TUGAS HAN LANJUT
MAKALAH
LEMBAGA
OMBUDSMAN DI INDONESIA
Disusun oleh :
NIM : 11010115120024
MATKUL : HAN LANJUT KELAS B
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Ombudsman
juga disebut sebagai pengawasan penyelenggaraaan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh negara atau pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan efektif merupakan impian setiap warga negara dimanapun. Hal tersebut
sudah menjadi tuntutan masyarakat yang selama ini hak-hak sipil mereka kurang
memperoleh perhatian dan pengakuan secara layak, sekalipun hidup di negara
hukum Republik Indonesia. Padahal pelayanan kepada masyarakat dan penegakan
hukum yang adil merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan dari upaya
menciptakan pemerintahan demokratis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, keadilan, kepastian hukum, dan kedamaian. Sebelum reformasi
penyelenggaraan negara diwarnai dengan praktek maladministrasi antara lain
terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, sehingga mutlak diperlukan reformasi
birokrasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sistem pengawasan diatur
dalam Instruktur Presiden nomor 15 tahun 1983. Namun, tidak memberikan
keterangan yang tegas dan jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pengertian
pengawasan.
Gerakan reformasi mengamanatkan
perubahan kehidupan ketatanegaraan yang didasarkan pada pemerintahan yang
demokratis dan berlandasan hukum (rule of law). Untuk
memperbaiki cita pemerintah yang sebelum reformasi tadi, maka mutlak diperlukan
pemerintahan yang baik dan bersih melalui upaya penegakan asas-asas
pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Dalam rangka menegakkan
pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan publik kepada
masyarakat, maka di perlukan keberadaaan lembaga pengawas yang secara efektif
mampu mengontrol penyelenggaraan tugas aparat penyelenggara negara.
Untuk itu lahirlah lembaga Ombudsman Repubik
Indonesia pada 20 Maret 2000 diberi nama “Komisi Ombudsman Nasional”
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Kemudian lembaga tersebut
dibentuk kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga ini merupakan lembaga negara yang
bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan
instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
I.2 Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini
“LEMBAGA OMBUDSMAN DI INDONESIA”, maka masalah yang akan dibahas sebagai
berikut :
A.
Bagaimana sejarah pembentukan Ombudsman Republik Indonesia ?
B.
Apa tugas dan wewenang dari Ombudsman Republik Indonesia ?
I.3 Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah, maka tujuan dari
makalah ini ialah :
A.
Mengetahui sejarah pembentukan Ombudsman Republik Indonesia.
B.
Mengetahui tugas dan wewenang dari Ombudsman Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
II A. Sejarah Pembentukan Ombudsman
Republik Indonesia
Keberadaan
Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia awalnya dibentuk dengan
nomenklatur “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Sejak
disahkannya RUU Ombudsman RI menjadi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 oleh DPR
RI pada tanggal 9 September 2008, lembaga Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia.
Gagasan pembentukan Ombudsman di
Indonesia sesungguhnya sudah pernah ada muncul di tahun 1999. Tanggal 8
Desember 1999 Presiden KH Abdurrahman Wahid pernah menerbitkan Keputusan
Presiden Nomor 155 Tahun 1999 Tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga
Ombudsman. Keppres tersebut ternyata keluar dari hasil pembicaraan yang telah
disepakati sebelumnya antara Gus Dur, Marzuki Darusman dan Antonius Sujata.
Keppres Nomor 155 Tahun 1999 hanya membentuk Tim Pengkajian Ombudsman, sedangkan
lembaga Ombudsman secara kongkrit tidak jadi dibentuk dengan keepres tersebut.
Pada tanggal 18 Desember 1999 Antonius Sujata bersama Jaksa Agung Marzuki
Darusman kembali menghadap Gus Dur dan memintak klarifikasi tentang keberadaan
Keppres Nomor 155 Tahun 1999, keduanya tetap dalam rekomendasi hasil
pembicaraan yang telah disepakati sebelumnya. Sehingga akhirnya pada tanggal 20
Maret 2000 Gus Dur mengeluarkan Keppres tahun 2000 tentang Pembentukan Komisi
Ombudsman Nasional yang sekaligus menetapkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
Ombudsman.
Di awal pembentukannya meskipun
diangkat melalui Keputusan Presiden, KON memang tidak takut berbeda pendapat
dengan Gus Dur sebagai Presiden masa itu. Sikap tersebut ditunjukkan para
Anggota Ombudsman pada saat terjadi polemik berkepanjangan dalam pengangkatan
Ketua Mahkamah Agung. Saat itu Gus Dur sebagai Presiden tidak berkenan
menetapkan dan mengangkat satu dari dua orang calon Ketua Mahkamah Agung yang
diusulkan DPR.
Dalam kasus tersebut, KON
menegaskan berbeda pendapat dengan Gus Dur dan menyatakan bahwa berdasarkan UU NO. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, khususnya pasal 8 ayat (1) yang pada dasarnya bersifat
imperatif maka mestinya Gus Dur selaku Presiden pada waktu itu dalam
kapasitasnya sebagai Kepala Negara wajib menentukan salah satu dari dua calon
yang yang telah diusulkan DPR, karena pasal tersebut tidak memberikan
alternatif tindakan lain yang dapat dilakukan Gus Dur sebagai seorang Presiden.
