Tugas Hukum Laut Inernasional ke-2




MAKALAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL
KEBUDAYAAN SEBAGAI FAKTOR PENDUKUNG POROS MARITIM INDONESIA

Disusun oleh :
                        THANIA PUTRI M             (11010115120024)
AJENG ARINDITA L         (11010115120038)
     KELAS D














FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2017


BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
              Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia di antara persilangan samudra Hindia Belanda dan samudra Pasifik secara otomatis memberikan bnayak potensi sumber daya ekonomi laut yang bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk masa depan bangsa dan tulang punggung pembangunan nasional, namun pemanfaatan potensi sumber daya laut secara optimal haruslah diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Indonesia merupakan Negara Kepulauan terluas di dunia yang terdiri atas lebih dari 17.504 pulau dengan 13.466 pulau telah diberi nama. Sebanyak 92 telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan terletak pada posisi sangat strategis antara Benua Asia dan Australia serta Samudera Hindia dan Pasifik. Luas daratan mencapai sekitar 2.012.402  dan laut sekitar  5,8 juta  (75,7%) yang terdiri 2.012.392  Perairan Pedalaman, 0,3 juta  Laut Teritorial dan 2,7 juta  Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
              Poros maritim dunia menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritime, pengamanan kepentingan dan keamanan maritime, pemberdayaan seluruh potensi maritime demi kemakmuran bangsa, pemerataan ekonomi Indonesia melalui tol laut, dan melaksanakan diplomasi maritime dalam politi luar negeri Indonesia lima tahun kedepan. Sehingga dapat kita mengerti bahwa untuk menuju negara Poros Maritim Dunia akan mencakup praktek dan proses pembangunan maritime diberbagai aspek, seperti politik, sosial budaya, pertanahan, infrastruktur, dan yang paling utama aspek ekonomi.
             
             
















I.2 Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini  “KEBUDAYAAN SEBAGAI FAKTOR PENDUKUNG POROS MARITIM INDONESIA”, maka masalah yang  akan dibahas sebagai berikut :
A. Apa yang dimaksud Negara Maritim dan Apa saja Pengaruhnya?
B. Bagaimana Peran Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Maritim Dunia ?















I.3 Tujuan
              Berdasarkan  rumusan masalah, maka tujuan dari makalah ini ialah :
A. Mengetahui apa itu Negara Maritim dan pengaruhnya.
B. Mengetahui Peran Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Maritim Dunia.

















