Catatan Kuliah HTN - HUBUNGAN DPR DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA


Hubungan DPR dengan Lembaga Lainnya

A. Hubungan DPR dengan MPR
Hubungan antar MPR dan DPR di atur di dalam :
1. UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”

2. UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

3. UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

4. UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”
B. Hubungan DPR dengan Presiden
Hubungan antara DPR dam Presiden terletak pada hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut antara lain adalah mengenai proses pembuatan undang-undang antara presiden dan DPR yang diatur dalam pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5. Yaitu setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama (ayat 2). Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu (ayat 3). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama, (ayat 4) dan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5). Untuk terbentuknya undang-undang, maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan.
            Selanjutnya mengenai fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Yaitu mengawasi presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Dan DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presisiden sebagai tindak lanjut pengawasan (pasal 7A). Dalam bidang keuangan, RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2). Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu(pasal 23 ayat 3).
C. Hubungan DPR dengan DPD
1. Hubungan antara DPR dan DPD tertara dalam UUD 1945 pasal 22D ayat (1) yaitu dalam rangka otonomi daerah antara pemerintah pusat dan daerah itu digabungkan untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuanganpusat dan daerah yang semuanya itu untuk perkembangan daerah.
Setelah DPD mengajukan RUU ke DPR kemudian DPD dapat ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
2.Sesuai dengan kewenangannya DPD menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan undang-undang tertentu kepada DPR.
3.DPD memberikan pertimbangan terhadap pemilihaan anggotan BPK yang dipilih oleh DPR.
4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikam, agama.
5. DPD dapat mengajukan usul dan ikut dalam pembahasaan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
6. DPR memberi dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasaan.

D. Hubungan DPR dengan MK
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.

E. Hubungan DPR dengan MA
1. DPR bersama dengan MA dan Presiden mengajukan calon Hakim Konstitusi masing-masing tiga orang.
2. DPR memberhentikan anggota MA ditengah jabatannya jika terbukti melanggar hukum dan asas kepatutan berdasarkan hukum yang berlaku.
3. MA memberikan pendapat hukum atas permintaaan DPR mengenai suatu masalah yang dihadapi.

F. Hubungan DPR dengan KY
Anggota KY diangakat dan dibrhentikan oleh Presiden dengan pesetujuan DPR ( UUD NRI 1945 pasal 28B ayat (3).


G. Hubungan DPR  dengan BPK
Salah satu fungsi yang dimiliki DPR adalah fungsi pengawasaan, pengawasaan dilakukan terhadap pelaksaaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah serta DPR membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangaan negara dari BPK. DPR memiliki wewenang yang diantarannya menyangkut BPK yaitu dalam pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian anggota maupun pimpinan BPK merupakan atas kewenangan DPR. Oleh karena itu pencalonan anggota BPK haruslh datang dari DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.


Sumber:

http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2014/08/hubungan-antar-lembaga-negara-sesuai.html

indraachmadi.blogspot.co.id/2013/05/pola-hubungan-kerja-antar-lembaga-negara.html


Komentar

Postingan Populer