HUKUM HARTA KEKAYAAN- Analisis Perjanjian Kawin Mengenai Pembagian Harta Gono-Gini

TUGAS HUKUM HARTA KEKAYAAN
ANALISIS PERJANJIAN KAWIN MENGENAI PEMBAGIAN HARTA GONO GINI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
 



Disusun oleh :
NAMA           : THANIA PUTRI MARNI
NIM                : 11010115120024


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2018

I.1 LATAR BELAKANG
Pada masa sekarang ini, banyak perkawinan yang harus berakhir dengan perceraian. Perkawinan bukan lagi dianggap sesuatu yang sakral sehingga apabila terjadi perceraian maka merupakan hal yang biasa dan bukan merupakan hal yang tabu, bahkan di kalangan tertentu perceraian bisa dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan popularitas. Oleh karena itu maka perceraian semakin banyak terjadi tidak hanya di kalangan masyarakat awam, akan tetapi juga banyak terjadi di kalangan masyarakat golongan intelektual.

Perceraian membawa akibat hukum sebagai konsekuensi yaitu status suami atau istri dan kedudukan anak, maupun mengenai harta bersama yang diperoleh sepanjang perkawinan. Menentukan status kepemilikan harta selama perkawinan penting untuk memperoleh kejelasan bagaimana  kedudukan harta itu jika terjadi kematian salah satu suami atau istri, mana yang merupakan harta peninggalan yang akan diwaris ahli waris masing-masing. Demikian pula apabila terjadi perceraian harus ada kejelasan mana yang menjadi hak istri dan mana yang menjadi hak suami. Harta di dalam perkawinan dibedakan atas harta bersama dan harta asal atau bawaan. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasca terjadinya perceraian persoalan mengenai harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantan istri bahkan persengketaan atas harta bersama tersebut seringkali melibatkan keluarga besar dari masing-masing pihak. Adanya persengketaan atas harta bersama yang melibatkan keluarga besar dari mantan suami atau mantan istri. Berdasarkan Pasal 126 KUHPerdata tersebut bahwa perceraian mengakibatkan bubarnya harta bersama sehingga harta bersama tersebut harus dibagi diantara pasangan suami istri.
KASUS :
                Anne J Cotto memang sudah resmi bercerai dari Mark Hanusz pada 13 Mei 2013 lalu. Kendati demikian, ibu satu anak itu harus lagi-lagi berurusan dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Karena sang mantan suami menuntutnya soal pembagian harta goo-gini.
Mantan suaminya meminta hak mencakup rumah, tanah dan apartemen yang saat ini ditempati Anne. Tentu dengan permintaan itu, Anne merasa keberatan.
"Jelas keberatan. Karena kita punya perjanjian pranikah tercatat di KUA tempat Anne nikah," ujar Ibnu Ali Tindri, pengacara Anne J Cotto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Anne sendiri merasa kalau apa yang diminta mantan suaminya adalah hak yang memang didapatkan dari usahanya. Apalagi memang sudah ada perjanjiannya. Karena itu, dia tetap akan mempertahankan apa yang menjadi miliknya.
"Saya cuma menjalankan hak saya. Semua kita pertahankan karena kita punya perjanjian," tegas Anne.
Untuk saat ini Mark, dikatakan Anne, tinggal di sebuah apartemen yang juga dicicil oleh Anne. "Beliau (Mark) juga tinggal di apartemen yang saya cicil (mulai tahun) 2012 bulan Mei. Sampai sekarang di sana. Kalau yang diminta, rumah di daerah Setiabudi kelurahan Pasar Manggis, apartemen Casablanca dan tanah sekitar 800 M2," pungkasnya.[1]

I.2 Rumusan Masalah
            A. Bagaimana perbandingan pembagian harta gono gini dengan adanya perjanjian perkawinan yang  menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam ?  



























