Tugas hukum lau internasionalt ke-1




TUGAS HUKUM LAUT INTERNASIONAL
PENGATURAN ZONA TAMBAHAN INDONESIA BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982

Disusun oleh :
NAMA          : THANIA PUTRI MARNI
                               NIM               : 11010115120024          
                                KELAS          : (D) HUKUM LAUT INTERNASIONAL

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2017

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
              Setelah berakhirnya Perang Dunia II, tidak ada cabang hukum Internasional yang lebih banyak mengalami perubahan secara mendalam dan revolusioner, selain daripada hukum laut. Hukum laut telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini dikarenakan sember kekayaan mineral yang terkandung di dasar laut itu sendiri, merupakan penghubung bangsa-bangsa dari segala sektor kegiatan manusia, dan kekayaan sumber serta kerena 70% dari permukaan bumi terdiri dari laut. Kini hukum laut tidak hanya mengatur atau mengurus kegiatan negara-negara di atas permukaan laut saja, tetapi telah mengatur dan mengurus kegiatan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung di dalamnya.
              Melalui United Nations on the Law of the sea (UNCLOS) pada tahun 1982, yang diratifikasi oleh 140 negara. Konvensi ini mengatur pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari delapan zonasi pengaturan. Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional 1982 adapun zonasi hukum laut yaitu:
·         Perairan Pedalaman (internal waters)
·         Perairan Kepulauan (archiplegic waters)
·         Laut Teritorial (teritorial waters)
·         Zona Tambahan (contingous waters)
·         Zona Ekonomi Eksklusif (exclusif economic zone)
·         Landas Kontinen (continental shelf)
·         Laut Lepas (high seas)
·         Kawasan Dasar Laut Internasional (international sea-bed area)
             
             

I.2 Rumusan Masalah
              Sesuai dengan judul makalah ini  “Pengaturan Zona Tambahan Indonesia Berdasarkan Hukum Laut 1982”, maka masalah yang akan dibahas sebagai berikut :
A. Bagaimana Ketentuan Hukum Zona Tambahan Indonesia  ?
B. Apa Pengertian Zona Tambahan ?















I.3 Tujuan
              Berdasarkan  rumusan masalah, maka tujuan dari makalah ini ialah :
A. Mengetahui Ketentuan Hukum Zona Tambahan Indonesia.
B. Mengetahui Zona Tambahan.

















BAB II
PEMBAHASAN
II A. Ketentuan Hukum Zona Tambahan Indonesia
              Indonesia sampai saat ini belum mengumumkan zona tambahannya maupun memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penetapan batas terluar, maupun tentang penetapan garis batas pada zona tambahan yang tumpang tindih atau yang berbatasan dengan zona tambahan negara lain. Badan Pembinaan  Hukum Nasional dari Depertemen Kehakiman dan HAM pernah melakukan pengkajian dan menghasilkan suatu naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang Zona Tambahan, namum sampai saat ini belum menjadi undang-undang. Menurut ketentuan pasal 47 ayat 8 dan 9 dari UNCLOS, garis-garis pangkal yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut harus dicantumkan dalam peta-peta dengan skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara tegas jelas memerinci datum geodetik.
              Indonesia mempunyai Yurisdiksi pengawasan di Zona Tambahan untuk mencegah dan menindak pelanggaran bea cukai, imigrasi,  fiskal dan saniter. Zona Tambahan Indonesia adalah perairan yang berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia yang dapat diukur selebar 24 mil laut dari Garis Pangkal Lurus Kepulauan. Pendapat pakar hukum laut, Hasyim Djalal mengenai Zona Tambahan (contiguous  zone) adalah sepanjang yang berkaitan dengan batas zona tambahan, belum ada satupun batas yang ditetapkan dengan negara-negara tetangga. Malah Indonesia sampai sekarang belum lagi mengundangkan ketentuannya mengenai zona tambahan ini. Walaupun seluruh negara tetangga telah mengundangkannya, disinilah kelalaian Indonesia yang sangat menonjol. Karena itu sangat penting bagi Indonesia untuk menetapkan ketentuan perundang-undangan mengenai ketentuan zona tambahan dan kemudian merundingkan batas-batas dengan negara-negara terkait, khususnya Thailand, Malaysia, Philipina, dan Australia.
              Penyusunan hukum di Zona Tambahan yaitu yang tepat yakni dengan menyempurnakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dengan menambahkan pengaturan Zona Tambahan Indonesia, dengan alasan judul pengaturan dalam UNCLOS 1982 adalah: “Territorial Sea And Contiguous Zona”. Konsep pengaturan hukum di Zona Tambahan Indonesia, yang dibagi kedalam 4 pasal yaitu:
·         Pasal 1 ayat (1) di zona yang berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya disebut Zona Tambahan Indonesia, aparat penegak hukum yang berwenang dapat melakukan pengawasan yang perlu untuk :
a. Mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, kefiskalan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam wilayah darat atau wilayah perairan Indonesia.
b. Menindak pelanggaran atas peraturan perundang-undangan tersebut dalam huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorial Indonesia.
ayat (2) pengangkatan Zona Tambahan tidak dapat melebihi 24 mil laut diukur dari garis pangkal untuk mengatur lebar Laut Teritorial.
·         Pasal 2 pengangkatan benda purbakala atau benda sejarah dari zona tambahan Indonesia hanya daoat dilakukan dengan izin pemerintah.
·         Pasal 3 ayat (1) dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 2, pengangkatan dan pemanfaatan karangka kapal, benda berharga atau muatan kapal yang tenggelam (BMKT) dari Zona Tambahan, hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah.
ayat (2) kerangka kapal atau barang berharga asal muatan kapal yang tenggelam sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), yang dalam waktu 30 tahun setelah tenggelam tidak diangkat dari dasar laut, dianggap telah ditinggalkan oleh pemiliknya, dan oleh karena itu menjadi milik negara.
·         Pasal 4 berisi sanksi-sanksi atas pelanggaran hukun yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia berlaku terhadap pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di Zona Tambahan Indonesia.

