Latihan Soal Uts - Pengantar Ilmu Hukum
Latihan soal Pengantar Ilmu
Hukum UTS semester 1 Universitas Diponegoro
1. Jelaskan
tujuan dan manfaat mempelajari ilmu hukum !
- Mempelajari apa hukum itu sebenarnya
- Mempelajari apa arti keadilan da bagaimana pengaplikasiannya dalam hukum
- Mempelajari asas-asas hukum yang pokok
- Mempelajari pemikiran seseorang tentang hukum sepanjang masa
- Mempelajari sistem formal hukum
- Mempelajari konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
- Mempelajari tentang perkembangan hukum
- Mempelajari tentang kedudukan hukum dalam masyarakat
2. Mengapa
hukum dipelajari secara interdisipliner, universal dan fenomenal ?
- Interdisipliner : Karena yang ingin dipelajari dalam hukum itu sangat luas, maka agar hasilnya baik membutuhkan bantuan dari disiplin ilmu yang lain.
- Universal : Karena hukum melampui batas-batas suatu negara.
- Fenomenal : Karena hukum mempelajari fenomena-fenomena nyata dalam kehidupan masyarakat
3. Jelaskan
metode pendekatan dalam mempelajari ilmu hukum !
- Metode Normatif : Mempelajari hukum sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi dengan yang telah tertulis dalam undang-undang
- Metode Sosiologis : Mempelajari hukum dengan pendekatan kepada kondisi sosiologis yang terjadi dalam masyarakat
- Metode Filosofis : Mempelajari hukum dengan mendekatkan kepada rasa keadilan dan kemanusiaan yang berhati nurani dan berkasih sayang
4.
Ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud jika didukung oleh beberapa tatanan
yang ada,
sebutkan !
- Tatanan Kebiasaan : Bersumber pada norma kebiasaan yang ajeg,teratur dan terintegrasi
- Tatanan Hukum : Meramu tatanan ideal dan kenyataan
- Tatanan Kesusilaan : Lebih kepada apa yang idealnya terjadi atau masih harus diwujudkan
5. Jelaskan
tentang konsep 3 nilai dasar Gustav Radbruch !
- Kepastian : Hukum harus mempunyai kepastian yang mengikat seluruh rakyat
- Kemanfaatan : Hukum harus memberikan manfaat kepada seluruh orang
- Keadilan : Hukum harus memberikan rasa keadilan pada setiap orang
6. Jelaskan
dan uraikan pendapat Zevenbergen mengenai norma hukum !
- Norma hukum dibagi menjadi dua yaitu patokan tingkah laku dan patokan penilaian
- Patokan tingkah laku adalah yang mengarahkan tingkah laku seseorang kepada suatu norma
- Patokan penilaian adalah yang memberikan penilaian terhadap kehidupan masyarakat
7. A.
Jelaskan hukum sebagai norma kultur !
- Hukum yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita tertentu tanpa melupakan realita yang terjadi di dalamnya
B. Jelaskan yang dimaksud dengan ultimate reality menurut Parsons !
- Suatu sistem informasi yang masuk ke dalam fikiran manusia yang berasal dari suatu tempat tertinggi
8. A.
Jelaskan secara lengkap mengenai norma hukum !
- Norma petunjuk tingkah laku yang memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu
B. Jelaskan secara lengkap mengenai peraturan hukum !
- Lambang-lambang untuk menyampaikan norma hukum
9. Jelaskan
konsep hukum-hukum yang disusun norma itu sebagai perintah dan norma
sebagai
penilaian !
- Norma sebagai perintah : Sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku seseorang yang mempunyai kekuatan memaksa
- Norma sebagai penilaian : Sarana untuk memberikan penilaian terhadap kehidupan masyarakat
10. Apa yang
anda ketahui tentang norma susila, norma alam dan norma hukum ?
- Norma susila / das sollen : Norma yang mungkin akan terlaksana, direncanakan untuk dicapai dan tetap dijadikan norma walaupun hanya akan terjadi
- Norma alam / da sein : Norma yang pasti terlaksana, sesuai kenyataan, dijadikan norma karena kesesuaiannya dengan kenyataan
- Norma hukum : termasuk dalam bagian dari norma susila
11. Jelaskan
dengan contoh apa yang dimaksud dengan standart hukum
Kepastian hukum yang mempunyai kadar kepastian yang kurang
Contoh : Dijalan umum seorang pengemudi harus bertindak
hati-hati secara layak untuk menghindari kerugian pada orang lain.
Sulit untuk menentukan bagaimanakah mendefinisikan bertindak hati-hati secara
layak secara absolut.
12. Jelaskan
syarat yang ada dalam sistem hukum !
- Subyek hukum : Pihak yang melakukan hubungan hukum
- Hubungan hukum : Hubungan sosial akibat hubungan hukum
- Akibat hukum : Akibat dari terjadinya peristiwa hukum
- Obyek hukum : sasaran/alasan/landasan terjadinya hubungan hukum
13. A.
Jelaskan secara lengkap apa yang dimaksud azas hukum !
- Menurut Ibnu Achmadi (saya) : Azas hukum adalah suatu alasan mengapa hukum itu dibuat
- Menurut Paton, Azas hukum adalah sarana yang membuat hukum itu hidup berkembang dan tumbuh sehingga tidak hanya sebagai peraturan belaka
- Contohnya adalah : Dimana ada kesalahan , disitu ada pengganti rugian.
B. Jelaskan fungsi azas hukum !
- Menjaga konsistensi azas
- Menyelesaikan konflik
- Rekayasa sosial
C. Jelaskan pendapat dari para tokoh tentang azas hukum !
- Paton : Azas hukum tidak akan habis kekuatannya karena ada yang baru dan akan mampu melahirkan peraturan yang baru
- Satjipto Rahardjo : Nilai etis & Tuntunan etis
- Van Eikema Hommes : Tidak boleh dianggap sebagai norma yang konkrit, petunjuk bagi pembuatan hukum positif
- Paul Scholten : Azas hukum itu melampui hukum positiv itu sendiri
14. Jelaskan
secara lengkap dan gambarkan teori Hans Kelsen !
- Ilmu hukum harus mempunyai obyek yang bisa dipelajari secara empirik menggunakan analisis logis rasional, obyek tersebut yaitu hukum positif.
- Semua peraturan merupakan bagian dari tatanan tersebut bersumber pada tata nilai dasar yang mengandung penilaian etis
15. A.
Jelaskan pengertian sistem hukum secara umum menurut Lord Fuller !
- Suatu sistem hukum tertentu harus mengandung peraturan
- Peraturan tersebut harus diumumkan
- Tidak boleh berlaku surut
- Disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
- Tidak boleh bertentangan antar aturan
- Tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang telah dilakukan
- Tidak boleh terlalu sering mengubah peraturan
- Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari
B.
Jelaskan 3 elemen struktur sistem hukum !
- Sistem pengertian : Keseluruhan aturan, azas-azas, kaidah-kaidah
- Instellingen sistem hukum : Organisasi, Pranata, para pejabat pelaksana hukum
- Besissingen en hendelingen : Keputusan-keputusan , tindakan konkrit..
Komentar
Posting Komentar