Tugas Hukum Laut Inernasional ke-2
KEBUDAYAAN SEBAGAI FAKTOR PENDUKUNG
POROS MARITIM INDONESIA
Disusun oleh :
AJENG ARINDITA L (11010115120038)
KELAS D
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Posisi
strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia di antara persilangan samudra
Hindia Belanda dan samudra Pasifik secara otomatis memberikan bnayak potensi
sumber daya ekonomi laut yang bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk masa depan
bangsa dan tulang punggung pembangunan nasional, namun pemanfaatan potensi
sumber daya laut secara optimal haruslah diarahkan pada pendayagunaan sumber
daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Indonesia merupakan Negara Kepulauan terluas
di dunia yang terdiri atas lebih dari 17.504 pulau dengan 13.466 pulau telah
diberi nama. Sebanyak 92 telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan terletak pada posisi
sangat strategis antara Benua Asia dan Australia serta Samudera Hindia dan
Pasifik. Luas daratan mencapai sekitar 2.012.402 dan laut sekitar 5,8 juta (75,7%) yang terdiri 2.012.392 Perairan Pedalaman, 0,3 juta Laut Teritorial dan 2,7 juta Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Poros
maritim dunia menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan
makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritime,
pengamanan kepentingan dan keamanan maritime, pemberdayaan seluruh potensi
maritime demi kemakmuran bangsa, pemerataan ekonomi Indonesia melalui tol laut,
dan melaksanakan diplomasi maritime dalam politi luar negeri Indonesia lima
tahun kedepan. Sehingga dapat kita mengerti bahwa untuk menuju negara Poros
Maritim Dunia akan mencakup praktek dan proses pembangunan maritime diberbagai
aspek, seperti politik, sosial budaya, pertanahan, infrastruktur, dan yang
paling utama aspek ekonomi.
I.2 Rumusan Masalah
Sesuai
dengan judul makalah ini “KEBUDAYAAN
SEBAGAI FAKTOR PENDUKUNG POROS MARITIM INDONESIA”, maka masalah yang akan dibahas sebagai berikut :
A.
Apa yang dimaksud Negara Maritim dan Apa saja Pengaruhnya?
B. Bagaimana Peran Indonesia Sebagai Salah
Satu Negara Maritim Dunia
?
I.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari makalah ini
ialah :
A.
Mengetahui apa itu Negara Maritim dan pengaruhnya.
B.
Mengetahui Peran Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Maritim Dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
II A. Maksud
Negara Maritim dan Apa saja Pengaruhnya
Maritim berasal dari bahasa inggris
yaitu maritime, yang berarti navigasi, dari kata ini kemudian lahirlah istilah
maritime power yaitu negara dengan kekuatan maritim atau negara dengan kekuatan
yang bebasis di laut. Masih dalam bahasa Inggris, kata yang digunakan untuk
menunjukkan sifat atau kualitas yang menyatakan penguasaan terhadap laut adalah
seapower.
Sementara,
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maritim diartikan sebagai hal yang
berkenaan dengan laut, terutama hal yang berhubungan dengan pelayaran dan
perdagangan di laut. Dari istilah seapower tadi, Istilah maritim seringkali
mengandung unsur ambiguitas. Terdapat dua versi untuk pengertian ini : maritim
dalam pengertian sempit yang hanya berhubungan dengan pengaruh dan laut
(angkatan laut) atau maritim dalam arti yang seluas-luasnya yang meliputi semua
kegiatan yang berhubungan dan berkenaan dengan laut atau lebih sering
disinggung dengan istilah kelautan. jika dilihat dari sisi tata bahasa,
kelautan adalah kata benda, sedangkan maritim adalah kata sifat. Dengan
demikian, kalau kita ingin menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang harus
memanfaatkan potensi lautnya, rasanya penggunaan kata maritim akan lebih tepat.
Indonesia harus menjadi negara maritim, bukan hanya negara kelautan.
