HUKUM AGRARIA- Hak Pengelolaan


TUGAS  HUKUM AGRARIA
“Hak Pengelolaan”

Nama            :  Thania Putri Marni
                                      Nim      :  11010115120024
Kelas    :  A Hukum Agraria

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2018


Pemkab Kuningan Minta Pusat Kembalikan Hak Pengelolaan Tempat Wisata
Muhammad Irzal Adiakurnia Kompas.com - 29/12/2017, 11:48 WIB

Taman Nasional Gunung Ciremai, Palutungan, Kuningan, Jawa Barat
Taman Nasional Gunung Ciremai, Palutungan, Kuningan, Jawa Barat(KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI)


KUNINGAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kuningan, Jaka Chaerul mengaku dipersulit untuk mengelola wisata potensial di Kuningan. Hal tersebut disampaikan saat audiensi antara Kementerian Pariwisata dengan Pemkab Kuningan di rumah dinas Bupati Kuningan, Sabtu (23/12/2017). Ia menilai semenjak kawasan konservasi Gunung Ciremai dikelola Taman Nasional Gunung Ciremai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan jadi sangat terbatas untuk mengelola destinasi wisata. "Beberapa wisata yang potensial justru tidak bisa dikelola kita. TNGC amat mempersulit, kita mau berbuat, tapi keterbatasan kewenangan," ujar Jaka dalam audiensi teraebut.
Sementara itu PLT Kepala TNGC, Mufrizal mengatakan pihaknya sudah berbuat sesuai Ketetapan Menteri Kehutanan nomor 424 tahun 2004, tentang zonasi Kawasan Konservasi Gunung Ciremai seluas 15.500 hektar, meliputi 45 desa di Kuningan dan Majalengka. "Memang di atas tanah konservasi itu wajib bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya saat dikonfirmasi KompasTravel lewat telepon, Rabu (27/12/2017).

Bumi perkwmahan Cipaniis, Kuningan, Jawa Barat.

Bumi perkwmahan Cipaniis, Kuningan, Jawa Barat.(KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA)

Ia merasa tarif ke obyek wisata di sana jadi semakin mahal, tanpa adanya perubahan yang berarti. Menurutnya itu terjadi karena penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Tarif jadi makn mahal, kita jadi repot juga kan (mengundang wisatawan). Memungut PNBPnya dari sektor kabupaten sekecil ini. Walaupun retribusi langsung ke kementerian," ujarJaka.
Ia berharap bisa kolaborasi dan diberi kewenangan bersama-sama. Dia menilai tidak salah jika kawasan konservasi produktif tetap dikelola sebagai obyek wisata yang bisa menghasilkan pendapatan daerah. "Kita bisa kok tetap melakukan penghijauan dan konservasi sambil mengembangkan wisatanya," ujar Jaka. Bupati Kuningan, Acep berharap pemerintah pusat, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membawahi TNGC, DPRD, ataupun yang berwenang lainnya mengembalikan hak kepengelolaan tersebut pada pemerintah daerah. Lewat Dinporapar Kuningan, menurutnya akan lebih proporsional. "Untuk saat ini selain kita terus mengusahakan lewat perizinan-perizinan yang rumit juga akan terus melobi DPRD untuk mengembalikan lagi hak-hak wisata ke Pemkab Kuningan," kataAcep.

TANAH HAK PENGELOLAAN

A.    Pengertian Hak Pengelolaan
Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan dasar dari hukum agraria di Indonesia tidak mengatur mengenai hak pengelolaan. Meskipun demikian, UUPA telah mengandung cikal bakal hak pengelolaan yang dapat ditemukan dalam Penjelasan Umum angka II :
“ Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra) untuk digunakan bagi pelaksaan tugasnya masing – masing.

            Menurut A.P Perlindungan, istilah hak pengelolaan berasal dari istilah Belanda, beheersrecht yang di terjemahkan menjadi hak penguasaan. Istilah hak penguasaan terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Hak penguasaan kemudian dikonversi menjadi hak mengelolaan melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksaan Selanjutnya (PerMen Agraria 9/1965).
PerMen Agraria 9/1965 mengatur mengenai konversi hak penguasaan atas tanah negara sebagai berikut :
1.      Hak penguasaan atas tanah negara yang diberikan kepada departemen-departemen, direktorat-direktorat dan daerah-daerah swatantra yang hanya dipergunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri dikonversi menjadi hak pakai.
2.       Apabila tanah negara yang diberikan kepada departemen-departemen, direktorat-direktorat dan daerah-daerah swatantra tersebut dipergunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri juga dimaksudkan untuk dapat diberikan kepada pihak ketiga, maka hak penguasaan tersebut dikonversi menjadi hak pengelolaan.

