TUGAS HAN LANJUT


MAKALAH
LEMBAGA OMBUDSMAN DI INDONESIA

Disusun oleh :
NAMA         : THANIA PUTRI MARNI
                                        NIM              : 11010115120024  
MATKUL    : HAN LANJUT KELAS B

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2016



BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
              Ombudsman juga disebut sebagai pengawasan penyelenggaraaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara atau pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif merupakan impian setiap warga negara dimanapun. Hal tersebut sudah menjadi tuntutan masyarakat yang selama ini hak-hak sipil mereka kurang memperoleh perhatian dan pengakuan secara layak, sekalipun hidup di negara hukum Republik Indonesia. Padahal pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang adil merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan demokratis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, kepastian hukum, dan kedamaian. Sebelum reformasi penyelenggaraan negara diwarnai dengan praktek maladministrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sistem pengawasan diatur dalam Instruktur Presiden nomor 15 tahun 1983. Namun, tidak memberikan keterangan yang tegas dan jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pengertian pengawasan.
              Gerakan reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan ketatanegaraan yang didasarkan pada pemerintahan yang demokratis dan berlandasan hukum (rule of law).   Untuk memperbaiki cita pemerintah yang sebelum reformasi tadi, maka mutlak diperlukan pemerintahan yang baik dan bersih melalui upaya penegakan asas-asas pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Dalam rangka menegakkan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, maka di perlukan keberadaaan lembaga pengawas yang secara efektif mampu mengontrol penyelenggaraan tugas aparat penyelenggara negara.
               Untuk itu lahirlah lembaga Ombudsman Repubik Indonesia pada 20 Maret 2000 diberi nama “Komisi Ombudsman Nasional” berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Kemudian lembaga tersebut dibentuk kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga ini merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.                 
I.2 Rumusan Masalah
              Sesuai dengan judul makalah ini “LEMBAGA OMBUDSMAN DI INDONESIA”, maka masalah yang akan dibahas sebagai berikut :
A. Bagaimana sejarah pembentukan Ombudsman Republik Indonesia ?
B. Apa tugas dan wewenang dari Ombudsman Republik Indonesia ?


















I.3 Tujuan
              Berdasarkan  rumusan masalah, maka tujuan dari makalah ini ialah :
A. Mengetahui sejarah pembentukan Ombudsman Republik Indonesia.
B. Mengetahui tugas dan wewenang dari Ombudsman Republik Indonesia.
                  


