Oleh karena itu, kemudian KON memberikan rekomendasi yang isinya menyarankan
agar Gus Dur selaku Presiden memilih dan menetapkan satu dari dua calon yang
diusulkan DPR. Mengingat
pembahasan RUU Ombudsman belum selesai, maka pada tahun 2007 DPR RI untuk kedua
kalinya memasukkan RUU Ombudsman RI dalam Prolegnas dan dibahas serta disahkan
pada tahun 2007. Namun, DPR akhirnya mengesahkan RUU tentang Ombudsman melalui
forum Rapat Paripurna tanggal 9 September 2008 yang mana seluruh fraksi satu
suara menyetujui RUU yang dibahas sejak tahun 2005 itu menjadi Undang-undang.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia telah
berlaku menggantikan Keppres No 44 Tahun 2000. Dengan pembentukan Undang-undang
No 37 Tahun 2008, memberikan makna penting bagi Ombudsman RI, yakni Ombudsman
bukan lagi berbentuk komisi melainkan lembaga negara yang sejajar dengan
kepolisian dan kejaksaan. Dalam undang-undang ini dimungkinkan mendirikan
kantor perwakilan Ombudsman di daerah provinsi, kabupaten/kota. Dalam hal
penanganan laporan juga terdapat perubahan yang fundamental karena Ombudsman
diberi kewenangan besar dan memiliki subpoena
power, rekomendasi bersifat mengikat, investigasi, seta sanksi pidana bagi
yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menangani laporan.
II B. Tugas dan Wewenang dari
Ombudsman Republik Indonesia
Dalam
menjalanikan fungsi dan tugas, menurut ketentuan pasal 8 UU No. 37 tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang: ayat (1) dalam
menjalankan tugas sebagaiman dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7, Ombudsman
berwenang:
a.
meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau
pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b.
memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor
ataupun terlapor untuk mendapatkan
kebenaran suatu laporan;
c.
meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari
instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor;
d.
melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait
dengan laporan;
e.
menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para
pihak;
f.
membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk
membayar ganti rugi dan/atau
rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
g.
demi kepentingan hukum mengumumkan hasil
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Selain wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang:
a.
menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara
negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur
pelayanan publik;
b.
menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Daerah dan/atau Presiden, Dewan
Perwakian Rakyat Daerah dan/atau kapala daerah agar terhadap undang-undang dan
peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah
mal-administrasi.
Berkaitan dengan mekanisme
pengawasan oleh Ombudsman, menurut ketentuan pasal 25 Undang-Undang Nomor 37
tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia, menyatakan bahwa :
(1)
Ombudsman memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24;
(2)
Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan,
Ombudsman memberitahukan secara
tertulis kepada pelapor untuk melenngkapi laporan;
(3)
Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi berkas laporan;
(4)
Dalam hal laporan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pelapor dianggap mencabut laporannya.
Selanjutnya ketentuan pasal 26
menyatakan :
(1)
Dalam hal berkas laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dinyatakan
lengkap, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan substantif;
(2)
Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaiman dimaksud pada ayat (1),
Ombudsman dapat menetapkan bahwa Ombudsman :
a. tidak berwenang melanjutkan
pemeriksaan, atau
b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
pada dasarnya mekanisme pengawasan Ombudsman adalah diawali dengan adanya
laporan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Jadi apabila tidak
adanya laporan, maka pengawasan Ombudsman besifat pasif.
BAB
III
PENUTUP
III A. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan yang
dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan
makalah ini adalah :
Keberadaan
Ombudsman di Indonesia awalnya dibentuk dengan nama “Komisi Ombudsman Nasional”
pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000
tentang Komisi Ombudsman Indonesia. Sejak disahkannya RUU Ombudsman RI menjadi
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 oleh DPR RI pada tanggal 9 September 2008, lembaga Komisi Ombudsman
Indonesia berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia, pada tanggal 20 Maret
2000 Gus Dur menggeluarkan Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Komisi Ombudsman Nasional yang sekaligus menetapkan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Ombudsman.
Dalam menjalankan fungsi dan
tugas, menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia, wewenang Ombudsman diatur di dalam ayat (1)
sedangkan dalam menjalankan fungsi dan tugas Ombudsman diatur di dalam Pasal 6
dan Pasal 7.
III B. SARAN
Didalam
penulisan makalah ini, adapun saran yang dapat diberikan antara lain :
1.
Dengan adanya Undang- undang Nomor 37 tahun 2008 ini, penulis mengharapkan undnag-undang
ini bisa sebagai landasan dalam pelaksanaan lembaga Ombudsman Republik
Indonesia.
2.
Penulis mengharapkan Ombudsman di Indonesia ini dapat menjalankan wewanang dan
tugasnya dengan semaksimal mungkin.
DAFTAR
PUSTAKA
UU RI No.37 Tahun 2008 Tenatang Ombudsman
Republik Indonesia
Keppres Nomor 44 Tahun 2000
www.hukumonline.com (diakses pada 7 Desember 2016)
Ombudsman dan Pengawasan Terhadap Aparatur
Negara Pasca Reformasi. Http://ocemadril.wordpress.com
Komentar
Posting Komentar