Latihan Soal dan Jawaban Hukum Jaminan


A.          LATIHAN SOAL 1
1.   Sebutkan unsur-unsur dari Gadai yang ada dalam Pasal 1150 KUHPerdata!
·            Unsur-unsur gadai :
-      Gadai lahir karena penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditor pemegang gadai.
-      Penyerahan itu dilakukan oleh debitor pemberi gadai atau orang lain atas nama debitor.
-      Barang yang menjadi objek gadai adalah barang bergerak.
-      Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya.

2.   Sebutkan obyek & subyek gadai!
-        Subyek : pemberi gadai & pemegang gadai.
-        Obyek : benda bergerak baik bertubuh/berwujud dan tidak bertubuh (piutang).

3.   Sebutkan sifat-sifat dari gadai & jelaskan 3 saja dari sifat-sifat gadai tersebut!
-        Hak kebendaan : diatur dalam Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata yaitu pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata apabila benda gadai hilang/dicuri.
-        Accessoir : Ada dan tidaknya hak gadai bergantung dari ada dan tidaknya piutang, sehingga dengan dibayarnya/dilunasinya piutang maka hak gadai hapus.
-        Tak dapat dibagi-bagi : Dengan dibayarnya sebagian hutang tidak membebaskan sebagian dari benda gadai (benda yang digadaikan), karena hak gadai membebani seluruh benda gadai.
-        Hak preferensi (Hak yang didahulukan karena ditunjuk KUHPerdata maka gadai dan tanggungan adalah lebih tinggi dari privilege (hak istimewa), kecuali oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya sebagaimana yang diatur Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata).
-        Obyeknya benda bergerak.
-        Hak jaminan yang kuat & mudah penyitaannya.

4.   Bagaimanakah proses terjadinya gadai terhadap benda bergerak bertubuh, piutang atas bawa, piutang atas tunjuk, piutang atas nama?
·            Benda bergerak bertubuh :
-      Dengan dilakukan perjanjian gadai terlebih dahulu : perjanjian yang dibuat oleh debitor & kreditor bersifat konsensual & obligatoir, serta bentuk perjanjiannya bebas (Pasal 1151 KUHPerdata).
-      Dilakukan dengan menyerahkan benda gadai : Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata bahwa tidak ada hak gadai atas benda gadai yang dibiarkan tetap dalam kekuasaannya si debitor ataupun yang kembali dalam kekuasaan si pemberi gadai atas kemauan si kreditor.

·            Piutang atas bawa :
-      Diatur dalam Pasal 1152 ayat (1) yaitu dilakukan dengan melakukan perjanjian gadai (sama seperti benda bergerak bertubuh) terlebih dahulu.
-      Dengan menyerahkan surat berharga seperti sertifikasi deposito, obligasi.

·            Piutang atas tunjuk :
-      Diatur dalam Pasal 1152 bis yaitu dilakukan dengan melakukan perjanjian gadai (sama seperti benda bergerak bertubuh) terlebih dahulu.
-      Dengan menyerahkan surat berhargadengan bertanda (terdapat)endossemen-nya seperti wessel/cek ber-endossemen.

·            Piutang atas nama :
-      Diatur dalam Pasal 1153 yaitu dilakukan dengan melakukan perjanjian gadai (sama seperti benda bergerak bertubuh) terlebih dahulu.
-      Sebelumnya dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penggadaiannya kepada debitor cessus terbaru.

5.   Sebutkan hak-hak dari pemegang gadai!
-        Mengeksekusi benda gadai.
-        Menahan benda gadai (hak retensi).
-        Kompensasi.
-        Mendapatkan ganti kerugian atas biaya penyelamatan benda gadai.
-        Menjual benda gadai dalam kepailitan debitor.
-        Hak preferensi.
-        Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
-        Menjual benda gadai dengan perantaraan hakim.
-        Menerima bunga piutang gadai.
-        Menagih piutang gadai.

6.   Sebutkan kewajiban-kewajiban dari pemegang gadai!
-        Memberitahukan kepada pemberi gadai jika benda gadai akan dijual.
-        Memelihara/merawat benda gadai selama berlangsungnya gadai.
-        Memberikan perhitungan dari hasil penjualan benda gadai dengan besarnya piutangnya kepada pemberi gadai, apabila terdapat sisa harus dikembalikan kepada pemberi gadai.
-        Apabila debitor telah melunasi hutangnya atau pemegang gadai telah menyalahgunakan benda gadai, pemegang gadai wajib mengembalikan benda gadai kepada pemberi gadai.
-        Memperhitungkan hasil penagihan bunga piutang gadai dengan besarnya bunga piutang kepada debitor.
-        Mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai kepada pemberi gadai.


7.   Sebutkan hak dan kewajiban dari pemegang gadai!
·            Hak-hak pemegang gadai :
-      Menerima sisa hasil pendapatan penjualan benda gadai setelah dikurangi dengan piutang pokok, bunga & biaya dari pemegang gadai.
-      Menerima penggantian benda gadai apabila benda gadai hilang dari kekuasaannya pemegang gadai.