Argumentasinya adalah, negara maritim adalah negara yang mempunyai sifat
memanfaatkan potensi laut untuk kemakmuran negaranya, sedangkan negara kelautan
lebih menunjukkan kondisi fisiknya saja, yaitu negara yang berhubungan, dekat
dengan atau terdiri dari laut. Kalau kita telaah lebih dalam, secara luas, kata
kelautan mungkin lebih cenderung mengartikan laut sebagai wadah, yaitu sebagai
hamparan air asin yang sangat luas dan menutupi permukaan bumi, yang hanya
melihat laut secara fisik dengan segala kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. Dengan demikian, istilah maritim sesungguhnya lebih komprehensif,
yakni tidak hanya melihat laut secara fisik, wadah dan isi saja, tetapi juga
melihat laut dalam konteks hakekat geopolitik, terutama dengan keberadaan
Indonesia yang terletak pada persilangan antara dua benua dan dua samudera
serta merupakan wilayah laut yang sangat penting bagi perdagangan dunia.
Pengertian ini sesuai pula dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan
maritim sebagai hal yang berkenaan dengan laut serta berhubungan dengan
pelayaran dan perdagangan di laut. Masalahnya, pengertian kemaritiman yang
selama ini diketahui oleh masyarakat umum adalah merujuk pada kegiatan di laut
yang berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan, sehingga kegiatan di laut
yang menyangkut eksplorasi, eksploitasi atau penangkapan ikan bukan merupakan
kegiatan kemaritiman. Dalam arti lain istilah kemaritiman menjadi sempit ruang
lingkupnya, karena hanya berkenaan dengan pelayaran dan perdagangan laut.
Sedangkan, sebenarnya pengertian lain dari kemaritiman adalah bagian dari
kegiatan di laut yang mengacu pada pelayaran, pengangkutan laut, perdagangan,
navigasi, keselamatan pelayaran, kapal, pengawakan, pencemaran laut, wisata
laut, kepelabuhanan baik nasional maupun internasional, industri dan jasa
maritim, termasuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di dalamnya. Nah, jika
mengacu pada jenis kata dan dua pengertian tersebut, jelas terlihat bahwa pada
masa lalu kebanyakan dari kita hanya memandang laut dalam pengertian terbatas
yaitu laut secara fisik dengan segala isinya, tentu sebagai konsekuensinya kita
hanya akan memanfaatkan laut dari sisi sumber dayanya saja seperti ikan,
terumbu karang, dan sumber mineral serta kekayaan laut lainnya. Dan sayangnya,
itulah yang masih terjadi hingga saat ini. Meskipun Kementian Maritim sudah
terbentuk, kita masih belum masuk ke konsep dan pemahaman maritim yang
sebenarnya, tapi masih terbatas pada konsep dan pemahaman dalam ranah kelautan.
Pengaruh
besar untuk menjadi sebuah negara
maritim, maka infrastrukur antar pulau dan sepanjang pantai di setiap pulau
merupakan hal yang harus dibangun dan dikembangkan. Jalan antarpulau ini harus
benar-benar dapat direalisasikan untuk mempercepat transportasi antar pulau di
Indonesia.
Indonesia
memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia mengingat Indonesia berada
di daerah equator, antara dua benua Asia dan Australia, antara dua samudera
Pasifik dan Hindia, serta negara-negara Asia Tenggara. Untuk dapat menjadi
poros maritim dunia maka sistem pelabuhan di Indonesia harus dimodernisasi
sesuai dengan standar internasional sehingga pelayanan dan akses di seluruh
pelabuhan harus mengikuti prosedur internasional.
II B. Peran Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Maritim Dunia
Konsekuensi
pengkauan atas Indonesia sebagai Negara Maritim membawa peran Indonesia sebagai
negara pantai yang harus mempu mengelola wilayahnya bagi kelancaran navigasi internasional.
