PERBANDINGAN HUKUM PERDATA - Konsepsi Hukum AMERIKA SERIKAT
|
KONSEPSI
HUKUM AMERIKA SERIKAT
Hukum Amerika Serikat
pada awalnya diambil sebagian besar dari common law dari
sistem hukum Inggris,
yang berlaku pada saat Perang Kemerdekaan.
Namun, hukum tertinggi di negara ini adalah Konstitusi Amerika
Serikat dan, menurut Klausa Supremasi Konstitusi, hukum-hukum yang
diberlakukan oleh Kongres dan perjanjian-perjanjian yang mengikat Amerika
Serikat. Semua ini merupakan dasar bagi undang-undang federal di bawah konstitusi federal di Amerika Serikat,
yang membentuk batas-batas yurisdiksi undang-undang federal dan undang-undang
di ke-50 negara bagian AS
dan wilayah-wilayahnya.
Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu
negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus). Sumber hukum yang terpenting adalah Konstitusi Amerika
Serikat, dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk
kepadanya. Tak boleh ada hukum yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika
Serikat. Misalnya, bila Kongres menyetujui sebuah statuta
yang berlawanan dengan konstitusi, maka Mahkamah Agung dapat menganggap hukum
itu inkonstitusional dan membatalkannya. Meskipun
Amerika Serikat dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris, hukum Amerika
cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan karena system hukum Amerika
terputus dari system hukum Britania karena revolusi kemerdekaan negara ini, dan
setelah itu ia berkembang secara mandiri dari system hukum Persemakmuran
Britania. Oleh karena itu, bila kita mencoba menelusuri perkembangan
prinsip-prinsip common law yang tradisional dibuat oleh para hakim, artinya,
sejumlah kecil hukum yang belum dibatalkan oleh hukum-hukum yang lebih baru,
maka peradilan peradilan Amerika akan melihat kepada kasus-kasus di Britania
hanya sampai ke awal abad ke-19.
Meskipun
pengadilan-pengadilan dari berbagai negara Persemakmuran seringkali saling
mempegaruhi sesamanya melalui keputusan-keputusan yang diambilnya,
pengadilan-pengadilan Amerika jarang sekali mengikuti keputusan-keputusan
Persemakmuran pasca-revolusi kecuali apabila tidak ada keputusan yang diambil
di Amerika mengenai masalah terkait, fakta-fakta dan hukum yang dimaksud hampir
identik, dan alasannya dianggap sangat meyakinkan. Kasus-kasus Amerika yang
paling awal, bahkan setelah Revolusi, seringkali mengutip kasus-kasus Britania
yang sezaman, tetapi kutipan-kutipan seperti itu perlahan-lahan menghilang pada
abad ke-19 ketika pengadilan-pengadilan Amerika mengembangkan
prinsip-prinsipnya sendiri untuk memecahkan masalah-masalah hukum bangsa
Amerika
·
Sistem Hukum
Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum
Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan :Anglo Amerika”’ mulai
berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis).
Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di
dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statues).
Sistem hukum
Anglo Amerika di dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di
negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang
termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain Amerika
Serikat sendiri.
Sumber hukum
sistem hukum Anglo Amerika adalah “putusan-putusan hakim/pengadilan”(Judical decisions). Melalui
putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, maka prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umm. Di samping
putusan hakim, maka kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak
landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari
putusan-putusan di dalam pengadilan. Sumber –sumber hukum itu (putusan hakim,
kebiasaan dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis
dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kotinental. Selain itu
juga didalam sistem hukum Anglo Amerika adanya “peranan” yang diberikan kepada
seorang hakim berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berfungsi
tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya sangat besar yaitu membentuk
seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas
untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip
hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan
perkara yang sejenis.
Sistem hukum
Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis” yang
pada hakekatnya menyatakan bahwa
dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya
kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara
sejenis sebelumnya (presedent). Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari
perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya kalau dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan
berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya. Melihat kenyataan bahwa banyak
prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim
untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, maka sistem hukum Anglo Amerika,
secara berlebihan sering disebut sebagai Case
Law.
Dalam
perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian “Hukum
Publik dan Hukum Privat”. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir
sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental.
Sedangkan bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa
Kontinental. Kalau di dalam hukum Eropa Kontinental “hukum privat lebih
dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang
dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”’ maka bagi sistem hukum Anglo
Amerika pengertian “hukum privat lebih ditunjukan kepada kaidah-kaidah hukum
tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons),hukum perjanjian (law of contract), dan hukum perbuatan
melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam
peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan.
Sumber
:
https://ahmad-rifai-uin.blogspot.co.id/2013/04/sistem-hukum-eropa-kontinental-dan.html
(Diakses 25 Mei 2018)
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Amerika_Serikat
(Diakses 25 Mei 2018)
Komentar
Posting Komentar