Tugas Hukum Islam - Makalah tentang WAKAF


MAKALAH
SISTEM WAKAF MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Disusun oleh :
THANIA PUTRI MARNI
11010115120024
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2016

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
               Wakaf sebagai suatu yang merupakan perbuatan hukum sudah lama melembaga dan dipraktikan di Indonesia. Praktik wakaf yang diterapkan di Indonesia masih dilaksanakan secara konvensional yang memungkinkan rentan terhadap berbagai masalah dan tidak sedikit yang berakhir di pengadilan. Kondisi ini diperparah dengan adanya penyimpangan terhadap benda-benda wkaf yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan sudah menjadi rahasia umum ada benda-benda wakaf yang diperjualbelikan.
                   Undang-Undang Nomor  41 Tahun 2004 dalam pasal 16 menerangkan harta benda yang dapat di wakafkan. Pasal ini menyebutkan bahwa benda bergerak dan benda tidak bergerak dapat menjadi objek wakaf 9dapat diwakafkan). Ayat (2) menerangkan bahwa benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan meliputi hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum didaftar,         
                  






I.2 Rumusan Masalah
          Dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
A. Apa yang dimaksud wakaf dalam konsepsi Hukum Islam ?
B. Bagaimana sistem pengelolaan wakaf di Indonesia ?
C. Bagaimana kewajiban hak atas benda wakaf ?













I.3 Tujuan
               Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
A. Mengetahui wakaf dalam konsepsi Hukum Islam.
B. Mengetahui sistem pengelolaan wakaf di Indonesia.
C. Mengetahui kewajiban hak atas benda wakaf.
.                 













