Tugas kasus Merek (HAKI)



IKEA Kehilangan Merek Dagang di Indonesia

Elisa Valenta, CNN Indonesia
Minggu, 07 ferbruari 2016
Jakarta, CNN Indonesia- Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademerk) di Indonesia.
Pasalnya nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa.
Perkara ini bermula pada tahun 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.
Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sementara IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.
Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2) kemarin.
Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti AGUNG Sumanatha dan Syamsul Ma’arif sebagai hakim anggota.
Dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.
Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda.
Di Indonesia sendiri, IKEA berdiri di bawah di bawah naungan PT Hero Suparmarket Tbk dan membuka satu gerainya di Alam Sutera Tangerang.



Analisis Kasus :
            Menurut saya, keputusan yang dikeluarkan oleh MA dalam menanggapi atau memberi respon atas gugatan yang dilakukan oleh PT Ratania Khatulistiwa yaitu dengan mengeluarkan keputusan bahwa IKEA kalah serta menolak kasasi IKEA merupakan keputusan yang tepat dalam menanggapi gugatan tersebut apabila dilihat dari segi mengapresiasikan karya ciptaan seseorang guna menghargai karya ciptaan yang pada kasus ini adalah mengahargai merek IKEA yang sudah didaftarkan oleh PT Ratania Khatulistiwa pada Desember 2013 lalu. Namun, ada anggapan lain dalan gugatan yang dilakukan oleh PT Ratania Khatulistiwa tersebut yaitu menurut salah satu hakim panel yang menyatakan bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia) yang jauh lebih besar. Maka dari itu, hal yang dapat diambil dari kasus ini adalah sebelum mengajukan gugatan alangkah lebih baiknya berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak yang ahli dalam bidangnya karena tidak semua gugatan dapat dinyatakan tepat. Apabila gugatan telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku, maka pihak yang berkewajiban akan segera menangani gugatan tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran.


Komentar

Postingan Populer