KAPSEL - Lembaga Pembiayaan Modal Ventura


TUGAS MAKALAH
KAPITA SELEKTA HUKUM PERDATA
TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN  MODAL VENTURA

Disusun oleh :
Thania Putri Marni
(11010115120024)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2018

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Berbagai jenis Lembaga Pembiayaan salah satunya yaitu Modal Ventura. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Dalam dunia ekonomi, modal ventura ini sangat penting dalam membantu banyak perusahaan guna mengembangkan usahanya agar dapat menjadi lebih berkembang.
            Modal ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
            Dalam dunia ekonomi, Usaha modal ventura ini juga sangat penting dalam membantu banyak perusahaan guna mengembangkan usahanya. Selain itu, usaha modal ventura juga dapat meningkatkan Bank-abilitas perusahaan, Meningkat Likuiditas serta Memperlancar alih teknologi. Penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilki suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Selain itu,  pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
            Lembaga Pembiayaan itu sendiri adalah salah satu bentuk usaha yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan. Kegiatan lembaga pembiayaan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan surat sanggup bayar. Oleh karena itu, lembaga pembiayaan juga berperan sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang perekonomian nasional.
I.2 Rumusan Masalah
A. Bagaimana Pengertian Dan Karakteristik Lembaga Pembiayaan Modal Ventura ?
B. Apakah Tujuan Dan Manfaat Modal Ventura ?   

I.3 Tujuan
A. Mengetahui Pengertian Dan Karakteristik Lembaga Pembiayaan Modal Ventura.
B. Mengetahui Tujuan Dan Manfaat Modal Ventura.














BAB II
PEMBAHASAN

II A. Pengertian dan Karakteristik Lembaga Pembiayaan Modal Ventura
            Modal ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
            Modal Ventura adalah suatu pembiayaan oleh perusahaan modal ventura (investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya itu[1].
·         Menurut Munir Fuady dalam bukunya yang di kutip dari Dictionaryof Business, modal ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan risiko investasi, tetapi juga menyimpan potensi keuntungan di atas keuntungan rata-rata dari investasi dalam bentuk lain. Karena itu, modal ventura disebut juga sebagai modal yang berisiko tinggi.
·         Menurut Dr. Neil Cross, dalam bukunya O. P. Simorangkir, yang dimaksud dengan modal ventura adalah suatu pembiayaan yang mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi. Dan perusahaan modal ventura menyediakan beberapa nilai tambah dalambentuk masukan manajemen dan memberikan kontribusinya terhadap keseluruhan strategi perusahaan yang bersangkutan. Risiko yang relatif tinggiini akan dikompensasikan dengan kemungkinan hasil yang tinggi      pula, yang biasanya didapatkan melalui keuntungan yang didapat dari hasil penjualan danpenanaman modal yang bersifat jangka menengah.

·         Di dalam Pasal 1 ayat (11) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan menyatakan, bahwa perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalambentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Definisi yang sama diulang kembalidalam Pasal 1 huruf (h) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Dari berbagai pengertian atau definisi tentang modal ventura tersebut diatas, lebih lanjut dapat disimpulkan bahwa :
1)      Pembiayaan modal ventura terutama diberikan kepada perusahaan yang baru mulai tumbuh dan biasanya belum mendapat kepercayaan oleh lembaga perbankan untuk memperoleh kredit bank.
2)      Pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan yang berisiko tinggi,tetapi jugamerupakan pembiayaan yang memiliki potensi keuntungan yang tinggi pula yang biasanya didapatkan melalui keuntungan yangdidapat dari hasil penjualan dan penanaman modal yang bersifatjangkamenengah atau jangka panjang.
3)      Pembiayaan modal ventura merupakan investasi atau penanaman dana jangka panjang.
4)      Pembiayaan modal ventura biasanya dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dan atau pinjaman yang bisa dialihkanmenjadi saham kepadaperusahaan-perusahaan yang berpotensi untuk berkembang.
5)      Pembiayaan modal ventura biasanya dilakukan dalam bentuk paket pembiayaan, yaitu suntikan dana atau modal yang disertai dengan penempatan atau pembinaan manajemen pada perusahaan pasangan usaha.
6)      Pembiayaan modal ventura juga untuk mendukung bakat-bakat wirausaha dengan kemampuan finansial untuk memanfaatkan pasar dengan jalan alihmanfaat yang diberikan dalam dampingan manajemen oleh perusahaanpemodal ventura.