II B. Pengertian Zona Tambahan
                Di luar laut teritorial, dalam suatu zona yang berbatasan dengannya yang disebut zona tambahan. Zona tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter. Negara pantai pun dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pengertian zona tambahan menurut J.G Starke adalah suatu jalur perairan yang berdekatan dengan batas jalur maritim atau teritorial, namun tidak termasuk kedaulatan negara pantai, tetapi dalam zona ini negara pantai memiliki kewenangan melaksanakan hak-hak pengawasan tertentu untuk mencegah terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan saniter, bea cukai, fiskal, pajak dan juga imigrasi diwilayah laut teritorialnya. Batas zona tambahan sepanjang 12 mil atau tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal.
            Dalam pasal 24 angka (1) UNCLOS III mengenai Zona Tambahan, dinyatakan bahwa suatu zona dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai itu memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan yang dibutuhkan untuk :
 (1). Mencegah pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan denagn masalah bea cukai, perpajakkan, keimigrasian, dan kesehatan kelautan.
(2). Kewenangan untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran atau peraturan-peraturan perundang-undangan diatas.
Di luar empat bidang di atas berarti terdapat kebebasan-kebebasan internasional yang harus dihormati seperti kebebasan berlayar bagi kapal asing, kebebasan terbang bagi pesawat asing serta kebebasan memasang pipa dan kabel bawah laut.  Di dalam ayat 2 ditegaskan tentang lebar maksimum dari zona tambahan tidak boleh melampaui dari 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Hal ini berarti bahwa zona tambahan tersebut hanya mempunyai arti bagi negara-negara yang mempunyai lebar laut berdasarkan konvensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 dan sudah tidak berlaku lagi setelah adanya ketentuan baru dalam Konvensi  Hukum Laut 1982. Menurut pasal 33 Konvensi Hukum Laut 1982, zona tambahan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur.


BAB III
PENUTUP

III A. KESIMPULAN
              Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan makalah ini adalah :
              Indonesia mempunyai Yurisdiksi pengawasan di Zona Tambahan untuk mencegah dan menindak pelanggaran bea cukai, imigrasi,  fiskal dan saniter. Zona Tambahan Indonesia adalah perairan yang berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia yang dapat diukur selebar 24 mil laut dari Garis Pangkal Lurus Kepulauan. Pendapat pakar hukum laut, Hasyim Djalal mengenai Zona Tambahan (contiguous  zone) adalah sepanjang yang berkaitan dengan batas zona tambahan, belum ada satupun batas yang ditetapkan dengan negara-negara tetangga.
              Di luar laut teritorial, dalam suatu zona yang berbatasan dengannya yang disebut zona tambahan. Zona tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter. Negara pantai pun dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut.
             
             




DAFTAR PUSTAKA
Kusumaatmadja.Mochtar.2003. Pengantar Hukum Internasional.Bandung.P.T ALUMNI











Komentar

Postingan Populer