·            Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
-      Melunasi hutangnya.
-      Mengasuransikan benda gadai, jika telah diperjanjikan lebih dahulu.
-      Selama piutangnya digadaikan, pemberi gadai tidak boleh melakukan penagihan atau menerima pembayaran dari debitornya.

8.       Karena sebab apa sajakah hak gadai berakhir?
-      Hapusnya perikatan pokok.
-      Benda gadai keluar dari kekuasaannya pemegang gadai.
-      Musnahnya benda gadai.
-      Penyalahgunaan benda gadai.
-      Pelaksanaan eksekusi.
-      Kreditor pemegang gadai melepaskan hak gadai secara sukarela.
-      Percampuran artinya pemberi gadai & pemegang gadai berada pada satu orang.

9.       Mengapa syarat inbezit stelling merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam gadai? Jelaskan!
-      Sebelum memahami inbezit steling merupakan syarat mutlak, kita wajib mengerti dahulu apa itu gadai, gadai dalam Pasal 1150 KUHPerdata yaitu suatu hak yang diperoleh seseorang kreditor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang & yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang-barang tersebut telah dahulu dari kreditor-kreditor lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang tersebut & yang telah dikeluarkan untuk memelihara/menyelamatkan benda itu, biaya-biaya itu harus didahulukan.
-      Maka adanya gadai bila telah ada suatu barang bergerak yang diberikan oleh debitor (yang telah dijelaskan lebih lanjut dalam proses terjadinya gadai yaitu penyerahan benda gadai sebagaimana dijelaskan Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata, bahwa tidak ada hak gadai atas benda gadai yang dibiarkan tetap dalam kekuasaannya si debitor ataupun yang kembali dalam kekuasaannya si pemberi gadai atas kemauan si kreditor. Maka dengan demikian, hak gadai terjadi dengan dibawanya barang gadai keluar dari kekuasaannya si pemberi gadai (inbezit stelling). Sehingga syarat tersebut merupakan syarat mutlak terjadinya gadai.

10.   Mengapa penyerahan benda gadai tidak dapat dilakukan dengan penyerahan secara constitutum possessorium? Jelaskan!
-      Sebelum menjelaskan mengapa penyerahan benda gadai tidak dapat dilakukan secara constitutum possessorium kita wajib mengerti terlebih dahulu apa itu constitutum possessorium, yaitu adalah suatu keadaan dimana benda tetap dikuasai si debitor walaupun hak milik atas benda tersebut telah berpindah ketangan kreditor. Contohnya seperti debitor telah menjualkan rumahnya kepada kreditor, tetapi karena keterbatasan ekonomi/belum menemukan rumah baru maka debitor meminjam rumah yang telah dijualkannya untuk dikontrakkan sementara sehingga rumah (barang tidak bergerak) masih dalam penguasaan (bezitter) debitor walaupun kepemilikan (eigenaar) telah berpindah ke tangan kreditor.
-      Padahal syarat mutlak terjadinya gadai yaitu inbezit stelling  yaitu dengan dibawanya barang gadai keluar dari kekuasaan si pemberi gadai (debitor), sehingga gadai tidak dapat dilakukan dengan penyerahan constitutum possessorium.

11.   Sebutkan & jelaskan 2 jenis privilege! Serta apa pengertian dari privilege!
·            Privilege umum (Pasal 1149 KUHPerdata) yaitu privilege terhadap semua benda miliknya debitor. Dalam pasal tersebut terdapat 7 macam yang ditentukan secara berurutan dalam pelunasannya,
-      Biaya lelang dan penyelesaian warisan.
-      Biaya penguburan.
-      Biaya perawatan & pengobatan.
-      Upah para buruh.
-      Piutang karena penyerahan bahan makanan.
-      Piutang para pengusaha sekolah/asrama.
-      Piutang anak yang belum dewasa.

·            Privilege khusus (Pasal 1139 KUHPerdata) yaitu privilege terhadap benda-benda tertentu miliknya debitor. Dalam pasal tersebut terdapat 9 macam yang tidak ditentukan urutan pelunasannya,
-      Biaya lelang/eksekusi.
-      Uang sewa benda tidak bergerak.
-      Harga pembelian benda tidak bergerak.
-      Biaya penyelamatan suatu barang gadai.
-      Biaya tukang.
-      Biaya penginapan.
-      Upah pengangkutan.
-      Upah tukang batu/kayu.
-      Penggantian dan pembayaran yang harus diganti oleh pejabat Negara yang melakukan pelanggaran dan kejahatan.
Pasal 1138 KUHPerdata mengatakan bahwa privilege khusus lebih didahulukan dari pada privilege umum.

·            Pengertian privilege (hak istimewa) diatur dalam Pasal 1134 ayat (1) KUHPerdata yaitu suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya (pengecualian jenis-jenis privilege tertentu (dijawab dipoin 12)yang mana kedudukannya lebih tinggi dari gadai dan tanggungan, walaupun pada umumnya gadai dan tanggungan kedudukannya lebih tinggi dari privilege sebagaimana Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata), yang semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.