Sangat disayangkan PerMen Agraria 9/1965 tidak memberikan pengertian hak pengelolaan. Pengertian hak pengelolaan untuk pertama kalinya diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (PP 40/1996). Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pengertian tersebut dipandang belum lengkap. Pengertian hak pengelolaan yang dipandang lengkap dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB). Pengertian hak peneglolaan menurut penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf f UU BPHTB adalah sebagai berikut:
“Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan pengunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
      Pengaturan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Perkaban 9/1999)

B.     Subjek Hak Pengelolaan
1.       Suatu badan penguasa (departemen, jawatan dan daerah swantatra). Dasar : Penjelasan Umum Angka II Nomor 2 UUPA
2.       Departemen, direktorat dan daerah swantatra selain untuk digunakan instansi sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan suatu hak pada P III. Dasar: Permen Agraria 9/1965 Pasal 5 
3.       Departemen, Direktorat dan Daerah Swntatra. Dasar : Permen Agraria 1/1966 Pasal 1 huruf b
4.       Departemen dan Jawatan Pemerintah, Badan Hukum yang di tunjuk Pemerintah. Dasar : PerMen Dalam Negeri 5/1973 Pasal 29
5.      Perusahaan pembangunan perumahan yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah dan/atau Pemda, Industri estate yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah yang berbentuk Perum, Persero dan dari Pemda yang berbentuk Perusahaan daerah.          Dasar : Per Men Dalam Negeri 5/1974 Pasal 5 dan 6 
6.       Pemerintah Daerah, lembaga, instansi dan/atau badan/badan hukum (milik) Pemerintah. Dasar : Per Men Dalam Negeri 1/1977 Pasal 2
7.       Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemda Tk I, Pemda Tk II, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perumnas (dalam penjelasan disebutkan yang termasuk lembaga pemerintah lainnya adalah Otarita Batam, Badan Pengelola GOR Senayan dan lembaga sejenis yang di atur dengan Kep Pres). Dasar : PP 36/1997 Pasal 2

Menurut Pasal 67 ayat (1) Perkaban 9/1999, hak pengelolaan dapat diberikan kepada :
1.      Instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah
2.      Badan Usaha Milik Negara
3.      Badan Usaha Milik Daerah
4.      PT Persero
5.      Badan Otorita
6.      Badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah
Perlu diketahui tidak semua badan hukum yang disebutkan di atas dapat memperoleh hak pengelolaan. Hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada badan hukum tersebut apabila tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah.

C.     Terjadinya Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan dapat terjadi karena dua hal, yaitu karena konversi dan pemberian hak atas tanah. Hak penegelolaan yang terjadi karena konversi berasal dari konversi hak penguasaan atas tanah beheer sebagaimana dimaksud dalam PerMen Agraria 9/1965. Sedangkan hak pengelolaan yang terjadi karena pemberian hak atas tanah berasal dari tanah negara yang diberikan melalui permohonan Prosedur permohonan hak pengelolaan diatur dalam Perkaban 9/1999.

D.    Wewenang Pemegang Hak Pengelolaan
Menurut ketentuan Pasal 6 PerMen Agraria 9/1965, wewenang yang diberikan kepada pemegang hak pengelolaan adalah sebagai berikut :
1.      Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah tersebut
2.      Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
3.      Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan hak pakai yang berjangka waktu 6 tahun
4.      Menerima uang pemasukan/ganti rugi/ atau uang wajib tahunan
Pada perkembangan selanjutnya, hak atas tanah dapat diberikan kepada pihak ketiga yang berasal dari tanah hak pengelolaan tidak hanya terbatas pada hak pakai, melainkan meliputi hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai (Permendagri Nomor 1 Tahun 1977 jo Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1998.

E.     Penyerahan Hak Kepada Pihak Ketiga
Prosedur pemberian hak milik, guna bangunan dan hak pakai yang berasal dari tanah hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya (Permedagri 1/1977). Pasal 3 ayat (1) Permendagri  1/1977 menentukan :
“Setiap penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga oleh pemegang hak pengelolaan, baik yang disertai ataupun tidak disertai dengan pendirian bangunan di atasnya wajib dilakukan dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak pemegang hak pengelolaan dan pihak ketiga yang bersangkutan”

Khusus untuk penyerahan bagian-bagian tanah hak pengelolaan dalam bentuk hak milik kepada pihak ketiga, harus melalui pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan dengan membuat surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan oleh pemegang haknya. Selanjutnya pihak yang menerima pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan tersebut mengajukan permohonan pemberian hak milik kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melaui Kantor Pertanahan setempat.

Komentar

Postingan Populer