Tugas Hak Kekayaan Intelektual
NAMA : THANIA PUTRI MARNI
NIM : 11010115120024
ABSEN : 11
MATKUL : HAKI
Titik
Singgung Hak Cipta Dengan Hak Desain Industri
Analisis :
Menurut pasal 1 angka (1)
Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang dimaksud dengan
desain industri adalah “suatu kreasi tentang bentuk, kongfigurasi, atau
komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan”. Hak cipta
adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau ide tertentu. Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup umum, konsep fakta, gaya, atau mengkin teknik yang mungkin
terwujud di dalam ciptaan tersebut.
Dari hak cipta dengan hak desain
industri ada titik singgung yaitu dari gambar batik menjadi sebuah baju, yang mana
di dalam satu produk baju ini terdapat dua hak sekaligus yaitu hak cipta dan
hak desain industri. Untuk memperoleh hak ekslusif dan perlindungan hukum,
perlindungan hak cipta diberikan secara otomatis pada saat karya cipta lahir
atau terwujud (tanpa wajib mendaftarkan terlebih dahulu). Namun demikian,
pendesain sebagai pencipta atau pihak lain sebagai pemegang hak cipta yang sah,
dapat mendaftarkan hak ciptanya di Ditjen HKI, agar kepemilikan hak tersebut
tercatat secara resmi, hal mana akan memudahkan pemilik hak dalam pembuktian
pada saat terjadi sengketa apabila suatu saat pihak lain mencuri karyanya dan
mengklaim sebagai pemiliknya.
Komentar
Posting Komentar