PEMBAHASAN

II.A Perbandingan Pembagian Harta Gono Gini Dengan Adanya Perjanjian Perkawinan Yang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Di dalam KUH Perdata (BW), tentang Harta Bersama menurut Undang Undang dan Pengurusnya  diatur dalam Bab VI Pasal 119-138, yang terdiri dari tiga bagian. Bagian Pertama tentang Harta Bersama menurut Undang-Undang (Pasal 119-123), Bagian Kedua tentang Pengurusan Harta Bersama (Pasal 124-125) dan Bagian Ketiga tentang Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak Untuk Melepaskan Diri Padanya (Pasal 126-138).

Menurut KUH Perdata Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara pihak suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu selama perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau dirubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri (Pasal 119). Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami istri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas (Pasal 120).

Dalam Pasal 122 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek “Mulai saat perkawinan dilangsungkan demi hukum berlakukah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak ditiadakan ketentuan lain. Peraturan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami istri. Segala utang dan rugi sepanjang perkawinan harus diperhitungkan atas mujur malang persatuan. Bagi mereka yang tunduk pada Hukum Perdata Barat (BW) mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan dalam Pasal 119 BW (KUH Perdata) menyebutkan; Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan antara persatuan bulan antara harta kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.

Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri. Dengan demikian, di dalam pasal ini menunjukan bahwa sepanjang mengenai harta menjadi harta bersama atau harta campuran itu demi undang-undang menjadi hubungan bersama, atau apabila suami istri sebelum melangsungkan perkawinan mengadakan surat perjanjian di hadapan notaries mengenai hartanya, maka suami istri dapat menempuh penyimpangan. Dengan demikian jelas di sini bagi mereka yang tuduk kepada BW mengenai persatuan harta ini adalah bersifat memaksa, yang berarti setelah perkawinan dilangsungkan maka sepanjang yang menyangkut harta bersama tidak dapat diadakan perjanjian lain. Di sini harus dapat kita bedakan bukan berarti bahwa para pihak menjadi hak separo-separo atas harta bersama, apabila kemudian salah satu pihak meninggal dunia, apa yang kita kenal sebagai barang gono gini di dalam Hukum Adat. Ataupun percampuran harta ini akan lebih tepat kalau kita nyatakan, bahwa suami istri masing-masing mempunyai hak atas harta, namun bagi mereka dapat tidak melakukan penguasaan (beschekking) atas bagian mereka masing-masing.
Pada Bab VII  KUH Perdata (BW) pasal 147 tentang perjanjian perkawinan bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung. Yang artinya dalam hal ini perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata harus dibuat dengan akta notaris (Pasal 147). Hal ini dilakukan, kecuali untuk keabsahan perjanjian kawin, juga bertujuan:
  1. Untuk mencegah perbuatan yang tergesa-gesa, oleh karena akibat daripada perjanjian ini akan dipikul untuk seumur hidup.
  2. Untuk adanya kepastian hukum.
  3. Sebagai salah satunya alat bukti yang sah.
  4. Untuk mencegah kemungkinan adanya penyelundupan atas ketentuan Pasal 149 KUHPer.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan dari suami istri masing-masing baik sebagai hadiah atau warisan berada dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35). Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan harta bawaan masing-masing suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Pasal 36). Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.
            Secara umum, perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) berisi tentang  pengaturan  harta  kekayaan  calon  suami  istri.  Pada  prinsipnya  pengertian   perjanjian   perkawinan   itu   sama   dengan   perjanjian   pada   umumnya, yaitu suatu perjanjian antara dua orang calon suami istri untuk mengatur  harta  kekayaan  pribadi  masing-masing  yang  dibuat  menjelang  perkawinan, serta disahkan oleh pegawai pencatat nikah. Perjanjian  perkawinan  dalam  Undang-undang  Perkawinan  diatur  dalam Bab V Pasal 29 yang terdiri dari empat ayat, yakni sebagai berikut :
Ayat (1) :  Pada   waktu   atau   sebelum   perkawinan   dilangsungkan,   kedua   pihak   atas   persetujuan  bersama  dapat  mengadakan  perjanjian  tertulis  yang  disahkan  oleh  Pegawai  pencatat  perkawinan,  setelah  mana  isinya  berlaku  juga  terhadap  pihak  ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Ayat (2): Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Ayat (3) : Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Ayat (4) : Selama  perkawinan  berlangsung  perjanjian  tersebut  tidak  dapat  dirubah,  kecuali  bila  dari  kedua  belah  pihak  ada  persetujuan  untuk  merubah  dan  perubahan  tidak  merugikan pihak ketiga.
Kendatipun tidak ada definisi yang jelas yang dapat menjelaskan perjanjian perkawinan namun dapat   diberikan batasan, sebagai suatu hubungan hukum  mengenai  harta  kekayaan  mengenai  kedua  belah  pihak, dalam mana satu pihak berjanji  untuk melakukan sesuatu hal, sedangkan dipihak lain berhak untuk menuntuk pelaksanaan perjanjian tersebut. Lebih jelasnya dapat dikatakan bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian dibuat  oleh calon  suami dengan calon istri pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, perjanjian mana dilakukan secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat nikah dan isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang diperjanjikan.
            Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, pengertian harta bersama sejalan dengan pengertian harta bersama dalam Undang-UndangNomor1 Tahun 1974, Pasal 35 yaitu harta benda yang diperoleh suami istri selama berlangsungnya perkawinan. Dalam pasal 85 KHI disebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri, bahkan dalam pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta bersama dan istri karena perkawinan.
            Pada kompilasi hukum Islam (KHI) mengenai perjanjian perkawinan diatur pada Bab VII Pasal 45  samapai 52 tentang perjanjian perkawinan. Pasal  45 KHI menyatakan  bahwa  “kedua  calon  mempelai  dapat  mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1.Ta’lik talak.                        
2.Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Dari Pasal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang nomor 1 tahun 1974.  Sebagaimana dalam penjelasan Pasal 29 UUP dinyatakan  bahwa  “yang  dimaksud  dengan  perjanjian”  dalam Pasal ini tidak termasuk “ta’lik talak”, akan tetapi dalam KHI jelas  ditegaskan bahwa perjanjian  perkawinan bisa dalam bentuk “ta’lik talak” dan bisa dalam bentuk perjanjian lain yang tidak  bertentangan dengan hukum Islam. 
Dari uraian di atas dapat  disimpulkan  bahwa “perjanjian  perkawinan” menurut KHI bukan hanya  terbatas pada harta yang didapat selama perkawinan, akan tetapi mencakup harta bawaan masing-masing suami istri. Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan terhadap  harta bersama   yaitu perjanjian tertulis yang disahkan  oleh  pegawai  pencatat  nikah, perjanjian  tersebut  dibuat  oleh  calon suami istri untuk mempersatukan atau memisahkan harta kekayaan pribadi masing-masing   selama perkawinan berlangsung, tergantung dari apa yang disepakati oleh para pihak yang melakukan  perjanjian. Isi perjanjian tersebut berlaku pula bagi pihak ketiga sejauh pihak ketiga tersangkut. Perjanjian perkawinan yang dibuat antara calon suami istri tentang pemisahan harta bersama atau  harta syarikat tidak boleh  menghilangkan  kewajiban suami untuk tetap memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apabila setelah dibuat, perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan kewajiban suami  untuk memenui kebutuhan rumah tangga, menurut Pasal 48 ayat (2) KHI dianggap tetap terjadi  pemisahan harta bersama  atau harta syarikat dengan kewajiban suami  tetap menanggung  biaya kebutuhan rumah tangga.




[1] https://www.merdeka.com/artis/mantan-suami-anne-j-cotto-tuntut-harta-gono-gini.html

Komentar

Postingan Populer