Perusahaan Modal ventura (PMV) di Indonesia secara formal diperkenalkan sejak tahun 1988 melalui Paket Kebijakan Deregulasi bulan Desember 1988, yaitu dengan ditetapkannya Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan. Pengembangan PMV tersebut dimaksudkan untuk memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi dunia usaha di samping sumber-sumber pembiayaan yang sudah ada. Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai fasilitas guna mendorong perkembangan PMV, yang diharapkan dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan, terutama dalam meningkatkan pemupukan modal dan pertumbuhan PMV, yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan kemandirian perusahaan yang menjadi pasangan usahanya, yaitu pengusaha kecil, menengah dan koperasi.

-          Karakteristik Modal Ventura

Kegiatan PMV berkepentingan atas keberhasilan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan PPU-nya. Oleh karena itu, PMV tidak hanya sekedar memberikan bantuan pembiayaannya, namun juga ikut dalam pengelolaan manajemen, dan bantuan teknis lainnya misalnya sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengembangan usahanya.
Mengingat waktu penyertaan modal yang hanya berlangsung selama 10 tahun, serta proses divestasi selama 3 bulan harus sudah diselesaikannya, maka divestasi tersebut dapat dilakukan dengan menjual saham PMV atau mengalihkan penyertaan modal PPU-nya, kepada:
1.      Pemegang saham pendiri atau pengelola PPU-nya;
2.      Investor melalui penawaran tebatas, atau
3.      Masyarakat melalui kegiatan pasar modal.
Dengan demikian, PMV akan membantu dunia usaha dan pengendalian risiko yang dihadapinya.
Ø  Karakteristik Modal Ventura antara lain adalah:
1.      Penyertaan modal berjangka waktu tertentu (10 tahun) dan bersifat sementara;
2.      Bertujuan memperoleh returnatas investasinya secara maksimal
3.      Dapat disertai dengan keterlibatan dalam proses pengelolaan atau pemberian bantuan teknis lainnya;
4.      Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelolaan perusahaan.
Sementara itu, dalam hal pembiayaan modal ventura memiliki beberapa manfaat dari segi operasional dan keuangan PPU-nya antara lain untuk mendukung :
1.      Keberhasilan usaha dan distribusi produk;
2.      Peningkatan status dan akses pada bank;
3.      Peningkatan likuiditas dan profitabilitas; dan
4.      Memperbaiki struktur keuangan yang lebih sehat.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
·         Pengembangan suatu penemuan baru.
·         Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
·         Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
·         Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
·         Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
·         Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
·         Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

-          Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
  • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
  • Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
-          Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
·         Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenuesharing).
·         Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
·         Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

II B. Tujuan Dan Manfaat Modal Ventura
         Pendirian perusahaan modal ventura bukanlah tanpa ada tujuan dan manfaat. Sebagai lembaga bisnis, usaha modal ventura sudah tentu berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang besar mengingat usaha ini mempunyai  tingkat resiko yang tinggi (high risk). Meskipun demikian, bukan berarti usaha modal ventura ini tidak mempunyai misi humanistic (humanistic institution), yaitu lembaga penolong bagi usaha yang masih lemah. Di sini usaha modal ventura dapat memberikan banyak manfaat bagi pengembangan usaha, khususnya bagi usaha kecil yang banyak terdapat di Indonesia.
          1. Tujuan Modal Ventura
Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia  oleh Pemerintah sebagai perusahaan modal ventura pertama di Indonesia juga mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Menurut Hoedhiono Kadarisman, maksud dan tujuan didirikannya PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini adalah untuk :
  1. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha dari pengusaha kecil dan menengah dengan mengusahakan segala bantuan yang diperlukan untuk mencapainya, tanpa mengabaikan kaidah berusaha yang sehat;
  2. membantu kelancaran pertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan jalan mengadakan penyertaan modal saham dalam perusahaan-perusahaan, dan memberikan jaminan jangka menengah/panjang serta menyediakan bantuan keahlian yang diberikan untuk mengatasi masalah manajemen perusahaan bersangkutan;
  3. membantu menciptakan kondisi berusaha yang baik bagi  pengusaha kecil dan menengah agar mereka dapat tumbuh menjadi pengusaha yang dapat diandalkan.[2]
Selain itu, maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain :
  1. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Pengembangan suatu teknologi baru atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
  3. Pengambilan kepemilikian suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalih kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
  4. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal, akan tetapi tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura dapat membantu menghadapi kesulitan keuanganannya
  5. Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama, sehingga tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.
  6. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
  7. Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.
2. Manfaat Modal Ventura
Di samping tujuan di atas, Martono menginventarisasi beberapa manfaat dilihat dari sisi Perusahaan Pasangan Usaha (investee company), yaitu sebagai berikut[3]:
  1. Kegiatan usaha dapat ditingkatkan
Pada umunya perusahaan pasangan usaha merupakan perusahaan kecil yang memerlukan penambahan dana untuk meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan adanya pembiayaan modal ventura, perusahaan kecil dan masih dalam awal perkembangan dapat menjadi perusahaan pasangan usaha sehingga dapat memperoleh bantuan dana untuk meningkatkan kegiatan usahanya.
  1. Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar
Seseorang yang menemukan produk atau suatu ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan berhasil memasarkan produknya. Dengan masuknya modal ventura yang memiliki kemampuan manajemen dan latar belakang bisnis yang kuat  sebagai partner usaha, kemungkinan berhasilnya perusahaan pasangan usaha akan menjadi lebih besar.
  1. Peningkatan efisiensi pemasaran produk
Pada awal dilakukannya kegiatan produksi biasanya kegiatan pemasarannya tidak efisien. Hal ini disebabkan oleh kegiatan pemasaran dilakukan sendiri dan jumlah produksinya masih relatif kecil. Dengan masuknya modal ventura yang dapat memberikan bantuan dana, bantuan manajemen, juga memiliki jaringan pemasaran yang luas, maka perusahaan pasangan usaha dapat meningkatkan efisiensi pemasaran produknya.
  1. Peningkatan bankabilitas
Perusahaan yang baru dan mengalami kesulitan dana biasanya juga memiliki manajemen yang lemah. Dengan demikian, para kreditor termasuk bank kurang berminat untuk memberikan pinjaman. Dengan masuknya modal ventura, akan meningkatkan kepercayaan para kreditor/bank untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan tersebut.
  1. Peningkatan tingkat likuiditas
Pembiayaan modal ventura dengan cara penyertaan modal tidak perlu membayar beban bunga dan angsuran utang. Hal ini berbeda dengan utang bank yang menimbulkan kewajiban membayar angsuran utang dan beban bunga. Dengan demikian, penambahan modal penyertaan langsung akan meningkatkan  tingkat likuiditas perusahaan.
  1. Peningkatan tingkat rentabilitas
Dengan bantuan penambahan dana sekaligus bantuan manajemen yang memiliki tenaga-tenaga professional dan berpengalaman, maka kegiatan produksi dan pemasaran akan lebih efektif dan efisien. Volume produksi dan penjualan dapat ditingkatkan. Biaya produksi dan pemasaran dapat ditekan, dan pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan memperoleh laba (rentabilitas)
BAB III
PENUTUP

III A. KESIMPULAN
              Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan makalah ini adalah:
             Modal Ventura adalah suatu pembiayaan oleh perusahaan modal ventura (investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya itu.
            Pendirian perusahaan modal ventura bukanlah tanpa ada tujuan dan manfaat. Sebagai lembaga bisnis, usaha modal ventura sudah tentu berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang besar mengingat usaha ini mempunyai  tingkat resiko yang tinggi (high risk). Meskipun demikian, bukan berarti usaha modal ventura ini tidak mempunyai misi humanistic (humanistic institution), yaitu lembaga penolong bagi usaha yang masih lemah.








DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. 2005. Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktik. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Kadarisman, Hoedhiono. 2008. Ventura-Alternatif Pembiayaan Usaha Masa Depan. Jakarta : Pustaka Utama Gratifi.
Martono. 2002. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Bandung : Ekonisia.
                                                                                                           




[1] Munir Fuady, Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktik, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,2005) halaman 104.

[2] Hoedhiono Kadarisman, Modal Ventura-Alternatif Pembiayaan Usaha Masa Depan, (Jakarta: Pustaka Utama Gratifi, 2008), halaman 118.

[3] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan lain, (Bandung: Ekonisia,2002), halaman 129.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer