KAPSEL - Lembaga Pembiayaan Modal Ventura
TUGAS
MAKALAH
KAPITA
SELEKTA HUKUM PERDATA
TENTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
Disusun oleh :
Thania Putri Marni
(11010115120024)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Berbagai jenis Lembaga Pembiayaan salah satunya yaitu Modal Ventura. Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula. Dalam dunia ekonomi, modal ventura ini sangat penting dalam
membantu banyak perusahaan guna mengembangkan usahanya agar dapat menjadi
lebih berkembang.
Modal ventura merupakan suatu
investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada
umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang
ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Dalam dunia ekonomi,
Usaha modal ventura ini juga sangat penting dalam membantu banyak perusahaan
guna mengembangkan usahanya. Selain itu, usaha modal ventura juga dapat
meningkatkan Bank-abilitas perusahaan, Meningkat Likuiditas serta Memperlancar
alih teknologi. Penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura
ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga
belum memilki suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna
memperoleh suatu pinjaman. Selain itu, pemilik modal ventura biasanya
memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.
Lembaga Pembiayaan itu sendiri adalah salah satu bentuk usaha yang
mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan. Kegiatan lembaga pembiayaan
ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito,
tabungan dan surat sanggup bayar. Oleh karena itu, lembaga pembiayaan juga
berperan sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial
untuk menunjang perekonomian nasional.
I.2 Rumusan Masalah
A. Bagaimana Pengertian
Dan Karakteristik Lembaga Pembiayaan Modal Ventura ?
B. Apakah Tujuan Dan Manfaat Modal Ventura ?
I.3 Tujuan
A. Mengetahui Pengertian
Dan Karakteristik Lembaga Pembiayaan Modal Ventura.
B. Mengetahui Tujuan
Dan Manfaat Modal Ventura.
BAB II
PEMBAHASAN
II A. Pengertian dan Karakteristik
Lembaga Pembiayaan Modal Ventura
Modal
ventura merupakan suatu
investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka
waktu tertentu. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang
tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Modal
Ventura adalah suatu pembiayaan oleh perusahaan modal ventura (investor) dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan (perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu, di mana
setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi
atas saham-sahamnya itu[1].
·
Menurut Munir Fuady dalam bukunya yang
di kutip dari Dictionaryof Business, modal ventura adalah suatu sumber
pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan risiko
investasi, tetapi juga menyimpan potensi keuntungan di atas keuntungan
rata-rata dari investasi dalam bentuk lain. Karena itu, modal ventura disebut
juga sebagai modal yang berisiko tinggi.
·
Menurut Dr. Neil Cross, dalam bukunya O.
P. Simorangkir, yang dimaksud dengan modal ventura adalah suatu pembiayaan yang
mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap
perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi. Dan
perusahaan modal ventura menyediakan beberapa nilai tambah dalambentuk masukan
manajemen dan memberikan kontribusinya terhadap keseluruhan strategi perusahaan
yang bersangkutan. Risiko yang relatif tinggiini akan dikompensasikan dengan
kemungkinan hasil yang tinggi pula, yang biasanya didapatkan melalui
keuntungan yang didapat dari hasil penjualan danpenanaman modal yang bersifat
jangka menengah.
·
Di dalam Pasal 1 ayat (11) Keputusan
Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan menyatakan, bahwa
perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan
dalambentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Definisi yang sama diulang kembalidalam
Pasal 1 huruf (h) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
Dari
berbagai pengertian atau definisi tentang modal ventura tersebut diatas, lebih
lanjut dapat disimpulkan bahwa :
1)
Pembiayaan modal ventura terutama
diberikan kepada perusahaan yang baru mulai tumbuh dan biasanya belum mendapat
kepercayaan oleh lembaga perbankan untuk memperoleh kredit bank.
2)
Pembiayaan modal ventura merupakan
pembiayaan yang berisiko tinggi,tetapi jugamerupakan pembiayaan yang memiliki
potensi keuntungan yang tinggi pula yang biasanya didapatkan melalui keuntungan
yangdidapat dari hasil penjualan dan penanaman modal yang
bersifatjangkamenengah atau jangka panjang.
3)
Pembiayaan modal ventura merupakan
investasi atau penanaman dana jangka panjang.
4)
Pembiayaan modal ventura biasanya
dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dan atau pinjaman yang bisa
dialihkanmenjadi saham kepadaperusahaan-perusahaan yang berpotensi untuk
berkembang.
5)
Pembiayaan modal ventura biasanya
dilakukan dalam bentuk paket pembiayaan, yaitu suntikan dana atau modal yang
disertai dengan penempatan atau pembinaan manajemen pada perusahaan pasangan
usaha.
6)
Pembiayaan modal ventura juga untuk
mendukung bakat-bakat wirausaha dengan kemampuan finansial untuk memanfaatkan
pasar dengan jalan alihmanfaat yang diberikan dalam dampingan manajemen oleh
perusahaanpemodal ventura.
