Tugas Hukum Islam - Makalah SENGKETA WAKAF YANG BERKAITAN DENGAN NADZIR
MAKALAH
11010115120024
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Secara
konseptual, beribadah menurut syar’i termasuk di dalamnya melaksanakan
hukum-hukum yang diajarkan oleh Islam merupakan kewajiban yang bersifat
individual dan berkelompok. Sejak masuknya Islam di nusantara ini, penerapan
hukum Islam telah dilakukan sedikit demi sedikit bahkan secara bertahap dalam
kehidupan sehari-hari umat Islam. Dalam bentuk yuriprudensi, nilai-nilai Islam
telah mempengaruhi hukum-hukum di Indonesia, seperti : penerapan hukum Islam
yang menjadi perhatian Pemerintah dan DPR melalui fungsi legislasinya. Dapat
dilihat pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 4 tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak, UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan
UU No.41 tahu 2004 tentang Wakaf.
Berdasarkan data yang ada, pada
umumnya wakaf di Indonesia diserahkan untuk mesjid, musholla, sekolah, rumah yatim-piatu,
makam dan sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam
bentuk usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan
termasuk fakir miskin. Oleh sebab itu, perlunya peranan penting seorang nadzir
dalam pengurusan harta wakaf agar upaya dalam mengelola perwakafan dapat
berjalan maksimal.
I.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan
beberapa permasalahan, yaitu :
A. Apa pengertian nadzir ?
B. Bagaimana contoh kasus penyelesaian sengketa
wakaf di pengadilan ?
I.3 Tujuan
Tujuan
dalam pembuatan makalah ini adalah :
A.
Mengetahui pengertian nadzir.
B. Mengetahui contoh kasus penyelesaian sengketa
wakaf di pengadilan.
.
BAB II
PEMBAHASAAN
Sesuai dengan permasalahan yang
diangkat, maka penulis menjabarkan pembahasan sebagai berikut :
II A. Pengertian
Nazhir
Nazhir
berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzarayandzurunadzaran yang mempunyai arti
menjaga, mengelola, memelihara, mengelola dan mengawasinya. Adapun nazhir isim
fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia
dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf adalah orang yang diberi
tugas untuk mengelola nadzir. Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang
memeganng amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud
dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menuru undang-undang nomor 41 tahun 2004
pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa nadzir adalah pihak yang
menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan dengan
peruntukannya.
Nadzir berwenang melakukan
segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf bersangkutan dengan
memperhatikan syarat-syarat yang mungkin telah ditentukan wakif. Tetapi nadzir
tidak boleh mengadaikan harta wakaf untung tanggungan hutang harta wakaf atau
tanggungan hutang tujuan wakaf. Mengurus atau mengawasi harta pada dasarnya
menjadi hak wakif, atau boleh juga wakif menyerahkan pengawasaan wakafnya
kepada orang lain, baik perseorangan maupun organisasi.
Walaupun para mujtahid tidak
menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat
bahwa wakif harus menunjukan nadzir wakaf. Pengangkatan nadzir wakaf ini
bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga
dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Sedemikan
pentingnya kedududkan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya
harta wakaf sangat bergantung pada nadzir mempunyai kekuasaan muttlak terhadap harta
yang diamanahkan kepadanya. Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa
kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan
sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A Fyzee berpendapat,
sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatuh Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah
mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan
demikian nadzir berarti orang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik
untuk mengurus nya, memelihara, dan mendestribusikan hasil wakaf kepada orang
yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan
harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.
II B. Contoh
Kasus Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan
Penyelesaian
sengketa kamar mandi madrasa di desa Purwosari. Gugatan kepada nadzir ini
berawal ketika Abdulrahman melakukan gugatan kepada nadzir desa saat itu adalah
H Zubaidi, ulama dan anggota yayasan madrasah setempat yang bertempat tinggal
di Rt 24 Rw 5 Desa Purwosari Petebon Kendal.
Setelah
mengajukan gugatan kepada ketua yayasan madrasah Matholiul Huda bapak
Abdulrahman tidak mendapat hasil apa-apa karena menurut keterangan bahwa tanah
yang diikrarkan oleh H. Maksun kakek dari penggugat, memang sudah diikrarkan
secara sah oleh H. Maksun dan diterima yayasan madrasah Matholiul Huda. Keadaan
bukan semakin baik namun sebaliknya, Abduraman marah-marah dan membicarakan
persoalan ini kepada semua orang, Abdurahman merasa kamar mandi madrasah
beserta tanah di sekitarnya seluas sekitar 20-25 m itu milik keluarganya.
Keadaan
tanpak semakin runyam kemudian para pengurus yayasan mengadakan pertemuan untuk
membahas persoalan tersebut, kemudian para pengurus yayasan bersepakat untuk
melaporkan kepada kepala desa, namun akhirnya didapatkan hasil bahwa pengurus
yayasan membiarkan bangunan dan tanah yang yang diminta kembali oleh
Abdulrahman, karena memang tanah wakaf tersebut tidak atau belum ada
sertifikatnya sehingga kalaupun diurus hanya mengahabiskan biaya padahal
tanahnya hanya sekitar 20-25 m saja akhirnya ada salah seorang yang mengatasnamakan
kelompok untuk mengganti kamar mandi tersebut dengan mengikrarkan tanahnya
miliknya agar di bangun menjadi kamar mandi madrasah , dan akhirnya
permasalahan tersebut nampak reda, namun masyarakat mengecam.
Analisis
hukum positif terhadap sengketa wakaf KUA Kabupaten Kendal, persoalansengketa
wakaf seabagaibentuk perselisihan kepemilikan tanah dan wakaf benda , harus
diselesaikan dengan menggunakan terobosan hukum yang lebih modern, sebagaimana
ditetapkan dalam UU No 41 Tahun 2004 pasal 61 ayat 2 mempunyai mekanisme
tersendiri.
BAB
III
PENUTUP
III.A KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas
dapat penulis simpulkan bahwa, Menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004
dijelaskan bahwa : Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memeganng
amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan
wakaf tersebut. Sedangkan menuru undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat
(4) tentang wakaf menjelaskan bahwa nadzir adalah pihak yang menerima harta
benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan dengan peruntukannya.
Kedudukan
hak milik harta wakaf menjadi milik umum yang mana dzat benda wakaf itu tidak
boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Dan manfaat benda itu disedekahkan
kepada fakir miskin, musafir, budak sabilillah dan lain sebagainya yang masuk
dalam kepentinagn umum. Demikianlah yang dianjurkan Umar sebagaimana anjuran
Rasulullah SAW.
DAFTAR
PUSTAKA
ahmadsibgotullah.blogspot.co.id/2010/perwakafandiindonesia/
diyanshintaweecaihadiansyah.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar