PERBUATAN MELAWAN HUKUM


MAKALAH
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT
 

Disusun oleh :
Thania Putri Marni (11010115120024)
Heni Ristiana (11010115120027)
Herdina Ayulies Ulfahmi (11010115120037)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2018



BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
            Sebagai makhluk sosial manusia di dalam kehidupan sehari-hari selalu berinteraksi dengan manusia yang lain. Hubungan manusia dengan manusia yang lain di dalam suatu masyarakat tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhannya agar dari waktu ke waktu manusia dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Hubungan yang dilakukan manusia dalam kehidupan bermasyarakat ada yang bersifat hubungan sosial biasa dan ada pula yang merupakan hubungan hukum (Perdata). Di dalam hubungan interaksi sosial tersebut manusia ingin setiap perbuatan yang dilakukannya selalu berjalan dengan baik. Namun, seringkali di dalam melakukan kegiatannya terjadi masalah dengan pihak lain yang menyebabkan kerugian di salah satu pihak. Perbuatan tersebut sering disebut sebagai perbuatan melanggar hukum. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perbuatan melanggar hukum masuk dalam lapangan hukum perikatan, yaitu perikatan yang lahir dari undang-undang. Di dalam KUHPerdata perbuatan melanggar hukum diatur secara umum dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1369 KUHPerdata.
Perbuatan yang melanggar hukum merupakan suatu perkara yang sering terjadi di dalam masyarakat, dan penyelesaiannya masih sering menimbulkan tanda tanya karena terhadap perkara yang sama dapat terjadi putusan yang berbeda. Terhadap sengketa perbuatan melanggar hukum ini dapat terjadi baik itu dilakukan oleh perorangan atau bertindak sebagai wakil badan hukum atau juga yang dilakukan oleh orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya serta yang ditimbulkan oleh barang atau hewan yang berada di bawah pengawasannya, ataupun yang dilakukan oleh penguasa. Dengan terjadinya perbuatan melanggar hukum tersebut kemudian timbulah tanggung jawab si pembuat perbuatan itu kepada pihak yang dirugikan. Tetapi untuk adanya tanggung jawab itu harus dituntut dan dibuktikan dalam persidangan di pengadilan.
Di dalam KUHPerdata, perbuatan melanggar hukum termasuk dalam hukum perikatan yang lahir dari undang-undang. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata ditentukan bahwa, tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

I.2 Rumusan Masalah
              Sesuai dengan judul makalah ini “ PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT”, maka masalah yang akan dibahas sebagai berikut :
A. Bagaimana Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Dalam Arti Sempit ?
B. Apakah Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Hilangnya Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum ?

I.3 Tujuan
              Berdasarkan  rumusan masalah, maka tujuan dari makalah ini ialah :
A. Mengetahui Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Dalam Arti Sempit.
B. Mengetahui Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Hilangnya Pertanggungjawaban Perbuatan   Melawan Hukum.











BAB II
PEMBAHASAN

II A. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Dalam Arti Sempit
            Perbuatan Melawan Hukum adalah Akibat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, walaupun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Siapa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan tersebut. Jadi, dapat dikatakan karena perbuatan melawan hukum maka timbullah suatu ikatan (verbintenisen) untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
Asas ini terdapat dalam pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi :
Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Utrecht, berpendapat bahwa :
Penafsiran dalam pasal 1365 KUHPerdata dalam yurisprudensi Belanda (yurisprudensi Indonesia mengikuti yurisprudensi Belanda) ada sejarahnya. Dalam abad ke-19 ketika aliran logisme masih kuat, yang menjadi perbuatan melawan hukum hanyalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja. Perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan bukanlah perbuatan melawan hukum, jadi sesuai aliran logisme yang berpendapat diluar undang-undang tidak ada hukum. Pada akhr abad ke-19 pendapat aliran logisme ini mendapat tantangan dari berbagai  pihak.  Telah  diketahui  bahwa molengraf-lah  yang mula-mula mengatakan bahwa penafsiran yang sempit itu tidak dapat dipertahankan dan diteruskan. 
Perbuatan melawan hukum atau yang sering disebut juga onrehtmatige daad telah diatur dalam buku III titel ketiga tepatnya pasal 1365-1380. Hal ini termasuk dalam perikatan yang timbul karena undang-undang. Di lingkungan para ahli belum terdapat kesepakatan dalam penggunaan istilah “perbuatan melawan hukum” ini. Antara lain :
1.R. Wirjono prodjodikoro menggunakan istilah “perbuatan melawan hukum”
2.Utrecht menggunakan istilah “perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum”
3.Sudirman Kartohadiprodjo memakai istilah “tindakan melawan hukum”.

Dalam hal ini Dr. R. Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah “perbuatan melawan hukum” karena kata “melawan” melekat pada kedua sifat, yaitu aktif dan pasif. Apabila ada seseorang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain maka berarti orang tersebut secara sengaja melakukan suatu gerakan dimana gerakan inilah yang menimbulkan sifat aktif dari “melawan”. Dan begitu juga sebaliknya, apabila ada seseorang yang diam akan suatu hal padahal secara terang-terangan beliau mengetahui bahwa dirinya harus melakukan sesuatu agar tidak sampai merugikan orang lain maka perbuatan orang tersebut telah menunjukkan sifat pasif dalam kata “melawan”. Dalam Perbuatan Melawan Hukum atau kita singkat saja menjadi PMH ini dirumuskan secara umum dalam pasal 1365, yakni, “ Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian ”.
Setelah dirumuskan dalam pasal 1365 diatas maka selanjutnya diatur dalam pasal 1366 yaitu, “ setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi juga disebabkan oleh kelalaiannnya ”.
Perbuatan melawan hukum, pada umumnya arti dari istilah ini adalah diterangkan dalam arti luas. Tetapi ada juga pengertian dalam arti sempit. Dalam arti luas yakni hal perbuatan melanggar hukum dipandang dalam segala sudut. Dalam arti yang luas disini juga meliputi hukum dagang. Karena pasal 102 undang-undang dasar sementara memperbedakan hukum perdata dan hukum dagang . Dalam arti sempit yakni arti yang dipakai dalam rumusan pasal 1365, yang mana dalam penafsirannya kepada hukum yang berlaku di Indonesia yang sebagian besar merupakan hukum adat. Dalam hal ini rumusan pasal 1366 adalah tidak jelas. Karena apakah kelalaian yang tercantum dalam pasal 1366 ini digunakan sebagai lawan dari kesengajaan??. Apabila memang demikian maka pasal 1366 ini adalah berlebihan. Kenapa demikian? Karena “kesalahan” tersebut yang tercantum dalam pasal 1365 itu mencakup dua aspek yakni baik kesengajaan maupun kelalaian. Namun apabila pembentuk undang-undang mengatakan bahwa perkataan “kelalaian” yang dimaksudkan adalah sebagai “tidak berbuat” maka adalah logis. Karena nanti jatuhnya menjadi pasal 1365 mengatur tentang “perbuatan” sedangkan 1366 mengatur tentang “tidak berbuat”. Lambat laun rumusan pasal 1366 sudah tidak perlu lagi untuk dipermasalahkan sejak adanya arrest hoge raad 31 Januari 1919, karena dalam perumusannya hal ini sudah termasuk dalam pengertian perbuatan melawan hukum.


Syarat- Syarat Dan Unsur Perbuatan  Melawan  Hukum

            Dalam KUHperdata pasal 1365 syarat ganti rugi dirumuskan sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian  itu, mengganti bagian tersebut” menurut J satrio SH syarat – syarat yang ada dalam pasal tersebut komulatif (artinya ke empat syarat harus dipenuhi) Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Untuk dapat suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum harus terpenuhi empat hal yakni :
1.      Harus ada perbuatan, ynag dimaksud dengan perbuatan disini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun negatif  (penafsiran pasal 1365 KUH Perdata secara luas, J.Satrio)
2.      Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa,
a)      bertentangan (melanggar) hak orang lain
b)      bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku
c)      bertentangan dengan kesusilaan
d)     bertentangan dengan ketertiba umum
3.      Ada kerugian
4.      Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul
Perkecualian PMH yang hilang sifat Melawan Hukumnya yaitu ada alasan pembenar dan pemaaf.
Dasar –dasar pembenar (rechtvaardigingsgroden) dapat dibagi dalam 2 golongan
1.      Dasar pembenar yang berasal dari Undang –Undang yakni keempat dasar2 peniadaan hukuman tersebut.
2.      Dasar pembenar yang tidak berasal dari UU yang karena nya juga disebut dasar dasar pembenar tidak tertulis.
Menurut Moegni alasan pembenar berupa :
1.      Keadaan memaksa(overmacht) overmacht menurut moeghni adalah suatu paksaan yang tidak dapat dielakan lagi yang datangnya dari luar
2.      Pembelaan terpaksa (noodwer) pembelaan terpaksa dan keadaaan darurat harus dibedakan karena dalam pembelaan terpaksa serangan dengan sengaja yang tidak dapat dielakan lagi
3.      Melaksanakan ketentuan UU (weettelijke voorschrift) Menurut moegni melaksanakan ketentuan UU bukanlah merupakan dasar pembenar yang berasal dari UU
4.      Perintah jabatan (ambtelijk bevel) Menurut rutten setiap orang yang haruskan menaati perintah akan dapat mencari dasar pada sesuatu perintah jabatan dengan pengertian, tidak adanya hubungan atasan dan bawahan.
Akibat Perbuatan Melawan Hukum
Akibat umum dari suatu perbuatan melawan hukum, yaitu kegoncangan dalam neraca keseimbangan dalam masyarakat, atau dengan kata lain dapat dikatakan kekacauan. Kekacauan ini dapat mengenai berbagai hubungan hukum dalam masyarakat. Hubungan hukum yang sering kali dilanggar dapat mengenai berbagai kepentingan seseorang manusia, misalnya mengenai harta kekayaan. Pelanggaran kepentingan ini tentunya secara langsung dirasakan oleh orang yang bersangkutan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian, sehingga dapat dikatakan bahwa pelanggaran suatu kepentingan anggota masyarakat bagaimanapun kecilnya tentu dapat membuat kekacauan dalam hidup masyarakat, maka dapat dimengerti bahwa tiap perbuatan melawan hukum mempunyai akibat terhadap kepentingan masyarakat seluruhnya.
Mengenai substansi perbuatan melawan   hukum,   sehingga   dari   uraian   tersebut   timbul   suatu   pertanyaan, konsekuensi atau akibat apa yang timbul terhadap seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum ?. Pasal 1365 KUH Perdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap perbuatan ataupun tindakan yang melawan  hukum, yang berakibat timbulnya kerugian pada orang lain menimbulkan kewajiban pada orang yang telah mengakibatkan kerugian untuk mengganti kerugian itu.
Sehingga secara prinsip, pelaku perbuatan melawan hukum yang telah melakukan perbuatan yang melawan hukum baik itu sengaja atau tidak mengakibatkan yang bersangkutan wajib menggantikan kerugian (moril maupun materiil) terhadap pihak-pihak yang telah dirugikan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.



II B. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Hilangnya Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat setiap ada perbuatan, baik perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang lain maka harus ada pelakunya.  Pelaku inilah yang melakukan perbuatan, dan untuk menilai perbuatan ini baik atau salah maka diperlukan atau digunakan hukum atau norma. Karena hukum tidak lain adalah peraturan yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat  dalam pergaulan sehari-hari. Anggota masyarakat inilah yang disebut dengan subjek hukum, dimana subjek hukum itu adalah penanggung hak dan kewajiban. Karena adanya hak dan kewajiban ini maka subjek hukum mampu mengadakan hubungan dan perbuatan-perbuatan hukum.

Salah satu dari perbuatan hukum ini adalah perbuatan melawan hukum. Jadi yang dimaksud dengan pelaku dalam perbuatan melawan hukum ialah anggota masyarakat atau orang dan badan hukum. Orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum, dapat melakukan hubungan dan perbuatan hukum, sehingga kalau melakukan kesalahan maka padanya dapat dimintakan pertanggungan jawab atau perbuatannya tersebut, tidak terkecuali perbuatan melawan hukum apapun yang dibuatnya.

Perbuatan yang dipertanggungjawabkan kepadanya adalah karena perbuatan yang melawan hukum yang dilakukannya yang mana perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain, yang karena kesalahannya orang itu diwajibkan untuk mengganti kerugian yang diderita orang lain tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata. Semua ini tujuannya untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Sebagai pendukung hak dan kewajiban, bukan saja manusiawi tapi badan hukum juga termasuk didalamnya. Oleh karena badan hukum juga sebagai subjek hukum maka badan hukum juga dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sehingga padanya dapat juga dimintakan pertanggungjawaban.

Ali Rido, mengatakan Pengertian badan hukum adalah merupakan kumpulan atau asosiasi yang terdiri dari lebih satu orang dan menurut doktrin harus memenuhi syarat- syarat :
  1. Adanya harta kekayaan yang terpisah;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai kepentingan tersendiri;
  4. Adanya organisasi yang teratur. Menurut.Wirjono Prodjodikoro :
Pengertian badan hukum adalah badan disamping orang/manusia juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak dan kewajiban dalam perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan hukum, disertai syarat utama adanya harta yang terpisah dari harta anggota” .

Di dalam pergaulan masyarakat maka badan hukum ini terdiri dari :
  1. Badan hukum publik, misal : Negara, Propinsi, Kabupaten, dan sebagainya;
  2. Badan hukum perdata, misal : Perseroan Terbatas, Yayasan, Firma, dan lain- lain.


Dalam pembahasan skripsi ini, hanya dibatasi pada badan hukum perdata, yang turut serta dalam pergaulan hidup masyarakat. Misalnya : dapat melakukan jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.

Sebagai badan hukum, maka dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Dalam hubungan ini pertanggungjawaban dalam rangka perbuatan melawan hukum ada 2 macam tanggungjawab, yaitu :
  1. Tanggung jawab langsung
Yaitu tanggungjawab seseorang terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh orang itu sendiri, berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.
  1. Tanggung jawab tidak langsung
Yaitu tanggungjawab seseorang terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaannya, dan di bawah pengamanan orang yang bertanggungjawab tadi (pasal 1367 KUH Perdata).
Rasa keadilan pada masyarakat akan tercipta apabila tiap-tiap anggota masyarakat bertindak sesuai dengan norma-norma dan hukum yang ada di masyarakat. Setiap anggota masyarakat harus menggunakan haknya sesuai dengan tujuannya. Anggota masyarakat yang menggunakan haknya tidak sesuai dengan tujuannya (Misbruik Van Recht) yang menimbulkan kerugian pada orang lain, maka padanya akan dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam praktek, hakim dalam menentukan apakah seorang telah melanggar kepantasan,  kesusilaan  di tengah-tengah  masyarakat  sering  menemui kesulitan karena perluasan pengertian perbuatan melawan hukum, maka apabila seseorang melawan kesusilaan dan kepantasan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau hakim memenuhi kesulitan dalam menentukan ini otomatis dalam menentukan ganti rugi hakim juga akan menemukan kesulitan.

Walaupun ada pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum  namun ada juga hal-hal yang melenyapkan sifat perbuatan melawan hukum dari suatu tuntutan, sehingga kepadanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Hal-hal yang dapat melenyapkan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum dibedakan dalam 2 golongan yaitu :
  1. Yang berasal dari undang-undang,
  2. Yang berasal dari hukum tidak tertulis


Yang berasal dari undang-undang.

a. Hak pribadi
Sifat melawan hukum lenyap bilamana seseorang dalam melakukan perbuatannya dapat mendalilkan bahwa hak pribadi yang menjadi dasar perbuatannya. Contoh pasal 1354 KUH Perdata dengan pasal 1358 KUH Perdata tentang zaakwarneming. Pada umumnya seseorang tidak dapat membuat sesuatu perjanjian atas nama orang lain tanpa sepengetahuannya, misalnya, menyewakan barang kepada orang lain atau pihak ketiga. Kalau hal menyewakan barang tersebut, dinamakan perbuatan melawan hukum semacam itu yaitu kalau pada suatu saat barang milik orang lain tidak terurus sama sekali dan si pemilik tidak diketahui tempatnya, supaya barang itu  tidak terlantar seorang tadi berinisiatif mengurus barang tersebut untuk kepentingan si pemilik barang, inilah yang dimaksud dengan zaakwarneming, berdasarkan pasal 1357 KUH Perdata si pengurus barang tersebut berhak memperjanjikan pada pihak ketiga yang mengikat si pemilik walau tanpa kuasanya.