Perusahaan
Modal ventura (PMV) di Indonesia secara formal diperkenalkan sejak tahun 1988
melalui Paket Kebijakan Deregulasi bulan Desember 1988, yaitu dengan
ditetapkannya Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan.
Pengembangan PMV tersebut dimaksudkan untuk memperluas alternatif sumber
pembiayaan bagi dunia usaha di samping sumber-sumber pembiayaan yang sudah ada.
Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai fasilitas
guna mendorong perkembangan PMV, yang diharapkan dapat dinikmati dan
dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan, terutama dalam meningkatkan
pemupukan modal dan pertumbuhan PMV, yang pada gilirannya akan berpengaruh
terhadap pertumbuhan dan kemandirian perusahaan yang menjadi pasangan usahanya,
yaitu pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
- Karakteristik Modal Ventura
Kegiatan PMV berkepentingan atas
keberhasilan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan PPU-nya. Oleh karena itu,
PMV tidak hanya sekedar memberikan bantuan pembiayaannya, namun juga ikut dalam
pengelolaan manajemen, dan bantuan teknis lainnya misalnya sejak tahap
perencanaan, pelaksanaan hingga pengembangan usahanya.
Mengingat waktu penyertaan modal yang
hanya berlangsung selama 10 tahun, serta proses divestasi selama 3 bulan harus
sudah diselesaikannya, maka divestasi tersebut dapat dilakukan dengan menjual
saham PMV atau mengalihkan penyertaan modal PPU-nya, kepada:
1.
Pemegang
saham pendiri atau pengelola PPU-nya;
2.
Investor
melalui penawaran tebatas, atau
3.
Masyarakat
melalui kegiatan pasar modal.
Dengan demikian, PMV akan membantu
dunia usaha dan pengendalian risiko yang dihadapinya.
Ø Karakteristik Modal Ventura antara lain
adalah:
1.
Penyertaan
modal berjangka waktu tertentu (10 tahun) dan bersifat sementara;
2.
Bertujuan
memperoleh returnatas investasinya secara maksimal
3.
Dapat
disertai dengan keterlibatan dalam proses pengelolaan atau pemberian bantuan
teknis lainnya;
4.
Pembiayaan
dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelolaan
perusahaan.
Sementara itu, dalam hal pembiayaan
modal ventura memiliki beberapa manfaat dari segi operasional dan keuangan
PPU-nya antara lain untuk mendukung :
1.
Keberhasilan
usaha dan distribusi produk;
2.
Peningkatan
status dan akses pada bank;
3.
Peningkatan
likuiditas dan profitabilitas; dan
4.
Memperbaiki
struktur keuangan yang lebih sehat.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan
teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
·
Pengembangan suatu penemuan baru.
·
Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal
usahanya mengalami kesulitan dana.
·
Membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan.
·
Membantu perusahaan yang berada dalam tahap
kemunduran usaha.
·
Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
·
Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan
alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
·
Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
-
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal
ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
- Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
- Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
- Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
-
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
·
Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenuesharing).
·
Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net
profit sharing).
·
Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
II B. Tujuan Dan Manfaat Modal Ventura
Pendirian perusahaan
modal ventura bukanlah tanpa ada tujuan dan manfaat. Sebagai lembaga bisnis, usaha
modal ventura sudah tentu berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang besar
mengingat usaha ini mempunyai tingkat resiko yang tinggi (high risk).
Meskipun demikian, bukan berarti usaha modal ventura ini tidak mempunyai misi
humanistic (humanistic institution), yaitu lembaga penolong bagi usaha yang
masih lemah. Di sini usaha modal ventura dapat memberikan banyak manfaat bagi
pengembangan usaha, khususnya bagi usaha kecil yang banyak terdapat di
Indonesia.
1. Tujuan Modal Ventura
Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
oleh Pemerintah sebagai perusahaan modal ventura pertama di Indonesia
juga mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Menurut Hoedhiono Kadarisman, maksud
dan tujuan didirikannya PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini adalah untuk :
- menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha dari pengusaha kecil dan menengah dengan mengusahakan segala bantuan yang diperlukan untuk mencapainya, tanpa mengabaikan kaidah berusaha yang sehat;
- membantu kelancaran pertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan jalan mengadakan penyertaan modal saham dalam perusahaan-perusahaan, dan memberikan jaminan jangka menengah/panjang serta menyediakan bantuan keahlian yang diberikan untuk mengatasi masalah manajemen perusahaan bersangkutan;
- membantu menciptakan kondisi berusaha yang baik bagi pengusaha kecil dan menengah agar mereka dapat tumbuh menjadi pengusaha yang dapat diandalkan.[2]
Selain itu, maksud dan tujuan
pendirian modal ventura antara lain :
- Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
- Pengembangan suatu teknologi baru atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
- Pengambilan kepemilikian suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalih kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
- Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal, akan tetapi tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura dapat membantu menghadapi kesulitan keuanganannya
- Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama, sehingga tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.
- Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
- Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.
2. Manfaat Modal Ventura
Di samping tujuan di atas, Martono menginventarisasi
beberapa manfaat dilihat dari sisi Perusahaan Pasangan Usaha (investee
company), yaitu sebagai berikut[3]:
- Kegiatan usaha dapat ditingkatkan
Pada umunya perusahaan pasangan
usaha merupakan perusahaan kecil yang memerlukan penambahan dana untuk
meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan adanya pembiayaan modal ventura,
perusahaan kecil dan masih dalam awal perkembangan dapat menjadi perusahaan
pasangan usaha sehingga dapat memperoleh bantuan dana untuk meningkatkan
kegiatan usahanya.
- Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar
Seseorang yang menemukan produk atau
suatu ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan berhasil memasarkan
produknya. Dengan masuknya modal ventura yang memiliki kemampuan manajemen dan
latar belakang bisnis yang kuat sebagai partner usaha, kemungkinan
berhasilnya perusahaan pasangan usaha akan menjadi lebih besar.
- Peningkatan efisiensi pemasaran produk
Pada awal dilakukannya kegiatan
produksi biasanya kegiatan pemasarannya tidak efisien. Hal ini disebabkan oleh
kegiatan pemasaran dilakukan sendiri dan jumlah produksinya masih relatif
kecil. Dengan masuknya modal ventura yang dapat memberikan bantuan dana,
bantuan manajemen, juga memiliki jaringan pemasaran yang luas, maka perusahaan
pasangan usaha dapat meningkatkan efisiensi pemasaran produknya.
- Peningkatan bankabilitas
Perusahaan yang baru dan mengalami
kesulitan dana biasanya juga memiliki manajemen yang lemah. Dengan demikian,
para kreditor termasuk bank kurang berminat untuk memberikan pinjaman. Dengan
masuknya modal ventura, akan meningkatkan kepercayaan para kreditor/bank untuk
memberikan pinjaman kepada perusahaan tersebut.
- Peningkatan tingkat likuiditas
Pembiayaan modal ventura dengan cara
penyertaan modal tidak perlu membayar beban bunga dan angsuran utang. Hal ini
berbeda dengan utang bank yang menimbulkan kewajiban membayar angsuran utang
dan beban bunga. Dengan demikian, penambahan modal penyertaan langsung akan
meningkatkan tingkat likuiditas perusahaan.
- Peningkatan tingkat rentabilitas
Dengan bantuan penambahan dana
sekaligus bantuan manajemen yang memiliki tenaga-tenaga professional dan
berpengalaman, maka kegiatan produksi dan pemasaran akan lebih efektif dan
efisien. Volume produksi dan penjualan dapat ditingkatkan. Biaya produksi dan
pemasaran dapat ditekan, dan pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan
memperoleh laba (rentabilitas)
BAB
III
PENUTUP
III A. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan yang
dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan
makalah ini adalah:
Modal Ventura adalah suatu pembiayaan oleh
perusahaan modal ventura (investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (perusahaan pasangan usaha)
untuk jangka waktu tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak
investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya itu.
Pendirian perusahaan
modal ventura bukanlah tanpa ada tujuan dan manfaat. Sebagai lembaga bisnis,
usaha modal ventura sudah tentu berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang
besar mengingat usaha ini mempunyai tingkat resiko yang tinggi (high
risk). Meskipun demikian, bukan berarti usaha modal ventura ini tidak mempunyai
misi humanistic (humanistic institution), yaitu lembaga penolong bagi usaha
yang masih lemah.
DAFTAR
PUSTAKA
Fuady, Munir. 2005. Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan Dalam Teori
Dan Praktik. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Kadarisman, Hoedhiono. 2008.
Ventura-Alternatif Pembiayaan Usaha Masa
Depan. Jakarta : Pustaka Utama Gratifi.
Martono. 2002. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Bandung
: Ekonisia.
http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-modal-ventura-definisi.html
(dikses 23 Juni 2018)
http://tantra-agistya.blogspot.com/2012/03/modal-ventura.html
(diakses 23 Juni 2018)
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4379/mengenai-modal-ventura
(diakses 23 Juni 2018)
[1] Munir Fuady, Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan Dalam Teori
Dan Praktik, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,2005) halaman 104.
[2] Hoedhiono Kadarisman, Modal
Ventura-Alternatif Pembiayaan Usaha Masa Depan, (Jakarta: Pustaka Utama
Gratifi, 2008), halaman 118.
[3]
Martono, Bank dan Lembaga
Keuangan lain, (Bandung: Ekonisia,2002), halaman 129.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus