Tugas Peradilan Koneksitas


Tugas I Hukum Acara Pidana
“Pengadilan Koneksitas”
 





















NAMA           : THANIA PUTRI MARNI
          NIM                :  11010115120024
          KELAS          :  C








PERADILAN KONEKSITAS

Koneksitas berasal dari bahasa latin connexion, yang artinya perkara pidana yang diperiksa oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum terhadap mereka yang bersama-sama melakukan delik yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
A. Pengertian Peradilan Koneksitas
            Peradilan koneksitas adalah suatu system peradilan yang ditetapkan atas suatu tindak pidana dimana diantara tersangkanya terjadi penyertaan antara penduduk sipil dengan angggota militer. Menurut Prof. Andi Hamzah yang dimaksud dengan peradilan koneksitas adalah system peradilan terhadap tersangka pembuat delik penyertaan anatara orang oang sipil dan orang militer. Beliau juga berpendapat bahwa didalam peradilan koneksitas selalu terjadi penyertaan anatara penduduk sipil  dengan orang militer. Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa yang menjadi permasalahan pokok di dalam peradilan koneksitas adalah mengenai yurisdiksi mana yang yang berwenang untuk mengadili perkara yang melibatkan penyertaan antara penduduk sipil dengan anggota militer.
            Pengertian koneksitas yang ditegaskan dalam KUHAP pasal 89 adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
            Koneksitas adalah mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang perkaranya dicakup oleh kewenangan dua peradilan yakni Peradilan Militer dan Pperadilan Umum, khususnya tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang secara perarel diatur dalam hukum pidana militer dan umum.
            1. Peradilan Militer
            Peradilan militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Dasar hukum militer adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pperadilan Militer. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
            Dalam pelaksanaannya peradilan militer dijalankan oleh pengadilan militer, yakni pengadilan yang merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata. Pengadilan dalam peradilan militer terdiri atas pengadilan miiter, pengadilan militer tinggi, pengadilan milter utama, dan pengadilan militer pertempuran. Sususnan organisasi dan prosedur pengadilan-pengadilan tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman dan pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalan Mahkamah Agung.
            Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang : mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah Prajurit, Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, seseorang yang tidak termasuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas putusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
            2. Peradilan Umum
            Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan (umum) yang memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). Setiap perkara dalam pengadilan negeri diadili oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim yang dibantu oleh seorang panitera. Perkara summier (perkara-perkara ringan yang ancaman hukuman kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal) daerah hukum pengadilan negeri pada dasarnya meliputu daerah  kabupaten/kota. Dengan demikian, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutuskan suatu perkara perdata atau pidana yang terjadi dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang menjadi kekuasaannya. Berkaitan dengan hal ini, pengadilan negeri memiliki kewenangan nisbi, kewenangan nisbi adalah kewenangan untuk memeriksa gugatan atas tuntutan berdasarkan tempat tinggi tergugat.

B. Dasar Hukum Pengadian Koneksitas
            Dasar hukum yang paling pokok peradilan koneksitas didalam pasal 22 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut berbunyi : “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali kalau menurut keputusan Menteri pertahanaan/keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.
Selain itu, pasal 89 (1) KUHAP, maka dapat dijelaskan bahwa apabila terjadi sebuah peristiwa pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh warga sipil yang secara hukum berada dalam lingkungan peradilan umum dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang secara hukum berada dalam lingkungan peradilam militer. Untuk mendapatkan pengadilan mana yang akan mengadili diatur dalam pasal 90 KUHAP yaitu, untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasat 89 ayat 1, dia adakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tingggi dan oditur militer dan oditur militer tinggi atas dasar hasil penyelidikan tim tersebut pada ppasal 89 ayat 2.
Koneksitas hanya dibentuk dalam kerangka transisi (amademen KUHAP militer atau adanya pembagian yang jelas anatara KUHP dan KUHPM) dan akan ditampung dalam aturan peradilan UU Peradilan Militer dan KUHAP. Karangka transisi berlaku sampai dipenuhnya syarat perubahan pada (1) UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan (2) KUHPM selambat-lambatnya hingga akhir Desember 2005. Pengaturan tentang koneksitas ditempatkan pada bagian aturan peradilan amandemen KUHAP.
C. Proses Bekerja Peradilan Koneksitas
            Seebuah perkara koneksitas itu diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer itu dalam ketentuan pasal 90 KUHAP yang menjelaskan : untuk menentukan apakah lingkungan peradilan militer yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas, diukur dari segi “kerugian” yang ditimbulkan oleh tindak pidana itu, apabila kerugian yang ditimbulkan oleh sebuah tindak pidana tersebut lebih memberikan kerugian terhadap “kepentingan militer”, sekalipun pelaku tindak pidananya lebih banyak dari kalangan masyarakat sipil, pemeriksaan perkara koneksitas akan dilakukan oleh lingkungan pperadilan militer. Selam kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang terjadi tidak merugikan kepetingan militer, sekalipun pelakunya lebih banyak anggota TNI/Polri, maka perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lembaga peradilan umum.
Ø  Penyidikan Perkara Koneksitas
Pasal 89 (2) KUHAP telah menentukan cara dan aparat yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara koneksitas. Aparat yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara koneksitas. Aparat penyidik perkara koneksitas terdiri dari suatu “tim tetap”, yang terdiri dri unsur :
a. Unsur Penyidik Polri
b. Polisi Militer
c. Oditur militer atau oditur militer tinggi
            Cara berkerja tim disesuaikan dengan kewenangan yang ada pada masing-masing unsur tim. Bila dilihat dari segi wewenang masing-masing unsur tim, maka :
a. Tersangka pelaku sipil diperiksa oleh unsur ppenyidik Polri
b. Sedangkan tersangka pelaku anggota TNI/Polri diperiksa oleh penyidik dari polisi Polisi Militer dan Oditur Militer.
Ø  Susunan Menjelis Peradilan Koneksitas
Susunan Majelis Hukum peradilan perkara koneksitas disesuikan dengan lingkungan peradilan yang mengadili perkara tersebut.
a. Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan  peradilan umum, maka susunan Majelis Hakimnya adalah :
·         Sekurang-kurangnya Majelis Hakim terdiri dari tiga orang.
·         Hakim diambil dari hakim dari Peradilan Umumu (Pengadilan Negeri)
·         Hakim anggota ditentukn secara berimbang anatara lingkungan peradilan umum dengan lingkunga peradilan militer.
b. Apabila perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingakungan Peradilan Militer, maka susunan Majelis Hakimnya adalah :
·         Hakim ketua dari lingkungan Peradilan Militer.
·         Hakim anggota diambil secara berimbang dari hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
·         Hakim anggota yang berasal dari lingkungan Peradilan Umum diberi perangkat militer “tituler”
·         Yang mengusulkan Hakim Anggota adalah Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Menteri Pertahanan
·         Susanan ini juga berlaku pada susunan Majelis Hakim pada tingkat banding

Dalam hal melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam suatu tindak pidana umum yang melibatkan pelaku militer, Polisi Militer wajib membantu Kepolisian. Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penuntutan dalam suatu tindak pidana umum uang melibatkan pelaku militer. Dalam hal Polisi Militer sebagai penyidik tindak pidana kemiliteran mengetahui telah terjadi pula tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku militer maka Polisi Militer wajib menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer berlaku ketentuan penyelidikan dan penyidikan seta penuntutan di dalam KUHAP. Pelibatan Polosi Militer dalam penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit dilakukan apabila polisi memerlukan upaya paksa termasuk tapi tidak terbatas pada tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Komandan satuan wajib melaporkan kepada polisi selambat-lambatnya 3 kali 24 jam setelah diketahui adanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit bawahannya. Polisi wajib memberitahu komandan satuan selambat-lambatnya 1 kali 24 jam setelah melakukan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat terhadap prajurit bawahannya.


Komentar

Postingan Populer