b. Pembelaan diri
Dalam hal ini harus ada seorang dari pihak lain baru bisa dilakukan pembelaan diri. Kalau pada waktu pembelaan diri tergolong pada perbuatan melawan hukum, maka sifat melawan hukumnya menjadi lenyap. Harus diperhatikan bahwa harus benar-benar ada keadaan yang memerlukan seseorang untuk membela diri juga harus diperhatikan bahwa pembelaan diri ini tidak berakibat serangan baru terhadap yang menyerang.
Contoh :
A berniat membunuh B yang sedang berjalan dengan memegang tongkat. Pada saat A hendak menikam B, B memukul tangan A dengan tongkat sehingga pisau jatuh dari tangan A. Walaupun perbuatan A adalah perbuatan melawan hukum, tapi ini adalah perbuatan membela diri.

c. Keadaan memaksa (overmacht)
 “Untuk dapat dikatakan keadaan memaksa (overmacht), keadaan itu diluar kekuasaan manusia dan memaksa. Yang mana kerugian yang timbul akibat keadaan memaksa, kerugian tersebut tidak dapat dipastikan terjadi sebelumnya karena keadaan itu di luar kekuasaan manusia”.

Keadaan memaksa ini terbagi 2 yaitu : 
  1. Bersifat mutlak (absolut). Dalam hal ini tidak mungkin lagi melaksanakan suatu perjanjian.  Jadi tidak mungkin lagi untuk menuntut ganti rugi;
  2. Bersifat relatif (tidakmutlak) yaitu berupa keadaan dimana perjanjian masih dapat dilaksanakan tetapi dengan pengorbanan-pengorbanan yang sangat besar dari  pihak yang melakukan kesalahan.
d. Perintah Jabatan
Perintah jabatan adalah melaksanakan tugas pekerjaan berdasarkan perbuatan yang berlaku dalam lingkungannya.

Yang Berasal dari hukum yang tidak tertulis
Hal yang melenyapkan sifat melanggar hukum yang tidak berasal dari undang-undang, misalnya : wewenang untuk melanggar hak orang lain atas dasar persetujuan yang berhak. Misalnya : A pemilik seekor anjing, ternyata kemudian menderita sakit gila. A meminta B yang kebetulan memegang sebuah tongkat untuk memukul anjingnya tersebut. Atas persetujuan A tersebut, B memukul anjing tadi.

             















BAB III
PENUTUP

III A. KESIMPULAN
              Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan di dalam isi dan pembahasan, maka adapun kesimpulan dari penulisan makalah ini adalah:
Perbuatan yang melanggar hukum merupakan suatu perkara yang sering terjadi di dalam masyarakat, dan penyelesaiannya masih sering menimbulkan tanda tanya karena terhadap perkara yang sama dapat terjadi putusan yang berbeda. Terhadap sengketa perbuatan melanggar hukum ini dapat terjadi baik itu dilakukan oleh perorangan atau bertindak sebagai wakil badan hukum atau juga yang dilakukan oleh orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya serta yang ditimbulkan oleh barang atau hewan yang berada di bawah pengawasannya, ataupun yang dilakukan oleh penguasa. Dengan terjadinya perbuatan melanggar hukum tersebut kemudian timbulah tanggung jawab si pembuat perbuatan itu kepada pihak yang dirugikan. Tetapi untuk adanya tanggung jawab itu harus dituntut dan dibuktikan dalam persidangan di pengadilan.
Salah satu dari perbuatan hukum ini adalah perbuatan melawan hukum. Jadi yang dimaksud dengan pelaku dalam perbuatan melawan hukum ialah anggota masyarakat atau orang dan badan hukum. Orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum, dapat melakukan hubungan dan perbuatan hukum, sehingga kalau melakukan kesalahan maka padanya dapat dimintakan pertanggungan jawab atau perbuatannya tersebut, tidak terkecuali perbuatan melawan hukum apapun yang dibuatnya.

Perbuatan yang dipertanggungjawabkan kepadanya adalah karena perbuatan yang melawan hukum yang dilakukannya yang mana perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain, yang karena kesalahannya orang itu diwajibkan untuk mengganti kerugian yang diderita orang lain tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata. Semua ini tujuannya untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Busro, Achmad. 2011. Hukum Perikatan Berdasarkan Buku lll KUH Perdata. Yogyakarta : Pohon Cahaya
zkarrizal13.blogspot.co.id/2013/04/perbuatan-melanggar-hukum.html

Komentar

Postingan Populer