Tugas Hukum Otonomi Daerah "Sumber Pendapatan Daerah" ( uu no.23 tahun 2014)


NAMA        : THANIA PUTRI MARNI
NIM             : 11010115120024                  
KELAS        : F HOD     



Sumber pendapatan daerah menurut UU no 23 tahun 2014
Pendapatan

Pasal 285
(1) Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
 a. pendapatan asli Daerah meliputi:
1. pajak daerah;
2. retribusi daerah;
3. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang
    dipisahkan; dan
4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
 b. pendapatan transfer; dan
 c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
                       
(2) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 a. transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
1. dana perimbangan;
2. dana otonomi khusus;
3. dana keistimewaan; dan
4. dana Desa.

 b. transfer antar-Daerah terdiri atas:
1. pendapatan bagi hasil; dan
2. bantuan keuangan.
Pasal 286
(1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
(2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang.
(3) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 287
(1) Kepala daerah yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
                                                   Pasal 288
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
Pasal 289
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf a bersumber dari:
a. pajak;
b. cukai; dan
c. sumber daya alam.
(2) DBH yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak bumi dan bangunan (PBB); dan
b. PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21.
(3) DBH yang bersumber dari cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah cukai hasil tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DBH yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan (IIUPH), provisi
sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
b. penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap
(landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
c. penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
d. penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan; dan
e. penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan.
(5) Menteri teknis menetapkan Daerah penghasil dan rencana penerimaan negara dari sumber daya alam per Daerah sebagai dasar alokasi dana bagi hasil sumber daya alam paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
(6) Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu Daerah, menteri teknis menetapkan Daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan Menteri paling lambat 60 (enam puluh) Hari setelah usulan pertimbangan dari Menteri diterima.
(7) Daerah penghasil dan rencana penerimaan negara dari sumber daya alam per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

Pasal 290

(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf b dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(2) DAU suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal.
(3) Proporsi DAU antara Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan pertimbangan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
(5) Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, baik Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan tidak terkait Pelayanan Dasar maupun Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(6) Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal dari pendapatan asli Daerah dan DBH.
(7) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 291

(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan DAU dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(3) Dalam menetapkan kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempertimbangkan Daerah yang berciri kepulauan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan menetapkan alokasi DAU untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah APBN ditetapkan.
                                                                                         
Pasal 292

(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf c bersumber dari APBN dialokasikan pada Daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Kebijakan DAK dibahas dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penetapan rencana kerja Pemerintah Pusat.
(3) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian mengusulkan kegiatan khusus kepada kementerian yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Menteri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagai kegiatan khusus yang akan didanai DAK.
(5) Kegiatan khusus yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pengalokasian DAK.
(6) Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) per Daerah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Pasal 293
Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 294

(1) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 2 dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai otonomi khusus.
(2) Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 3 dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai keistimewaan.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 4 dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kewenangan dan kebutuhan Desa sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Desa.
(4) Pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf b angka 1 adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf b angka 2 adalah dana yang diberikan oleh Daerah kepada Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama Daerah maupun untuk tujuan tertentu lainnya.

Pasal 295

(1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 296

(1) Dana darurat dapat dialokasikan pada Daerah dalam APBN untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD.
(2) Ketidakmampuan keuangan Daerah dalam menangani bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) diberikan pada tahap pascabencana.
(4) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai perbaikan fasilitas umum untuk melayani masyarakat.
(5) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Daerah yang mengalami bencana kepada Menteri.
(6) Menteri mengoordinasikan usulan dana darurat kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(7) Alokasi dana darurat kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

Pasal 297

(1) Komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro, atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan Daerah.
(2) Semua pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum Daerah dan berbentuk barang menjadi milik Daerah yang dicatat sebagai inventaris Daerah.

Penjelasan pasal demi pasal :

Pasal 285
Yang dimaksud dengan “hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan” antara lain
bagian laba dari BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga.

Yang dimaksud dengan “lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah” antara lain penerimaan
Daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset
Daerah.

Yang dimaksud dengan “dana Desa” adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mencakup pelayanan, pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat.

Yang dimaksud dengan “bantuan keuangan” adalah:
a. bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
b. bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
c. bantuan keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau
Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; dan
d. bantuan keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah
provinsi lainnya.

Pasal 289wayaauajmww.hukumonline.com
Ayat 2
Huruf a Yang dimaksud dengan “pajak bumi dan bangunan” dalam ketentuan ini adalah pajak yang
dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, pertambangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan.

Huruf b Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ayat 6
Pertimbangan Menteri terkait dengan penentuan batas wilayah.

Pasal 291
Daerah berciri kepulauan dipertimbangkan dengan menggunakan luas wilayah laut dalam perhitungan DAU.

sPasal 294
Contoh pendapatan bagi hasil adalah bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang dibagikan oleh Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Ayat (5) Bantuan keuangan dapat diberikan antar-Daerah provinsi, antar-Daerah kabupaten/kota, dan dari Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota atau sebaliknya.

Pasal 297
Yang dimaksud dengan “harus segera disetor ke kas umum Daerah” adalah berdasarkan jatuh tempo bunga, rabat, potongan atau penerimaan lain.




Komentar

Postingan Populer