Hukum dan HAM

Tugas  Hukum Dan Hak Asasi Manusia
“Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia”
 














    NAMA          : THANIA PUTRI MARNI
    NIM               :  11010115120024
    KELAS         :  I



KASUS MARSINAH
Ø  Kronologi
            Marsinah (10 April 1969-Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Jaya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
            Dua orang yang terlibat dalam otopsi  pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSND Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSND Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan Marsinah tewas akibat penganiayaan berat. Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
            Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713. Awal tahun 1993, Gubernur KHD TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah Rp. 1.700 menjadi Rp. 2.250.
             Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total, mereka mengajukan 12 tuntuan termasuk perusahaan harus menaikan upah pokok dari Rp.1.700 perhari menjadi Rp. 2.250. Tunjangan tetap Rp.550 perhari mereka perjuangkan dan out diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
            Sampai tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalan kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke  Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka di paksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka di tuduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya  yang sebelumnya di panggil oleh pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Mulai tanggal 6, 7, 8 keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
            Tanggal 30 September 1993 telah di bentuk Tim terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Dan Intel Brawijaya. Delapan petinggi PT. CPS ditanggkap secara dim-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT. CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh  Marsinah. Pemilik PT. CPS, Yudi Susanto juga termasuk salah satu yang ditangkap. Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soejadi, mengungkapkan adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
            Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI. Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian control CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya. Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu di hukum berkisar empat sampai 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan ( bebas murni). Putusan Mahkmah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.

Ø  Analisis Kasus
Berdasarkan kronologi kasus diatas, maka kasus pembunuhan terhadap Marsinah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, karena mengenai posisi kasusnya terdapat salah satu unsur yang memuat mengenai pelanggaran-pelanggaran HAM berat yakni Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 ( unsur kejahatan kemanusian) dan juga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia mengenai hak hidup sebagimana yang tercantum dalam ICCPR.
Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan Marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum pembunuh melanggar hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Melihat kasus Marsinah, tindakan unjuk rasa tidak menunjukan dugaan kecenderungan pada aksi anarkis. Rapat, mogong kerja, dan unjuk rasa merupakan hak  konstitusional dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia. Keseimbangan beban kerja dengan upah buruh memang merupakan keniscayaan dalam sebuah sistem perekonomian yang berbasis pada kekuatan modal, termasuk di Indonesia. Sikap ketidakmauan pihak perusahaan membiarkan aksi pemogokan terjadi karena berakibat kerugian sangat tidak mendasar. Aksi pemogokan pun merupakan konsekuensi sistem pengupahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan. Sebagai jaminan keseimbangan beban kerja dan upah , dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM menggolongkan aksi mogok sebagai HAM. Pasal 25 undang-undang tersebut menyatakan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan aturan hukum positif, sama sekali tidak ada dasar legitimasi untuk melarang aksi unjuk rasa.
            Jika kita berasumsi dalang di balik pembunuhan Marsinah, maka secara umum dapat dicap oknum yang kontra terhadap aksi-aksi demoktratis, dan bisa dikhususkan kepada oknum perusahaan yang memang tidak setuju terhadap kenaikan upah buruh. Melihat sejumlah pelaku yang sebelumnya diduga terlibat terdiri atas oknum perusahaan dan aparat TNI, maka berat kemungkinan memang terjadi persekongkolan. Namun, tidak dapat dibuktikan, mungkin saja karena kuatnya pengaruh instansi TNI yang mungkin saja terlibat.
            Melihat kenyataan diatas, perlu tindakan hukum untuk menuntaskan pelanggaran HAM, baik sebelum sebelum atapun setelah dibentuknya Pengadilan HAM.





Sumber :
Yudhe. 8 Kasus Besar Yang Tetap Menjadi Misteri Di Indonesia.
Http://www.Yudhe.com/8-Kasus-Besar-Yang-Tetap-Menjadi-Misteri-Di-Indonesia/. Diakses Sabtu, 03 Juni 2017

Http://www.Fuad.myers.blogspot.co.id/ kasus-pelanggaran-ham.berat.html

Komentar

Postingan Populer