Tugas Hukum Islam - Makalah SENGKETA WAKAF YANG BERKAITAN DENGAN NADZIR


MAKALAH
SENGKETA WAKAF YANG BERKAITAN DENGAN NADZIR

Disusun oleh :
THANIA PUTRI MARNI
11010115120024

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2016

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
            Secara konseptual, beribadah menurut syar’i termasuk di dalamnya melaksanakan hukum-hukum yang diajarkan oleh Islam merupakan kewajiban yang bersifat individual dan berkelompok. Sejak masuknya Islam di nusantara ini, penerapan hukum Islam telah dilakukan sedikit demi sedikit bahkan secara bertahap dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Dalam bentuk yuriprudensi, nilai-nilai Islam telah mempengaruhi hukum-hukum di Indonesia, seperti : penerapan hukum Islam yang menjadi perhatian Pemerintah dan DPR melalui fungsi legislasinya. Dapat dilihat pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No.41 tahu 2004 tentang Wakaf.
            Berdasarkan data yang ada, pada umumnya wakaf di Indonesia diserahkan untuk mesjid, musholla, sekolah, rumah yatim-piatu, makam dan sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Oleh sebab itu, perlunya peranan penting seorang nadzir dalam pengurusan harta wakaf agar upaya dalam mengelola perwakafan dapat berjalan maksimal.




I.2 Rumusan Masalah
          Dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
A. Apa pengertian nadzir ?
B. Bagaimana contoh kasus penyelesaian sengketa wakaf  di pengadilan ?














I.3 Tujuan
               Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
A. Mengetahui pengertian nadzir.
B. Mengetahui contoh kasus penyelesaian sengketa wakaf  di pengadilan.              
.                 














BAB II
PEMBAHASAAN
             
              Sesuai dengan permasalahan yang diangkat, maka penulis menjabarkan pembahasan sebagai berikut :
II A. Pengertian Nazhir
                   Nazhir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzarayandzurunadzaran yang mempunyai arti menjaga, mengelola, memelihara, mengelola dan mengawasinya. Adapun nazhir isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola nadzir. Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memeganng amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menuru undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan dengan peruntukannya.
                   Nadzir berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf bersangkutan dengan memperhatikan syarat-syarat yang mungkin telah ditentukan wakif. Tetapi nadzir tidak boleh mengadaikan harta wakaf untung tanggungan hutang harta wakaf atau tanggungan hutang tujuan wakaf. Mengurus atau mengawasi harta pada dasarnya menjadi hak wakif, atau boleh juga wakif menyerahkan pengawasaan wakafnya kepada orang lain, baik perseorangan maupun organisasi.
                   Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjukan nadzir wakaf. Pengangkatan nadzir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga  dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Sedemikan pentingnya kedududkan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir mempunyai kekuasaan muttlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya. Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatuh Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurus nya, memelihara, dan mendestribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.
II B. Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Wakaf  di Pengadilan
                   Penyelesaian sengketa kamar mandi madrasa di desa Purwosari. Gugatan kepada nadzir ini berawal ketika Abdulrahman melakukan gugatan kepada nadzir desa saat itu adalah H Zubaidi, ulama dan anggota yayasan madrasah setempat yang bertempat tinggal di Rt 24 Rw 5 Desa Purwosari Petebon Kendal.
                   Setelah mengajukan gugatan kepada ketua yayasan madrasah Matholiul Huda bapak Abdulrahman tidak mendapat hasil apa-apa karena menurut keterangan bahwa tanah yang diikrarkan oleh H. Maksun kakek dari penggugat, memang sudah diikrarkan secara sah oleh H. Maksun dan diterima yayasan madrasah Matholiul Huda. Keadaan bukan semakin baik namun sebaliknya, Abduraman marah-marah dan membicarakan persoalan ini kepada semua orang, Abdurahman merasa kamar mandi madrasah beserta tanah di sekitarnya seluas sekitar 20-25 m itu milik keluarganya.
                   Keadaan tanpak semakin runyam kemudian para pengurus yayasan mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut, kemudian para pengurus yayasan bersepakat untuk melaporkan kepada kepala desa, namun akhirnya didapatkan hasil bahwa pengurus yayasan membiarkan bangunan dan tanah yang yang diminta kembali oleh Abdulrahman, karena memang tanah wakaf tersebut tidak atau belum ada sertifikatnya sehingga kalaupun diurus hanya mengahabiskan biaya padahal tanahnya hanya sekitar 20-25 m saja akhirnya ada salah seorang yang mengatasnamakan kelompok untuk mengganti kamar mandi tersebut dengan mengikrarkan tanahnya miliknya agar di bangun menjadi kamar mandi madrasah , dan akhirnya permasalahan tersebut nampak reda, namun masyarakat mengecam.
                   Analisis hukum positif terhadap sengketa wakaf KUA Kabupaten Kendal, persoalansengketa wakaf seabagaibentuk perselisihan kepemilikan tanah dan wakaf benda , harus diselesaikan dengan menggunakan terobosan hukum yang lebih modern, sebagaimana ditetapkan dalam UU No 41 Tahun 2004 pasal 61 ayat 2 mempunyai mekanisme tersendiri.








BAB III
PENUTUP
III.A KESIMPULAN
                   Berdasarkan uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa, Menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa : Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memeganng amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menuru undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan dengan peruntukannya.
                   Kedudukan hak milik harta wakaf menjadi milik umum yang mana dzat benda wakaf itu tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Dan manfaat benda itu disedekahkan kepada fakir miskin, musafir, budak sabilillah dan lain sebagainya yang masuk dalam kepentinagn umum. Demikianlah yang dianjurkan Umar sebagaimana anjuran Rasulullah SAW.






DAFTAR PUSTAKA
ahmadsibgotullah.blogspot.co.id/2010/perwakafandiindonesia/
diyanshintaweecaihadiansyah.blogspot.com

Komentar

Postingan Populer