Latihan Soal Uts - Pengantar Ilmu Hukum


Latihan soal Pengantar Ilmu Hukum UTS semester 1 Universitas Diponegoro
 
1. Jelaskan tujuan dan manfaat mempelajari ilmu hukum !
  • Mempelajari apa hukum itu sebenarnya
  • Mempelajari apa arti keadilan da bagaimana pengaplikasiannya dalam hukum
  • Mempelajari asas-asas hukum yang pokok
  • Mempelajari pemikiran seseorang tentang hukum sepanjang masa
  • Mempelajari sistem formal hukum
  • Mempelajari konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
  • Mempelajari tentang perkembangan hukum
  • Mempelajari tentang kedudukan hukum dalam masyarakat
2. Mengapa hukum dipelajari secara interdisipliner, universal dan fenomenal ?
  • Interdisipliner : Karena yang ingin dipelajari dalam hukum itu sangat luas, maka agar hasilnya baik membutuhkan bantuan dari disiplin ilmu yang lain.
  • Universal : Karena hukum melampui batas-batas suatu negara.
  • Fenomenal : Karena hukum mempelajari fenomena-fenomena nyata dalam kehidupan masyarakat
3. Jelaskan metode pendekatan dalam mempelajari ilmu hukum !
  • Metode Normatif : Mempelajari hukum sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi dengan yang telah tertulis dalam undang-undang 
  • Metode Sosiologis : Mempelajari hukum dengan pendekatan kepada kondisi sosiologis yang terjadi dalam masyarakat
  • Metode Filosofis : Mempelajari hukum dengan mendekatkan kepada rasa keadilan dan kemanusiaan yang berhati nurani dan berkasih sayang
4. Ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud jika didukung oleh beberapa tatanan yang ada, 
    sebutkan !
  • Tatanan Kebiasaan : Bersumber pada norma kebiasaan yang ajeg,teratur dan terintegrasi
  • Tatanan Hukum : Meramu tatanan ideal dan kenyataan
  • Tatanan Kesusilaan : Lebih kepada apa yang idealnya terjadi atau masih harus diwujudkan
5. Jelaskan tentang konsep 3 nilai dasar Gustav Radbruch !
  • Kepastian : Hukum harus mempunyai kepastian yang mengikat seluruh rakyat
  • Kemanfaatan : Hukum harus memberikan manfaat kepada seluruh orang
  • Keadilan : Hukum harus memberikan rasa keadilan pada setiap orang
6. Jelaskan dan uraikan pendapat Zevenbergen mengenai norma hukum !
  • Norma hukum dibagi menjadi dua yaitu patokan tingkah laku dan patokan penilaian
  • Patokan tingkah laku adalah yang mengarahkan tingkah laku seseorang kepada suatu norma
  • Patokan penilaian adalah yang memberikan penilaian terhadap kehidupan masyarakat
7. A. Jelaskan hukum sebagai norma kultur !
  • Hukum yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita tertentu tanpa melupakan realita yang terjadi di dalamnya
    B. Jelaskan yang dimaksud dengan ultimate reality menurut Parsons !
  • Suatu sistem informasi yang masuk ke dalam fikiran manusia yang berasal dari suatu tempat tertinggi
8. A. Jelaskan secara lengkap mengenai norma hukum !
  • Norma petunjuk tingkah laku yang memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu
    B. Jelaskan secara lengkap mengenai peraturan hukum !
  • Lambang-lambang untuk menyampaikan norma hukum
9. Jelaskan konsep hukum-hukum yang disusun norma itu sebagai perintah dan norma sebagai 
     penilaian !
  • Norma sebagai perintah : Sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku seseorang yang mempunyai kekuatan memaksa
  • Norma sebagai penilaian : Sarana untuk memberikan penilaian terhadap kehidupan masyarakat
10. Apa yang anda ketahui tentang norma susila, norma alam dan norma hukum ?
  • Norma susila / das sollen : Norma yang mungkin akan terlaksana, direncanakan untuk dicapai dan tetap dijadikan norma walaupun hanya akan terjadi
  • Norma alam / da sein : Norma yang pasti terlaksana, sesuai kenyataan, dijadikan norma karena kesesuaiannya dengan kenyataan
  • Norma hukum : termasuk dalam bagian dari norma susila
11. Jelaskan dengan contoh apa yang dimaksud dengan standart hukum

        Kepastian hukum yang mempunyai kadar kepastian yang kurang
        Contoh : Dijalan umum seorang pengemudi harus bertindak hati-hati secara layak untuk menghindari kerugian pada orang lain.
        Sulit untuk menentukan bagaimanakah mendefinisikan bertindak hati-hati secara layak secara absolut.

12. Jelaskan syarat yang ada dalam sistem hukum !
  • Subyek hukum : Pihak yang melakukan hubungan hukum
  • Hubungan hukum : Hubungan sosial akibat hubungan hukum
  • Akibat hukum : Akibat dari terjadinya peristiwa hukum
  • Obyek hukum : sasaran/alasan/landasan terjadinya hubungan hukum
13. A. Jelaskan secara lengkap apa yang dimaksud azas hukum !
  • Menurut Ibnu Achmadi (saya) : Azas hukum adalah suatu alasan mengapa hukum itu dibuat
  • Menurut Paton, Azas hukum adalah sarana yang membuat hukum itu hidup berkembang dan tumbuh sehingga tidak hanya sebagai peraturan belaka
  • Contohnya adalah : Dimana ada kesalahan , disitu ada pengganti rugian.
    B. Jelaskan fungsi azas hukum !
  • Menjaga konsistensi azas
  • Menyelesaikan konflik
  • Rekayasa sosial
   C. Jelaskan pendapat dari para tokoh tentang azas hukum !
  • Paton : Azas hukum tidak akan habis kekuatannya karena ada yang baru dan akan mampu melahirkan peraturan yang baru
  • Satjipto Rahardjo : Nilai etis & Tuntunan etis
  • Van Eikema Hommes : Tidak boleh dianggap sebagai norma yang konkrit, petunjuk bagi pembuatan hukum positif
  • Paul Scholten : Azas hukum itu melampui hukum positiv itu sendiri
14. Jelaskan secara lengkap dan gambarkan teori Hans Kelsen !
  • Ilmu hukum harus mempunyai obyek yang bisa dipelajari secara empirik menggunakan analisis logis rasional, obyek tersebut yaitu hukum positif.
  • Semua peraturan merupakan bagian dari tatanan tersebut bersumber pada tata nilai dasar yang mengandung penilaian etis
15. A. Jelaskan pengertian sistem hukum secara umum menurut Lord Fuller !
  • Suatu sistem hukum tertentu harus mengandung peraturan
  • Peraturan tersebut harus diumumkan
  • Tidak boleh berlaku surut
  • Disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
  • Tidak boleh bertentangan antar aturan
  • Tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang telah dilakukan
  • Tidak boleh terlalu sering mengubah peraturan
  • Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari
  B. Jelaskan 3 elemen struktur sistem hukum !
  • Sistem pengertian : Keseluruhan aturan, azas-azas, kaidah-kaidah
  • Instellingen sistem hukum : Organisasi, Pranata, para pejabat pelaksana hukum
  • Besissingen en hendelingen : Keputusan-keputusan , tindakan konkrit..

Komentar

Postingan Populer