12.   Sebutkan privilege yang tingkatannya lebih tinggi dari gadai & hipotik!
-      Biaya yang dikeluarkan untuk mengeksekusi benda bergerak/tidak bergerak.
-      Piutang-piutang dari orang yang menyewakan benda tidak bergerak.
-      Biaya perkara yang semata-semata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
-      Biaya untuk menyelamatkan benda bergerak yang harus dikeluarkan setelah benda itu digadaikan.
-      Pajak.

13.   Nona Sun seorang pedagang kimpul dan ketela rambut dipasar Krempyeng. Ia mempunyai 50 gr emas murni 24 karat. Untuk menambah modal ia mengajukan kredit kepada LIPPOBANK sebesar Rp. 444.444,00 dengan jaminan 50 gr emas miliknya dan pihak LIPPPOBANK menyetujui pengajuan kreditnya.
Pertanyaan :

·            Lembaga jaminan apakah yang dapat dipergunakan untuk mengikat kredit tersebut?
-      Lembaga jaminan gadai karena benda jaminan tersebut ialah 50 gr emas (termasuk barang bergerak).

·            Bagaimana proses terjadinya lembaga jaminan tersebut antara Nona Sun dan pihak LIPPOBANK (jawab garis besarnya saja)!
-      Termasuk proses perjanjian gadai karena benda bergerak bertubuh/berwujud.
-      Melakukan perjanjian kredit dengan LIPPOBANK sebesar Rp.444.444,00.
-      Perjanjian kredit tersebut dengan disertai pemberian 50 gr emas sebagai barang jaminan gadai.

·            Jika seandainya ternyata emas tersebut miliknya Tante Jaswadi yang dipinjam Nona Sun untuk arisan ibu-ibu PKK di kelurahan tampat tinggalnya. Apakah perjanjian jaminan yang dibuat oleh Nona Sun dan LIPPOBANK itu sah. Jelaskan!
-      Perjanjian gadai tersebut tetap sah secara teori karena peminjaman barang Tante Jaswadi kepada Nona Sun bersifat pemindahan sukarela sehingga menjadi apes-nya Tante Jaswadi.
-      Tetapi Tante Jaswadi memiliki hak revindikasi (menuntut kembali barang miliknya) dengan syarat beliau harus melunasi hutang Nona Sun kepada LIPPOBANK karena apes-nya penyerahan sukarela tadi.


14.   A telah menyewakan sepedanya kepada B, oleh B sepeda tersebut ia gadaikan kepada C, kemudian benda gadai (sepeda) yang dalam kekuasaannya C telah dicuri D.
Pertanyaan :

·            Bagaimana cara terjadinya gadai tersebut diatas. Jelaskan!
-      Termasuk proses perjanjian gadai karena benda bergerak bertubuh/berwujud.
-      B melakukan perjanjian gadai dengan C.
-      Perjanjian gadai tersebut dengan disertai sepeda sebagai barang jaminan gadai B kepada C.

·            Apakah C dapat memperoleh hak gadai dari B. Jelaskan!
-      C dapat memperoleh hak gadai dari B karena adanya penyewaan barang A kepada B berupa sepeda yang bersifat pemindahan sukarela sehingga menjadi apes-nya A.

·            Dapatkah C menuntut kembali benda gadai itu dari D. Jelaskan!
-      Sepengetahuan penulis barang curian yang dapat dilakukan revindikasi (hak menuntut kembali) ialah barang asli milik eigenaar (pemilik sah) bukan bezitter (penguasa benda sementara) (teori lihat kembali dalam perkuliahan hukum benda semester 2, red-) sedangkan dalam kasus ini C adalah bezitter dari B yang mana B bukan eigenaar sepeda tersebut dalam teori berarti tidak dapat revindikasi karena bezitter, tetapi karena penyerahan A kepada B secara sukarela, maka perjanjian gadai B dengan C dianggap sah dan merupakan apes-nya A, sehingga C memperoleh barang sah dari B sehingga dianggap pemiliknya benda tersebut dan dapat menuntut kembali dari D (pencuri).

B.          LATIHAN SOAL 2
15.   Apa pengertian dari penanggungan?
-        Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.

16.   Terangkan pengecualian sifat accessoir dari perjanjian penanggungan!
-        Orang dapat mengadakan perjanjian penanggungan menjadi penanggung akan tetap sah sekalipun perjanjian penanggungan pokoknya dibatalkan, jika hal tersebut berkaitan (pembatalannya) dengan pribadi debitor. Contoh perjanjian yang dilakukan anak belum dewasa (tanah atas nama anak bayinya) dimintakan pembatalan tetap bisa, walaupun perjanjian tanggungannya tetap sah.
-        Accessoir  (hak yang melekat) : perjanjian pokoknya ada, terdapat pula penanggungannya, begitupun sebaliknya sehingga ketika perjanjian pokok hapus, penanggungannya juga hapus.

17.   Apa fungsi ganda dari bentuk perjanjian penanggungan yang tertulis. Jelaskan!
·            Sebagai alat bukti bagi kreditor,
-      Alat bukti tertulis dapat menjadi bukti perikatan yang dibuat antara kreditor dan penanggung. Bentuk tertulis ini dapat menjadi alat bukti bagi kreditor bahwa adanya perjanjian penanggungan yang dibuat.

·            Berisi ketentuang-ketentuan tentang penanggungan,
-      Dengan bentuk tertulis inilah maka didalamnya dapat diisi dengan ketentuan-ketentuan tentang penanggungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

18.   Sebutkan syarat-syarat untuk dapat menjadi penanggung!
-        Cakap untuk mengikatkan diri (syarat yuridis), dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian secara umum.
-        Cukup mampu untuk memenuhi perikatan (syarat ekonomis), bahwa penanggung mempunyai kemampuan finansial untuk membayar hutang.
-        Berada di wilayah Indonesia (syarat lokasi), sebab untuk memudahkan bagi kreditor untuk menagih hutang.

19.   Sebutkan syarat-syarat untuk dapat menjadi penanggung!
-      Hak untuk menuntut penjualan benda milik debitor lebih dahulu.
-      Hak untuk membagi-bagi hutang.
-      Hak untuk diberhentikan dari penanggung, karena terhalang melakukan subrogasi akibat perbuatan atau kesalahan kreditor.
-      Hak untuk mengajukan tangkisan-tangkisan.
Dalam prakteknya perjanjian penanggungan, penanggung diminta melepaskan hak-haknya tersebut diatas sehingga penanggung sudah tidak punya hak-hak tersebut diatas.

20.   Sebutkan syarat-syarat untuk dapat menjadi penanggung!
Penanggung yang telah membayar atau melunasi hutangnya debitor, mempunyai dua macam hak regres yaitu hak menuntut kembali pembayaran, antara lain :
-      Hak regres yang merupakan haknya sendiri.
-      Hak regres karena menggantikan kedudukan dari kreditor atau subrogasi.

21.   Karena sebab-sebab apa saja penanggungan dapat berakhir?
Sebab-sebab berakhirnya perjanjian penanggungan. Hal yang mengakhiri atau menghapuskan perjanjian penanggungan adalah :
-      Hapusnya perikatan pokok yang dibuat debitor dan kreditor.
-      Karena percampuran utang antara pribadi debitor dengan penanggung.
-      Penanggung menggunakan tangkisan terhadap kreditor yang dipakai oleh debitor.
-      Penanggung dibebaskan karena kesalahan kreditor, tidak dapat lagi menggantikan hak hipotik dan hak privilege (hak istimewa) kreditor.
-      Apabila kreditor dengan sukarela menerima benda tidak bergerak atau benda lain sebagai pembayaran utang debitor.
-      Apabila penundaan pembayaran yang diberikan oleh kreditor kepada pihak debitor yang kemudian membebaskan penanggung dari penanggung tersebut.
Mengenai berakhir atau hapusnya suatu perjanjian penanggungan diatas, diatur dalam pasal 1845-1850 KUHPerdata yaitu :
-      Hapusnya perikatan pokok.
-      Percampuran antara pribadi debitor dan penanggung atau kreditor dan penanggung.
-      Adanya tangkisan dari penanggung.
-      Dibebaskannya penanggung karena adanya perbuatan atau kesalahan kreditor sehingga tidak dapat melakukan subrogasi.
-      Jika kreditor secara sukarela menerima suatu benda sebagai pembayaran atas hutang pokok.
-      Penanggung yang sudah berlangsung selama 10 tahun.

22.   Mengapa perjanjian penanggungan dapat dibuat tanpa sepengetahuan si debitor? Jelaskan!
-        Orang dapat mengadakan perjanjian penanggungan menjadi penanggung akan tetap sah sekalipun perjanjian penanggungan pokoknya dibatalkan, jika hal tersebut berkaitan (pembatalannya) dengan pribadi debitor. Contoh perjanjian yang dilakukan anak belum dewasa (tanah atas nama anak bayinya) dimintakan pembatalan tetap bisa, walaupun perjanjian tanggungannya tetap sah.
-        Accessoir  (hak yang melekat) : perjanjian pokoknya ada, terdapat pula penanggungannya, begitupun sebaliknya sehingga ketika perjanjian pokok hapus, penanggunganya juga hapus.
-        Contoh perjanjian pertanggungan dengan debitor yang belum cakap (anaknya yang masih bayi) itupun sudah dapat melakukan perjanjian pertanggungan bila ditanggungkan orang tuanya, sehingga pengecualian dari sifat acessoir dapat mengakibatkan bolehnya melakukan perjanjian penanggungan dibuat tanpa sepengetahuan si debitor (contoh penulis diatas debitor ialah anak bayinya) sebagaiman akibat Pasal 1821 ayat (2) KUHPerdata.

23.   A pinjam uang dari B sebesar Rp. 100.000,00 Perjanjian hutang antara A dan B ditanggung oleh C. Perjanjian penanggungan dibuat dengan akta.
Pertanyaan :

·            Dapatkah perjanjian penanggungan itu dibuat tanpa sepengetahuan A. Jelaskan!
-      Menurut Pasal 1821 ayat (2) KUHPerdata maka perjanjian penanggungan dapat dibuat tanpa sepengetahuan si debitor misalnya bila si A masih kecil (belum dewasa/belum cakap) tetapi perjanjian penanggungan tersebut dilakukan “X” (ayahnya) A, tetapi dalam konteks kasus tersebut perjanjian penanggungan dibuat dengan sepengetahuan A karena A sendiri yang meminta hutang kepada B.

·            Perjanjian penanggungan yang dibuat dengan akta (tertulis) mempunyai fungsi ganda bagi B. Jelaskan fungsi ganda itu!
·            Sebagai alat bukti bagi kreditor,
-        Alat bukti tertulis dapat menjadi bukti perikatan yang dibuat antara kreditor dan penanggung. Bentuk tertulis ini dapat menjadi alat bukti bagi kreditor bahwa adanya perjanjian penanggungan yang dibuat.

·            Berisi ketentuang-ketentuan tentang penanggungan,
-        Dengan bentuk tertulis inilah maka didalamnya dapat diisi dengan ketentuan-ketentuan tentang penanggungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

·            Apa syarat-syarat bagi C untuk dapat menjadi penanggung?
-      Cakap untuk mengikatkan diri (syarat yuridis), dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian secara umum.
-      Cukup mampu untuk memenuhi perikatan (syarat ekonomis), bahwa penanggung mempunyai kemampuan finansial untuk membayar hutang.
-      Berada di wilayah Indonesia (syarat lokasi), sebab untuk memudahkan bagi kreditor untuk menagih hutang.

24.   A pinjam uang dari B sebesar Rp. 100.000,00 Perjanjian hutang antara A dan B ditanggung oleh C. Perjanjian penanggungan dibuat dengan akta.
Pertanyaan :
·            Dapatkah perjanjian penanggungan itu dibuat tanpa sepengetahuan A. Jelaskan!
-      Menurut Pasal 1821 ayat (2) KUHPerdata maka perjanjian penanggungan dapat dibuat tanpa sepengetahuan si debitor misalnya bila si A masih kecil (belum dewasa/belum cakap) tetapi perjanjian penanggungan tersebut dilakukan “X” (ayahnya) A, tetapi dalam konteks kasus tersebut perjanjian penanggungan dibuat dengan sepengetahuan A karena A sendiri yang meminta hutang kepada B.

·            Perjanjian penanggungan yang dibuat dengan akta (tertulis) mempunyai fungsi ganda bagi B. Jelaskan fungsi ganda itu!
·            Sebagai alat bukti bagi kreditor,
-        Alat bukti tertulis dapat menjadi bukti perikatan yang dibuat antara kreditor dan penanggung. Bentuk tertulis ini dapat menjadi alat bukti bagi kreditor bahwa adanya perjanjian penanggungan yang dibuat.

·            Berisi ketentuang-ketentuan tentang penanggungan,
-        Dengan bentuk tertulis inilah maka didalamnya dapat diisi dengan ketentuan-ketentuan tentang penanggungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

·            Apa syarat-syarat bagi C untuk dapat menjadi penanggung?
-      Cakap untuk mengikatkan diri (syarat yuridis), dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian secara umum.
-      Cukup mampu untuk memenuhi perikatan (syarat ekonomis), bahwa penanggung mempunyai kemampuan finansial untuk membayar hutang.
-      Berada di wilayah Indonesia (syarat lokasi), sebab untuk memudahkan bagi kreditor untuk menagih hutang.

25.   A pinjam yang dari B sebesar Rp. 999.9999,00 Perjanjian utang piutang dibuat dengan akta notariil. Kemudian ada orang lain yaitu C dan D yang sanggup membayar hutangnya A apabila A wanprestasi. Perjanjian yang dibuat antara B dan C, D dilakukan dengan akta dibawah tangan
Pertanyaan :
·            Perjanjian yang dibuat antara B dan C, D termasuk perjanjian apa dan apa pengertian perjanjian tersebut?
-      Termasuk perjanjian penanggungan karena sebagaimana pengertian perjanjian penanggungan dalam Pasal 1820 KUHPerdata adalah adanya perjanjian dengan mana pihak ketiga mengikat kan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang, manakala orang ini sendiri (si berpiutang) tidak memenuhinya.

·            Dapatkah perjanjian tersebut (point a) dibuat tanpa sepengetahuan A. Jelaskan!
-      Menurut Pasal 1821 ayat (2) KUHPerdata maka perjanjian penanggungan dapat dibuat tanpa sepengetahuan si debitor misalnya bila si A masih kecil (belum dewasa/belum cakap) tetapi perjanjian penanggungan tersebut dilakukan “X” (ayahnya) A, tetapi dalam konteks kasus tersebut perjanjian penanggungan dibuat dengan sepengetahuan A karena A sendiri yang meminta hutang kepada B.

C.           LATIHAN SOAL 3
26.   Sebutkan ciri-ciri Hak Tanggungan!
-        Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya (droit de preference).
-        Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu benda (droit de suite).
-        Memenuhi asas spesialias dan publisitas, sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
-        Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

27.   Sebutkan obyek dari hak tanggungan dan siapa yang dapat menjadi pemberi hak tanggungan!
·            Obyek dari hak tanggungan
-        Diatur dalam pasal 4 ayat (1) meliputi hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).
-        Diatur dalam pasal 4 ayat (2) meliputi hak pakai (HP) atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan.
-        Diatur dalam pasal 27 meliputi rumah susun yang berdiri di atas tanah HP yang diberikan oleh negara.
-        HM atas satuan rumah susun, yang bangunannya berdiri di atas tanah HP yang diberikan negara.

·            Siapa yang dapat menjadi pemberi hak tanggungan
-        Orang perseorangan dan badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek HT yang bersangkutan. Kewenangan tersebut harus ada pada saat pendaftaran HT dilakukan.                                                                                   
28.   Sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial. Apa maksudnya. Jelaskan!
-        HT mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena sebagai tanda bukti adanya HT. Kantor pertanahan menerbitkan sertifikat HT yang memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa” dengan demikian sertifikat HT mempunyai eksekutorial.

29.   Sebutkan isi APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang wajib dimuat dan apa akibatnya jika tidak dimuat?
·            Isi APHT yang wajib dimuat :
-        Nama dan identitas pemegang dan pemberi HT.
-        Domisili para pihak.
-        Penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin pelunasannya dengan HT.
-        Nilai tanggungan.
-        Uraian yang jelas mengenai obyek HT.

·            Akibat hukum apabila tidak dimuat atau dicantumkan hal-hal diatas maka APHT batal demi hukum.

30.   Sebutkan dan jelaskan asas-asas dari Hak Tanggungan!
·            Asas publisitas,
-        Akta pemberian hak tanggungan (APHT) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Pendaftaran ini merupakan syarat mutlak untuk lahirnya HT dan mengikatkan HT terhadap pihak ketiga.

·            Asas Spesialitas,
-        APHT wajib mencantumkan secara lengkap mengenai subyek, obyek, dan hutang yang dijamin pelunasannya dengan HT. Apabila tidak dicantumkan maka APHT-nya batal demi hukum.
·            Asas tidak dapat dibagi-bagi,
-        HT membebani secara keseluruhan obyek HT. Sehingga dengan dilunasinya sebagian hutang tidak membebaskan sebagian dari obyek HT lainnya kecuali jika para pihak mengatur poin dalam isi perjanjiannya “membolehkan membayar sebagian saja tidak bermasalah jika pembayaran HT telah lunas”.

31.   Sebutkan dan jelaskan subyek HT!
·            Pemberi HT,
-        Orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek HT yang bersangkutan. Kewenangan tersebut harus ada pula saat pendaftaran HT dilakukan.

·            Pemegang HT,
-        Merupakan subyek HT yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditor). Dengan demikian siapapun subyek HT dapat menjadi pemegang HT (WNI, WNA, BHI, dan BHA).

32.   Bagaimanakah proses terjadinya hak tanggungan?
·            Memuat 2 tahap yaitu,
-        Tahap pemberian HT, yaitu tahap dengan dibuatnya APHT dan akta tanah kepada PPAT yang didahului dengan perjanjian hutang piutang yang dijamin
-        Tahap pendaftaran oleh kantor pertanahan, yaitu tahap yang menghasilkan adanya HT yang membebaninya.

·            Tanah yang belum bersertifikat dapat dijaminkan atau dibebankan dengan HT yang pemberian HT dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran ha katas tanah yang bersangkutan (APHT yang dibuat PPAT) wajib didaftarkan ke kantor pertanahan (BPN) selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan APHT, pendaftaran dilakukan PPAT dengan membuatkan buku tanah HT dan mencatatnya ke dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi obyek HT serta menyalin catatan tersebut ke sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Keluarnya hari tanggal buku tanah HT merupakan saat lahirnya HT.

33.   Apa yang saudara ketahui tantang SKMHT, jelaskan!
-        Adalah surat kuasa membebankan hak tanggungan yang mana wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT. SKMHT  terhadap hak atas tanah yang sudah bersertifikat wajib dilakukan APHT selambat-lambatnya 1 bulan, jika belum bersertifikat adalah 3 bulan.
-        SKMHT harus memenuhi persyaratan tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan HT, tidak memuat kuasa substitusi, dan mencantumkan secara jelas obyek HT, jumlah hutang, nama serta identitas kreditor debitor jika bukan pemberi HT.
-        Jangka waktu SKMHT tidak berlaku bagi kredit program, kredit kecil, dan kredit kepemilikan rumah. Menurut PMA/BPN No. 4 Tahun 1996 jangka waktunya sampai perjanjian hutang piutangnya berakhir.

34.   Apa yang saudara ketahui tentang tingkat-tingkat HT, jelaskan!
-        Satu obyek HT dapat dibebani dengan lebih dari satu HT guna menjamin pelunasan lebih satu orang, Peringkat masing-masing HT tersebut ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada kantor pertanahan (tanggal buku tanah HT). Jika didaftar pada tanggal yang sama, peringkat HT ditentukan menurut tanggal pembuatan APHT yang bersangkutan oleh PPAT. Jika APHT dibuat pada tanggal yang sama, maka peringkat tersebut ditentukan oleh nomor urut APHT dan PPAT. Peringkat HT ini menentukan urutan pengambilan pelunasan piutang dari hasil penjualan obyek HT yang bersangkutan. Kreditor pemegang HT peringkat kecil didahulukan daripada peringkat yang lebih besar.

35.   Apa yang saudara ketahui tentang Roya HT. Jelaskan!
·            Setelah HT hapus, kantor pertanahan mencoret catatan HT pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikat hak atas tanah. Permohonan pencoretan diajukan oleh debitor dengan melampirkan sertifikat HT yang telah diberi catatan oleh kreditor hahwa :
-        Telah dilunasinya piutang yang dijamin dengan HT atau
-        Pernyataan tertulis dari kreditor bahwa telah dilunasinya piutang yang dijamin dengan HT atau
-        Kreditor telah melepaskan HT yang bersangkutan.

36.   Karena sebab apa sajakah HT berakhir atau hapus. Jelaskan!
-        Hapusnya hutang yang dijamin dengan HT (HT accessoir dari piutang).
-        Dilepaskannya HT oleh pemegang HT. Dilakukan dengan pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya HT oleh pemegang HT kepada pemberi HT.
-        Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua PN. Hal ini terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani HT, agar hak atas tanah yang dibelinya dibersihkan dari beban HT.
-        Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

37.   Sebutkan 3 cara yang dapat dilakukan dalam eksekusi Hak Tanggungan. Jelaskan!
-        Pelaksanaan titel eksekutorial pada sertifikat HT.
-        Penjualan obyek HT atas kekuasaan pemegang HT pertama sendiri melalui pelelangan umum.
-        Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi HT dan pemegang HT.

38.   Ny. Jasmani seorang ibu rumah tangga, ia ingin mendirikan toko makanan segala macam burung. Ia bertempat tinggal di atas tanah bersertifikat hak pakai atas tanah negara yang berada di lokasi rumah susun. Tempat tinggal tersebut olehnya ditunjuk sebagai jaminan hutang pada Bank Republik Indonesia (BRI)
Pertanyaan :
·            Lembaga jaminan apakah yang dapat dipergunakan untuk mengikat hutang piutang tersebut?
-      Termasuk lembaga jaminan hak tanggungan (HT) karena hak jaminan tersebut dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 dan Ny Jasmani memiliki hak pakai sebagai hak atas tanah.

·            Bagaimana proses terjadinya lembaga jaminan tersebut?
Memuat 2 tahap yaitu,
-        Tahap pemberian HT, yaitu tahap dengan dibuatnya APHT dan akta tanah kepada PPAT.
-        Tahap pendaftaran oleh kantor pertanahan, yaitu tahap yang menghasilkan adanya HT yang membebaninya. Ketika telah memenuhi tahap pendaftaran oleh kantor pertanahan maka keluarlah sertifikat hak pakai Ny. Jasmani dan ketika sertifikat hak pakai keluar baru dibebani hak tanggungan (HT).

·            Dimanakah lembaga jaminan tersebut diatur?
-      Lembaga hak tanggungan (HT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

D.          LATIHAN SOAL 4
39.   Sebutkan dan jelaskan subyek dan obyek dari jaminan fidusia?
·            Subyek jaminan fidusia,
-      Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
-      Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

·            Obyek jaminan fidusia,
-      Adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya baik benda berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

40.   Sebutkan ciri-ciri dari lembaga fidusia?
-        Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
-        Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada, kecuali pengalihan benda inventory/dagangan/ persediaan.
-        Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
-        Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

41.   Sebutkan utang-utang yang pelunasannya dapat dijamin dengan jaminan fidusia!
-        Hutang yang telah ada (hutang yang sudah terjadi).
-        Hutang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu (misalnya hutang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor dalam rangka pelaksanaan garansi bank).
-        Hutang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi (misalnya hutang bunga atas pinjaman pokok).

42.   Bagaimana proses terjadinya jaminan fidusia?
·            Pembebanan jaminan fidusia,
-      Dibuat dengan akta notaris.
-      Dalam Bahasa Indonesia.
-      Merupakan akta jaminan fidusia (AJF).
AJF memuat :
1.   Identitas pemberi dan penerima fidusia.
2.   Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
3.   Uraian mengenai benda yang menjadi obyek fidusia.
4.   Nilai penjaminan.
5.   Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

·            Pendaftaran jaminan fidusia,
-      Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia (KPF) atau AJF didaftarkan ke KPF.
-      Dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia.
-      Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
 
43.   Sebutkan apa saja yang dimuat dalam akta jaminan fidusia!
-      Identitas pemberi dan penerima fidusia.
-      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
-      Uraian mengenai benda yang menjadi obyek fidusia.
-      Nilai penjaminan.
-      Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

44.   Apa yang dilakukan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia sehubungan dengan adanya permohonan pendaftaran jaminan fidusia. Jelaskan!
-      KPF mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia (BDF) pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam BDF. Kemudian kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia.

45.   Kapan jaminan fidusia itu lahir?
-      Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia (BDF).

46.   Apa yang saudara ketahui tentang sertifikat jaminan fidusia. Jelaskan!
-      Merupakan Salinan dari BDF yang memuat catatan tentang pernyataan pendaftaran jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”, dan mempunyai kekuatan eksekutorial (mempunyai kekuatan seperti atau sama dengan keputusan).

47.   Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial. Apa maksudnya. Jelaskan!
-      Yaitu mempunyai kekuatan seperti atau sama dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

48.   Apa yang dimaksud dengan perjanjian pengalihan jaminan fidusia/ Jelaskan!
-      Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru.
-      Pengalihan benda inventory (benda persediaan/dagangan) dapat dilakukan jika debitor (pemberi fidusia) tidak wanprestasi dan selanjutnya wajib diganti dengan obyek yang setara (jenis, merk, dan kualitas bendanya).
-      Apabila pemberi fidusia (debitor) wanprestasi, maka hasil pengaliham dana tau tagihan yang timbul karena pengalihan, demi hukum menjadi pengganti dari obyek jaminan fidusia yang dialihkan tersebut.
-      Apabila obyek jaminan fidusia bukan benda persediaan dialihkan pemberi fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, maka dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Pasal 35 Undang-Undang Fidusia).

49.   Eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara-cara apa saja. Sebutkan!
-      Pelaksanaan titel eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
-      Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum.
-      Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia, jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

50.   Berikan alasannya mengapa pemberi fidusia dilarang melaksanakan fidusia ulang terhadap benda yang sudah menjadi obyek fidusia?
-      Karena benda yang sudah dijaminkan dengan jaminan fidusia dilarang dijaminkan lagi dengan jaminan fidusia. Terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Fidusia melarang adanya fidusia ulang, karena benda yang menjadi obyek jaminan fidusia hak kepemilikannya telah beralih kepada penerima fidusia, sedangkan syarat bagi sahnya jaminan fidusia adalah pemberi fidusia mempunyai hak kepemilikan atas benda yang menjadi obyek jaminan fidusia pada waktu ia memberikan jaminan fidusia.

51.   Berikan penjelasan bagaimana jika benda yang menjadi obyek fidusia (benda inventory) dialihkan kepada pihak ketiga, sedangkan pemberi fidusia dalam keadaan :
·            Tidak wanprestasi,
-      Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia akibatnya beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru. Apabila pengalihan benda inventory (benda persediaan atau dagangan) dapat dilakukan jika debitor (pemberi fidusia) tidak wanprestasi dan selanjutnya wajib diganti dengan obyek yang setara (jenis, merk, dan kualitas bendanya).

·            Wanprestasi,
-      Apabila pemberi fidusia (debitor) dalam keadaan wanprestasi, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan, demi hukum menjadi pengganti dari obyek jaminan fidusia yang dialihkan tersebut.

52.   Sebutkan hak dan kewajiban pemberi dan penerima fidusia!
·            Hak dan kewajiban pemberi fidusia,
-      Hak pemberi fidusia :
ü  Menguasai benda fidusia, bahkan dapat mengalihkan benda persediaan.
ü  Menerima sisa hasil penjualan benda fidusia (BF) setelah dikurangi dengan hutang-hutangnya.
ü  Menerima kembali hak milik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dari penerima fidusia apabila hutang telah dibayar lunas.

-      Kewajiban pemberi fidusia :
ü  Menjaga dan merawat benda fidusia agar nilainya tidak menjadi turun.
ü  Melaporkan keadaan benda fidusia kepada penerima fidusia.
ü  Melunasi hutangnya.

·            Hak dan kewajiban penerima fidusia,
-      Hak penerima fidusia :
ü  Mengawasi dan mengkontrol benda fidusia, mengingat benda fidusia berada pada pemberi fidusia.
ü  Memindahkan benda fidusia ke tempat lain, jika pemberi fidusia tidak menjaga dan merawat benda fidusia.
ü  Menjual benda fidusia jika debitor wanprestasi.
ü  Mengambil piutangnya dari hasil penjualan benda fidusia.

-      Kewajiban penerima fidusia :
ü  Melaksanakan pendaftaran AJF ke KPF.
ü  Memberikan kekuasaan kepada pemberi fidusia atas benda fidusia secara pinjam pakai.
ü  Menyerahkan kelebihan harga dari hasil penjualan benda fidusia setelah dikurangi hutang-hutangnya debitor kepada pemberi fidusia.
ü  Menyerahkan kembali hak milik atas benda fidusia kepada pemberi fidusia jika debitor telah melunasi hutangnya.


Komentar

Postingan Populer