Catatan Kuliah HTN - HUBUNGAN DPR DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA
Hubungan DPR dengan Lembaga Lainnya
A. Hubungan DPR dengan MPR
Hubungan
antar MPR dan DPR di atur di dalam :
1. UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”
1. UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”
2. UUD 1945
pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
4. UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”
3. UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
4. UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”
B. Hubungan DPR dengan Presiden
Hubungan antara DPR dam Presiden
terletak pada hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut antara lain adalah
mengenai proses pembuatan undang-undang antara presiden dan DPR yang diatur
dalam pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5. Yaitu setiap rancangan undang-undang harus
dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama (ayat 2). Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka
rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu
(ayat 3). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama, (ayat 4) dan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan
undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5). Untuk terbentuknya undang-undang,
maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh
anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan
undang-undang itu tidak dapat diundangkan.
Selanjutnya
mengenai fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Yaitu mengawasi presiden dan
wakil presiden dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Dan DPR dapat mengusulkan
pemberhentian Presisiden sebagai tindak lanjut pengawasan (pasal 7A). Dalam
bidang keuangan, RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2). Apabila DPR tidak menyetujui
RAPBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu(pasal 23
ayat 3).
C. Hubungan DPR dengan DPD
1. Hubungan antara DPR dan DPD tertara dalam UUD 1945
pasal 22D ayat (1) yaitu dalam rangka otonomi daerah antara pemerintah pusat
dan daerah itu digabungkan untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuanganpusat dan
daerah yang semuanya itu untuk perkembangan daerah.
Setelah DPD mengajukan RUU ke DPR kemudian DPD dapat
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
2.Sesuai dengan kewenangannya DPD menyampaikan hasil
pengawasan pelaksanaan undang-undang tertentu kepada DPR.
3.DPD memberikan pertimbangan terhadap pemilihaan
anggotan BPK yang dipilih oleh DPR.
4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikam, agama.
5. DPD dapat mengajukan usul dan ikut dalam
pembahasaan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi
tertentu.
6. DPR memberi dan membahas usulan RUU yang diajukan
DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam
pembahasaan.
D. Hubungan DPR dengan MK
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat
hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa
pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat
hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga
negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan
pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
E. Hubungan DPR dengan MA
1. DPR bersama dengan MA dan Presiden mengajukan calon
Hakim Konstitusi masing-masing tiga orang.
2. DPR memberhentikan anggota MA ditengah jabatannya
jika terbukti melanggar hukum dan asas kepatutan berdasarkan hukum yang
berlaku.
3. MA memberikan pendapat hukum atas permintaaan DPR
mengenai suatu masalah yang dihadapi.
F. Hubungan DPR dengan KY
Anggota KY
diangakat dan dibrhentikan oleh Presiden dengan pesetujuan DPR ( UUD NRI 1945
pasal 28B ayat (3).
G. Hubungan DPR dengan BPK
Salah satu fungsi yang dimiliki DPR adalah fungsi
pengawasaan, pengawasaan dilakukan terhadap pelaksaaan UU, APBN, dan kebijakan
pemerintah serta DPR membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangaan
negara dari BPK. DPR memiliki wewenang yang diantarannya menyangkut BPK yaitu
dalam pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian anggota maupun pimpinan BPK
merupakan atas kewenangan DPR. Oleh karena itu pencalonan anggota BPK haruslh
datang dari DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.
Sumber:
http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2014/08/hubungan-antar-lembaga-negara-sesuai.html
indraachmadi.blogspot.co.id/2013/05/pola-hubungan-kerja-antar-lembaga-negara.html
Komentar
Posting Komentar