BAB II
PEMBAHASAN

II A. Sejarah Pembentukan Ombudsman Republik Indonesia
              Keberadaan Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia awalnya dibentuk dengan nomenklatur “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Sejak disahkannya RUU Ombudsman RI menjadi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 oleh DPR RI pada tanggal 9 September 2008, lembaga Komisi Ombudsman Nasional  berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia.
              Gagasan pembentukan Ombudsman di Indonesia sesungguhnya sudah pernah ada muncul di tahun 1999. Tanggal 8 Desember 1999 Presiden KH Abdurrahman Wahid pernah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1999 Tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman. Keppres tersebut ternyata keluar dari hasil pembicaraan yang telah disepakati sebelumnya antara Gus Dur, Marzuki Darusman dan Antonius Sujata. Keppres Nomor 155 Tahun 1999 hanya membentuk Tim Pengkajian Ombudsman, sedangkan lembaga Ombudsman secara kongkrit tidak jadi dibentuk dengan keepres tersebut. Pada tanggal 18 Desember 1999 Antonius Sujata bersama Jaksa Agung Marzuki Darusman kembali menghadap Gus Dur dan memintak klarifikasi tentang keberadaan Keppres Nomor 155 Tahun 1999, keduanya tetap dalam rekomendasi hasil pembicaraan yang telah disepakati sebelumnya. Sehingga akhirnya pada tanggal 20 Maret 2000 Gus Dur mengeluarkan Keppres tahun 2000 tentang Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional yang sekaligus menetapkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman.
              Di awal pembentukannya meskipun diangkat melalui Keputusan Presiden, KON memang tidak takut berbeda pendapat dengan Gus Dur sebagai Presiden masa itu. Sikap tersebut ditunjukkan para Anggota Ombudsman pada saat terjadi polemik berkepanjangan dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Agung. Saat itu Gus Dur sebagai Presiden tidak berkenan menetapkan dan mengangkat satu dari dua orang calon Ketua Mahkamah Agung yang diusulkan DPR.
              Dalam kasus tersebut, KON menegaskan berbeda pendapat dengan Gus Dur dan menyatakan  bahwa berdasarkan UU NO. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khususnya pasal 8 ayat (1) yang pada dasarnya bersifat imperatif maka mestinya Gus Dur selaku Presiden pada waktu itu dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara wajib menentukan salah satu dari dua calon yang yang telah diusulkan DPR, karena pasal tersebut tidak memberikan alternatif tindakan lain yang dapat dilakukan Gus Dur sebagai seorang Presiden. Oleh karena itu, kemudian KON memberikan rekomendasi yang isinya menyarankan agar Gus Dur selaku Presiden memilih dan menetapkan satu dari dua calon yang diusulkan DPR.          Mengingat pembahasan RUU Ombudsman belum selesai, maka pada tahun 2007 DPR RI untuk kedua kalinya memasukkan RUU Ombudsman RI dalam Prolegnas dan dibahas serta disahkan pada tahun 2007. Namun, DPR akhirnya mengesahkan RUU tentang Ombudsman melalui forum Rapat Paripurna tanggal 9 September 2008 yang mana seluruh fraksi satu suara menyetujui RUU yang dibahas sejak tahun 2005 itu menjadi Undang-undang. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia telah berlaku menggantikan Keppres No 44 Tahun 2000. Dengan pembentukan Undang-undang No 37 Tahun 2008, memberikan makna penting bagi Ombudsman RI, yakni Ombudsman bukan lagi berbentuk komisi melainkan lembaga negara yang sejajar dengan kepolisian dan kejaksaan. Dalam undang-undang ini dimungkinkan mendirikan kantor perwakilan Ombudsman di daerah provinsi, kabupaten/kota. Dalam hal penanganan laporan juga terdapat perubahan yang fundamental karena Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki subpoena power, rekomendasi bersifat mengikat, investigasi, seta sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menangani laporan.
II B. Tugas dan Wewenang dari Ombudsman Republik Indonesia
              Dalam menjalanikan fungsi dan tugas, menurut ketentuan pasal 8 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang: ayat (1) dalam menjalankan tugas sebagaiman dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7, Ombudsman berwenang:
a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun       terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan;
c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor;
d. melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dengan laporan;
e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f. membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi  dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
g.  demi kepentingan hukum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
              Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang:
a. menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Daerah dan/atau Presiden, Dewan Perwakian Rakyat Daerah dan/atau kapala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah mal-administrasi.
              Berkaitan dengan mekanisme pengawasan oleh Ombudsman, menurut ketentuan pasal 25 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman  Republik Indonesia, menyatakan bahwa :
(1) Ombudsman memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24;
(2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan,                                                          Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada pelapor untuk melenngkapi laporan;
(3) Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi berkas laporan;
(4) Dalam hal laporan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelapor dianggap mencabut laporannya.
              Selanjutnya ketentuan pasal 26 menyatakan :
(1) Dalam hal berkas laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dinyatakan lengkap, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan substantif;
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Ombudsman dapat menetapkan bahwa Ombudsman :
          a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan, atau
          b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.
              Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya mekanisme pengawasan Ombudsman adalah diawali dengan adanya laporan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Jadi apabila tidak adanya laporan, maka pengawasan Ombudsman besifat pasif.















BAB III
PENUTUP

III A. KESIMPULAN
              Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan makalah ini adalah :
              Keberadaan Ombudsman di Indonesia awalnya dibentuk dengan nama “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Indonesia. Sejak disahkannya RUU Ombudsman RI menjadi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 oleh DPR RI pada tanggal  9 September 2008, lembaga Komisi Ombudsman Indonesia berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia, pada tanggal 20 Maret 2000 Gus Dur menggeluarkan Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional yang sekaligus menetapkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman.
              Dalam menjalankan fungsi dan tugas, menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, wewenang Ombudsman diatur di dalam ayat (1) sedangkan dalam menjalankan fungsi dan tugas Ombudsman diatur di dalam Pasal 6 dan Pasal 7.                
III B. SARAN
              Didalam penulisan makalah ini, adapun saran yang dapat diberikan antara lain :
1. Dengan adanya Undang- undang Nomor 37 tahun 2008 ini, penulis mengharapkan undnag-undang ini bisa sebagai landasan dalam pelaksanaan lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
2. Penulis mengharapkan Ombudsman di Indonesia ini dapat menjalankan wewanang dan tugasnya dengan semaksimal mungkin.                                                        
                  

DAFTAR PUSTAKA
UU RI No.37 Tahun 2008 Tenatang Ombudsman Republik Indonesia
Keppres Nomor 44 Tahun 2000
www.hukumonline.com (diakses pada 7 Desember 2016)
Ombudsman dan Pengawasan Terhadap Aparatur Negara Pasca Reformasi. Http://ocemadril.wordpress.com


 



Komentar

Postingan Populer