BAB II
PEMBAHASAN
II A.  Maksud Negara Maritim dan Apa saja Pengaruhnya
            Maritim berasal dari bahasa inggris yaitu maritime, yang berarti navigasi, dari kata ini kemudian lahirlah istilah maritime power yaitu negara dengan kekuatan maritim atau negara dengan kekuatan yang bebasis di laut. Masih dalam bahasa Inggris, kata yang digunakan untuk menunjukkan sifat atau kualitas yang menyatakan penguasaan terhadap laut adalah seapower.
Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maritim diartikan sebagai hal yang berkenaan dengan laut, terutama hal yang berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Dari istilah seapower tadi, Istilah maritim seringkali mengandung unsur ambiguitas. Terdapat dua versi untuk pengertian ini : maritim dalam pengertian sempit yang hanya berhubungan dengan pengaruh dan laut (angkatan laut) atau maritim dalam arti yang seluas-luasnya yang meliputi semua kegiatan yang berhubungan dan berkenaan dengan laut atau lebih sering disinggung dengan istilah kelautan. jika dilihat dari sisi tata bahasa, kelautan adalah kata benda, sedangkan maritim adalah kata sifat. Dengan demikian, kalau kita ingin menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang harus memanfaatkan potensi lautnya, rasanya penggunaan kata maritim akan lebih tepat. Indonesia harus menjadi negara maritim, bukan hanya negara kelautan. Argumentasinya adalah, negara maritim adalah negara yang mempunyai sifat memanfaatkan potensi laut untuk kemakmuran negaranya, sedangkan negara kelautan lebih menunjukkan kondisi fisiknya saja, yaitu negara yang berhubungan, dekat dengan atau terdiri dari laut. Kalau kita telaah lebih dalam, secara luas, kata kelautan mungkin lebih cenderung mengartikan laut sebagai wadah, yaitu sebagai hamparan air asin yang sangat luas dan menutupi permukaan bumi, yang hanya melihat laut secara fisik dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, istilah maritim sesungguhnya lebih komprehensif, yakni tidak hanya melihat laut secara fisik, wadah dan isi saja, tetapi juga melihat laut dalam konteks hakekat geopolitik, terutama dengan keberadaan Indonesia yang terletak pada persilangan antara dua benua dan dua samudera serta merupakan wilayah laut yang sangat penting bagi perdagangan dunia. Pengertian ini sesuai pula dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan maritim sebagai hal yang berkenaan dengan laut serta berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Masalahnya, pengertian kemaritiman yang selama ini diketahui oleh masyarakat umum adalah merujuk pada kegiatan di laut yang berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan, sehingga kegiatan di laut yang menyangkut eksplorasi, eksploitasi atau penangkapan ikan bukan merupakan kegiatan kemaritiman. Dalam arti lain istilah kemaritiman menjadi sempit ruang lingkupnya, karena hanya berkenaan dengan pelayaran dan perdagangan laut. Sedangkan, sebenarnya pengertian lain dari kemaritiman adalah bagian dari kegiatan di laut yang mengacu pada pelayaran, pengangkutan laut, perdagangan, navigasi, keselamatan pelayaran, kapal, pengawakan, pencemaran laut, wisata laut, kepelabuhanan baik nasional maupun internasional, industri dan jasa maritim, termasuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di dalamnya. Nah, jika mengacu pada jenis kata dan dua pengertian tersebut, jelas terlihat bahwa pada masa lalu kebanyakan dari kita hanya memandang laut dalam pengertian terbatas yaitu laut secara fisik dengan segala isinya, tentu sebagai konsekuensinya kita hanya akan memanfaatkan laut dari sisi sumber dayanya saja seperti ikan, terumbu karang, dan sumber mineral serta kekayaan laut lainnya. Dan sayangnya, itulah yang masih terjadi hingga saat ini. Meskipun Kementian Maritim sudah terbentuk, kita masih belum masuk ke konsep dan pemahaman maritim yang sebenarnya, tapi masih terbatas pada konsep dan pemahaman dalam ranah kelautan.
Pengaruh besar  untuk menjadi sebuah negara maritim, maka infrastrukur antar pulau dan sepanjang pantai di setiap pulau merupakan hal yang harus dibangun dan dikembangkan. Jalan antarpulau ini harus benar-benar dapat direalisasikan untuk mempercepat transportasi antar pulau di Indonesia.
Indonesia memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia mengingat Indonesia berada di daerah equator, antara dua benua Asia dan Australia, antara dua samudera Pasifik dan Hindia, serta negara-negara Asia Tenggara. Untuk dapat menjadi poros maritim dunia maka sistem pelabuhan di Indonesia harus dimodernisasi sesuai dengan standar internasional sehingga pelayanan dan akses di seluruh pelabuhan harus mengikuti prosedur internasional.
II B. Peran Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Maritim Dunia  
              Konsekuensi pengkauan atas Indonesia sebagai Negara Maritim membawa peran Indonesia sebagai negara pantai yang harus mempu mengelola wilayahnya bagi kelancaran navigasi internasional. Salah satu prinsip dalam hukum laut internasional adalah jaminan kebebasab bernavigasi. Di pihak lain, kedaulatan negara pantai juga diakui untuk mengelola wilayahnya sepanjang hal tersebut tidak mengganggu kelancaran navigasi internasional. UNCLOS 1982 telah membawa konsekuensi hukum bagi indonesia antara lain, pengakuan bahwa wilayah indonesia, air dan pulau merupakan satu kesatuan. Laut yang terletak di antara kepulauan merupakan laut pedalaman dan indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah laut tersebut. Mengingat Indonesia secara geografis terletak di antara dua benua dan dua samudra serta wilayah laut indonesia merupakan daerah lalu lintas navigasi internasional, maka Indonesia wajib menuntukan alur-alur tertentu bagi kelancaran navigasi tersebut yaitu apa yang disebut sebagai archipelagic sea lane passage atau Alur Laut Kepulauan Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, jalur Selat Sunda, Selat Lombok, Laut Sulawesi adalah jalur yang selama ini bahkan sebelum Indonesia merdeka telah menjadi jalur navigasi internasional.
              Di samping itu, Selat Malaka merupakan Selat yang terletak di antara tiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia,  dan Singapura merupakan yang sangat strategis. Selat ini merupakan jalur lalulintas laut yang telah ada sejak sebelum Indonesia berdiri. Dalam UNCLOS 1982, Indonesia juga wajib menjaga dan menjamin keamanan wilayah selat tersebut yang digunakan sebagai jalur navigasi internasional, denagn berkoordinasi keamanan dengan negara pantai lainnya yaitu Malaysia dan Singapura. Masih banyak kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh Indonesia sebagai negara yang di anugerahi wilayah laut dan daratan seluas lebih dari lima juta meter persegi tersebut. Hal yang menjadi pertanyaan dengan adanya pengakuan dan tugas serta kewajiban Indonesia tersebut adalah bagaimana Indonesia dapat mengoptimalkan perannya sebagai negara sesuai dengan artiket 2 (1) UNCLOS 1982. Pertanyaan tersebut terkait dengan sejarah eksistensi bangsa Indonesia sendiri yang sejak merdeka selalu dihadapi dengan berbagai ancaman disintegrasi, pemberontakan serta masalah yang terkait dengan laut dan perairan.
              Dengan menyatakan merdeka, maka Indonesia sebuah wilayah yang sebelumnya diakui sebagai bagian dari Hindia Belanda ini telah melakukan pemerintahan sendiri (self governing rule) dan tidak lagi tunduk kepada negara lain atau Belanda. Dua hal penting yang terjadi terutama setelah Indonesia secara efektif diakui secara Internasional secara entitas negra pada akhir tahun 1949. Diperlukan langkah-langkah nyata untuk optimalisasi peran Indonesia sebagai negara kepulauan agar cita-cita bangsa dapat terwujud.









                                                    
BAB III
PENUTUP

III A. KESIMPULAN
              Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan makalah ini adalah :
Indonesia memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia mengingat Indonesia berada di daerah equator, antara dua benua Asia dan Australia, antara dua samudera Pasifik dan Hindia. Untuk dapat menjadi poros maritim dunia maka sistem pelabuhan di Indonesia harus dimodernisasi sesuai dengan standar internasional sehingga pelayanan dan akses di seluruh pelabuhan harus mengikuti prosedur internasional.
Konsekuensi pengkauan atas Indonesia sebagai Negara Maritim membawa peran Indonesia sebagai negara pantai yang harus mempu mengelola wilayahnya bagi kelancaran navigasi internasional. Salah satu prinsip dalam hukum laut internasional adalah jaminan kebebasab bernavigasi. Di pihak lain, kedaulatan negara pantai juga diakui untuk mengelola wilayahnya sepanjang hal tersebut tidak mengganggu kelancaran navigasi internasional.




DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2015.Naskah Akademik . Jakarta:Forum Rektor Indonesia

Dinando,Lisa.2015.Konsep Negara Maritim











Komentar

Postingan Populer