Tugas kasus Merek (HAKI)
IKEA
Kehilangan Merek Dagang di Indonesia
Elisa Valenta, CNN
Indonesia
Minggu, 07 ferbruari
2016
Jakarta, CNN Indonesia-
Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh
Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademerk) di
Indonesia.
Pasalnya nama IKEA
sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan
pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa.
Perkara ini bermula
pada tahun 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan
merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.
Ratania diketahui telah
mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi
(IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sementara IKEA (Swedia)
merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm
Elmtaryd and village Agunnaryd.
Keputusan tersebut
ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap
pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2)
kemarin.
Dalam putusan yang
diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor
264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku
hakim ketua dan I Gusti AGUNG Sumanatha dan Syamsul Ma’arif sebagai hakim
anggota.
Dilansir dari The
Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak
bulat. Salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang
tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih
besar dari perusahaan penggugat, Ratania.
Saat ini toko IKEA buka
di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group
dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda.
Di Indonesia sendiri,
IKEA berdiri di bawah di bawah naungan PT Hero Suparmarket Tbk dan membuka satu
gerainya di Alam Sutera Tangerang.
Analisis Kasus :
Menurut saya, keputusan yang dikeluarkan oleh MA dalam
menanggapi atau memberi respon atas gugatan yang dilakukan oleh PT Ratania
Khatulistiwa yaitu dengan mengeluarkan keputusan bahwa IKEA kalah serta menolak
kasasi IKEA merupakan keputusan yang tepat dalam menanggapi gugatan tersebut
apabila dilihat dari segi mengapresiasikan karya ciptaan seseorang guna
menghargai karya ciptaan yang pada kasus ini adalah mengahargai merek IKEA yang
sudah didaftarkan oleh PT Ratania Khatulistiwa pada Desember 2013 lalu. Namun,
ada anggapan lain dalan gugatan yang dilakukan oleh PT Ratania Khatulistiwa
tersebut yaitu menurut salah satu hakim panel yang menyatakan bahwa hukum merek
dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia) yang jauh
lebih besar. Maka dari itu, hal yang dapat diambil dari kasus ini adalah
sebelum mengajukan gugatan alangkah lebih baiknya berdiskusi terlebih dahulu
dengan pihak yang ahli dalam bidangnya karena tidak semua gugatan dapat
dinyatakan tepat. Apabila gugatan telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku,
maka pihak yang berkewajiban akan segera menangani gugatan tersebut dan
memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran.
Komentar
Posting Komentar