Salah satu prinsip dalam hukum laut internasional adalah jaminan kebebasab
bernavigasi. Di pihak lain, kedaulatan negara pantai juga diakui untuk
mengelola wilayahnya sepanjang hal tersebut tidak mengganggu kelancaran
navigasi internasional. UNCLOS 1982 telah membawa konsekuensi hukum bagi
indonesia antara lain, pengakuan bahwa wilayah indonesia, air dan pulau
merupakan satu kesatuan. Laut yang terletak di antara kepulauan merupakan laut
pedalaman dan indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah laut tersebut.
Mengingat Indonesia secara geografis terletak di antara dua benua dan dua
samudra serta wilayah laut indonesia merupakan daerah lalu lintas navigasi internasional,
maka Indonesia wajib menuntukan alur-alur tertentu bagi kelancaran navigasi
tersebut yaitu apa yang disebut sebagai archipelagic sea lane passage atau Alur
Laut Kepulauan Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, jalur Selat Sunda, Selat
Lombok, Laut Sulawesi adalah jalur yang selama ini bahkan sebelum Indonesia
merdeka telah menjadi jalur navigasi internasional.
Di samping itu, Selat Malaka
merupakan Selat yang terletak di antara tiga negara pantai yaitu Indonesia,
Malaysia, dan Singapura merupakan yang
sangat strategis. Selat ini merupakan jalur lalulintas laut yang telah ada
sejak sebelum Indonesia berdiri. Dalam UNCLOS 1982, Indonesia juga wajib
menjaga dan menjamin keamanan wilayah selat tersebut yang digunakan sebagai
jalur navigasi internasional, denagn berkoordinasi keamanan dengan negara
pantai lainnya yaitu Malaysia dan Singapura. Masih banyak kewajiban lain yang
harus dilaksanakan oleh Indonesia sebagai negara yang di anugerahi wilayah laut
dan daratan seluas lebih dari lima juta meter persegi tersebut. Hal yang
menjadi pertanyaan dengan adanya pengakuan dan tugas serta kewajiban Indonesia
tersebut adalah bagaimana Indonesia dapat mengoptimalkan perannya sebagai
negara sesuai dengan artiket 2 (1) UNCLOS 1982. Pertanyaan tersebut terkait
dengan sejarah eksistensi bangsa Indonesia sendiri yang sejak merdeka selalu
dihadapi dengan berbagai ancaman disintegrasi, pemberontakan serta masalah yang
terkait dengan laut dan perairan.
Dengan menyatakan merdeka, maka
Indonesia sebuah wilayah yang sebelumnya diakui sebagai bagian dari Hindia
Belanda ini telah melakukan pemerintahan sendiri (self governing rule) dan
tidak lagi tunduk kepada negara lain atau Belanda. Dua hal penting yang terjadi
terutama setelah Indonesia secara efektif diakui secara Internasional secara
entitas negra pada akhir tahun 1949. Diperlukan langkah-langkah nyata untuk
optimalisasi peran Indonesia sebagai negara kepulauan agar cita-cita bangsa dapat
terwujud.
BAB III
PENUTUP
III A. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan yang
dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan
makalah ini adalah :
Indonesia
memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia mengingat Indonesia berada
di daerah equator, antara dua benua Asia dan Australia, antara dua samudera
Pasifik dan Hindia. Untuk dapat menjadi poros maritim dunia maka sistem
pelabuhan di Indonesia harus dimodernisasi sesuai dengan standar internasional
sehingga pelayanan dan akses di seluruh pelabuhan harus mengikuti prosedur
internasional.
Konsekuensi
pengkauan atas Indonesia sebagai Negara Maritim membawa peran Indonesia sebagai
negara pantai yang harus mempu mengelola wilayahnya bagi kelancaran navigasi
internasional. Salah satu prinsip dalam hukum laut internasional adalah jaminan
kebebasab bernavigasi. Di pihak lain, kedaulatan negara pantai juga diakui
untuk mengelola wilayahnya sepanjang hal tersebut tidak mengganggu kelancaran
navigasi internasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.2015.Naskah Akademik . Jakarta:Forum
Rektor Indonesia
Dinando,Lisa.2015.Konsep Negara Maritim
Komentar
Posting Komentar