada abad ke-19 ketika minat pada filsafat hukum mengalami kelesuan
karena dipandang terlalu abstrak dan spekulatif dan dogmatik dipandang terlalu konkret
serta terikat pada tempat dan waktu. Istilah allgemeine rechtslehre ini
mulaitergeser oleh istilah rechtstheorie yang diartikan sebagai teori dari
hukum positif yang mempelajari masalah-masalah umum yang sama pada semua sistem
hukum, yang meliputi: sifat, hubungan antara hukum dan negara serta hukum dan
masyarakat. Sehubungan dengan ruang lingkup dan fungsinya, teori hukum
diartikan sebagai ilmu yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal
secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik dalam konsepsi
teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritis
maupun manifestasi praktis, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih
baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang
tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Teori hukum merupakan
ilmu eksplanasi hukum yang sifatnya inter-disipliner. Eksplanasi dalam teori hukum
sifatnya eksplanasi analisis sedangkan dalam dogmatik hukum merupakan eksplanasi
teknik yuridis dan dalam bidang filsafat sebagai eksplanasi reflektif. Sifat interdisipliner
dapat terjadi melalui dua cara:
a. pertama, menggunakan hasil disiplin lain untuk
eksplanasi hukum;
b. kedua, dengan metode sendiri meneliti bidang-bidang seperti: sejarah
hukum,sosiologi hukum dan lainnya.
Permasalahan utama ialah apakah
yuris mampu secara mandiri melakukan hal tersebut.Berkaitan dengan sifat
interdisipliner, maka bidang kajian teori hukum meliputi:
1) Analisis bahan hukum, meliputi konsep hukum, norma hukum, system hukum,
konsep hukum teknis, lembaga hukum-figur hukum, fungsi dan sumber hukum;
2) Ajaran metode hukum, meliputi
metode dogmatik hukum, metode pembentukan hukum dan metode penerapan hukum;
3) Metode keilmuan dogmatik hukum, yaitu apakah ilmu hukum sebagai disiplin
logika,disiplin eksperimental atau disiplin hermeneutic.
4) Kritik ideologi hukum. Berbeda dengan ketiga bidang kajian di atas,
kritik ideologi merupakan hal baru dalam bidang kajian teori hukum. Ideologi
adalah keseluruhan nilai atau norma yang membangun visi orang terhadap manusia
dan masyarakat.
Filsafat
adalah induk semua cabang ilmu; yakni studi tentang seluruh fenomena kehidupan,
dan pemikiran manusia secara kritis, dan dijabarkan dalam konsep mendasar.
Filsafat tidak di dalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen, dan
percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari
solusi untuk itu, memberikan argumentasi, dan alasan yang tepat untuk solusi
tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses
dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir, dan logika
bahasa.
Logika
merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat.
Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu
berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa
penasaran, dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju
sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin
ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.
Menurut
Soerjono Soekanto, Pengertian Filsafat Hukum adalah kegiatan perenungan
nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai dan perumusan nilai-nilai yang berpasangan
tetapi kadangkala bersitegang. Ruang lingkup Filsafat Hukum, yaitu sebagai
berikut:
- Apakah hukum itu?sebagai tema pokok Filsafat Hukum.
- Sifat dan hakekat hukum
- Nilai –nilai dasar dalam hukum
- Ide yang dikenal dan mendasari hukum
- Sifat pengetahuan dalam hukum
- Maksud dan tujuan hukum
- Macam – macam ilmu hukum dalam Filsafat Hukum
- Dasar –dasar pemikiran hukum dan argumentasi yuridis dalam bagan yang logis. Mempelajari pula struktur dari suatu sistem hukum
- Hukum yang benar
- Hubungan hukum dan keadilan , hukum dan kekuasaan , hukum dan moral
- Perenungan dan perumusan nilai –nilai ; mencakup upaya penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman , antara kebendaan dan keahlakan , dan antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan .
- Dasar mengikatnya hukum
- Pertanyaan –pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu hukum .
Ruang lingkup Filsafat Hukum tidak terlepas dari ruang
lingkup filsafat. Sehingga bisa dikatakan ruang lingkup filsafat hukum juga
termasuk ke dalam hal berikut ini:
- Antologi Hukum; ilmu yang mempelajari hakekat hukum, contohnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral lainnya.
- Aksiologi Hukum; yaitu mempelajari isi dari nilai seperti : kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang lainnya.
- Ideologi Hukum; yakni mempelajari secara terperinci dari keseluruhan orang dan masyarakat yang memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian-bagian dari sistem hukum.
- Teleologi Hukum; yaitu merupakan ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum.
- Keilmuan Hukum; yaitu ilmu meta teori bagi hukum.
- Logika Hukum; yaitu mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dan sistem hukum dan struktur sistem hukum.
Filsafat
hukum sangat bermanfaat bagi orang–orang yang mempelajari hukum. Akan tetapi
yang lebih penting adalah berusaha mengaktualisasikan filsafat hukum yang lebih
dekat pada dunia ide (dasollen)dengan hukum positif yang lebih dekat
dengan dunia nyata (das sein). Caranya dengan menciptakan hubungan
yang erat antara filsafat dengan hukum positif. Dengan kata lain, harus bisa
menggunakan filsafat hukum secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam
pembangunan . Misalnya, makin berkembang hidup bermasyarakat (karena
perkembangan maasyarakat dan pemikiran masyarakat ), maka kadang –kadang hukum
positif tidak bisa mengatasi. Untuk itu hubungan positif harus dihubungkan
dengan filsafat hukum dan teori hukum. Aktualisasi filsafat hukum ini kalau
sudah sampai dipengadilan, misalnya pada saat hakim mekasus yang tidak
ada/belum ada hukumnya.
B. Kritik Terhadap Dogmatika Hukum
Dalam Perkembangan Hukum Secara Praktek Maupun Kajian Keilmuannya
Dogmatika
hukum dalam ati sempit bertujuan untuk memaparkan dan mensistematisasi serta
dalam arti tertentu juga menjelaskan hukum positif yang berlaku. Dogmatik Hukum
(Rechtsdogmatiek) atau Ajaran Hukum (Rechtsleer) tidak dapat membatasi pada
suatu pemaparan dan sistematis melainkan secara sadar mengambil sikap berkenaan
dengan butir-butir yang diperdebatkan jadi Dogmatik Hukum (Rechtsdogmatiek)
atau Ajaran Hukum (Rechtsleer) dalam hal-hal yang penting tidak hianya
deskriptif melainkan juga perspektif (bersifat normatif).
Terimakasih Teh, atas tulisannya .
BalasHapus