BAB II
PEMBAHASAAN
             
              Sesuai dengan permasalahan yang diangkat, maka penulis menjabarkan pembahasan sebagai berikut :
II A. Wakaf dalam Konsepsi Hukum Islam
                   Menurut pengertian bahasa, perkataan “waqaf” berasal dari kta Arab “waqofa-yaqifu-waqfa” yang berarti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiri. Dalam pengertian istilah secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan pemilik asal lalu menjadikan manfaatnya secara umum. Pengertian cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.
                   Menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa : “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraaan umum menurut syariah”. Ibadah wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnat ini banyak sekali hikmahnya yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1. Harta benda yang di wakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya.
2. Pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap mengalir walaupun suatu ketika ia telah meningggal dunia, selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan.
3. Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang sangat penting bagi kehidupan agama dan umat, antara lain yaitu untuk pembinaaan mental spiritual dan pembangunan fisik.
                   Dalam hukum pelaksanaan wakaf dalam islam adalah ayat-ayat Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad Saw. Adapun yang dinyatakan menjadi dasar hukum wakaf oleh para ulama Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 77 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangaan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam jamaah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah dari Hurairah r.a sesungguhnya Nabi Saw. Bersabda yang artinya “Apabila seorang mati manusia, maka putuslah atau berhenti pahala perbuatanya kecuali tiga perkara yaitu: shadaqatu jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaatbaik dengan cara mengajar maupun dengan karangan dan anak yang shaleh selalu mendoakan orangtuanya.”  
II B. Sistem Pengelolaan Wakaf di Indonesia
                   Pengelolaan wakaf di Indonesia umumnya masih didominasi pada penggunaan tempat-tempat ibadah, seperti mesjid, mushalla, dan ponpes. Sedangkan penggunaan pemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan manusia secara umum dalam bidang ekonomi sangat minim. Bentuk perwakafan di Indonesia untuk kepentingan umum selain yang bersifat umum terdapat juga wakaf gotong royong berupa mesjid, mushalla, dan sebagiannya. Caranya adalah dengan membentuk panitia menggumpulkan dana dan setelah dan terkumpul, anggota masyarakat sama-sama gotong royong untuk menyumbangkan tenaga pada pembangunan tersebut.
                   Pengelolaan wakaf di Indonesia dapat diklafikasikan dalam tiga fase yaitu :
1. Fase tradisional, harta wakaf diperuntukkan hanya untuk pembangunan fisik semata, seperti untuk perkuburan, mesjid, mushallah, dan madrasah. Pada fase ini ikrar wakaf umumnya hanya bersifat lisan tanpa ada bukti tertulis sama sekali. Akibatnya setelah diurus oleh beberapa generasi banyak harta wakaf yang hilang tanpa bekas.
2. Fase semi professional, pada fase semi professional pengelolahan wakaf tidak banyak berbada dengan sebelumnya. Namun sudah mulai dikembangkan secara produktif walaupun belum maksimal. Pelaksanaan wakaf sudah mulai diikuti secara tertulis yaitu melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kegiatan wakaf, khususnya wakaf tanah sudah memiliki payung hukum setelah diakui adanya hak milik wakaf dalam perundangan mengenai pertanahan.
3. Fase professional, pada fase ini wakaf sudah diurus dan dikembangkan secara produktif. Bahkan wakaf dalam bentuk uang dan barang berharga lainnya pun sudah mulai diperkenalkan.  
II C.  Kewajiban Hak Atas Benda Wakaf
                   Dikalangan ulama terdapat pendapat tentang kedudukan hak milik harta wakaf. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa harta wakaf tetap menjadi milik orang yang mewakafkan (wakif), ulama hanafiah ini mendasarkan pendapatnya para riwayat Ibnu Abbas ra yang menetapkan bahwa wakaf tetap milik si wakif, sehingga pada suatu saat harta wakaf dapat dapat kembali kepada si wakif atau diwariskan apabila ia meninggal dunia. Abu Hanifah mengartikan wakaf sebagai sedekah yang kendudukannya seperti ‘ariyah yaitu pinjam-meminjam. Perbedaan anatara wakaf dan ‘ariyah ialah pada bendanya. Dalam ‘ariyah, benda ada ditangan sipeminjam sebagai pihak yang menggunakan dan mengambil manfaat benda itu. Sedangkan dalam wakaf, benda ada ditangan sipemilik yang tidak menggunakan dan mengambil manfaat benda itu. Dengan demikian, benda yang diwakafkan itu tetap menjadi milik wakif sepenuhnya akan tetapi hanya manfaatnya saja yang disedekahkan. Oleh karena itu siwakif sebagai pemilik benda wakaf, ia mempunyai hak menggunakan sepenuhnya.
                   Syafi’iah dan Hanbaliah sependapat bahwa harta wakaf itu putus atau keluar dari hak milik siwakif  dan menjadi milik umum. Begitu pula wewenang siwakif menjadi terputus karena setelah ikrar talak diucapkan, harta tersebut milik umum. Menurut mereka wakaf itu sesuatu yang mengikat siwakif tidak dapat menarik kembali dan membelanjakannya yang dapat mengakibatkan perpindahaan hak milik dan ia juga tidak dapat mengikrar bahwa harta wakaf itu menjadi hak milik orang lain dan sebagainya. Ia tidak dapat menjual, menggadaikan, mengihbahkan, serta mewariskan.
                   Oleh karena itu mereka mendefinisikan wakaf dengan “Menahan dzat benda atas dasar milik Allah dan putus dari kepemilikan siwakif, sedangkan pemanfaatannya diberikan kepada hamba Allah (masyarakat umum). Meraka berlandaskan pada hadits Ibnu Umar yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada umar yang artinya “ Jika kamu menginginkan, kamu bisa menahan (mewakafkan) tanah itu dan bersedakah dengan hasilnya. Ia tidak bisa dijual, tidak bisa dihibahkan atau diwariskan. Hadits tersebut sangat jelas mengisyaratkan bahwa dzat benda wakaf itu tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Dan manfaat benda itu disedekahkan kepada fakir miskin, musafir, budak sabilillah dan lain sebagainya yang masuk dalam kepentinagn umum. Demikianlah yang dianjurkan Umar sebagaimana anjuran Rasulullah SAW.




BAB III
PENUTUP
III.A KESIMPULAN
                   Berdasarkan uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa, Menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa : “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraaan umum menurut syariah”. Pengelolaan wakaf di Indonesia umumnya mesih didominasi pada penggunaan tempat-tempat ibadah, seperti mesjid, mushalla, dan ponpes.
                   Kedudukan hak milik harta wakaf menjadi milik umum yang mana dzat benda wakaf itu tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Dan manfaat benda itu disedekahkan kepada fakir miskin, musafir, budak sabilillah dan lain sebagainya yang masuk dalam kepentinagn umum. Demikianlah yang dianjurkan Umar sebagaimana anjuran Rasulullah SAW.






DAFTAR PUSTAKA
www..ajiersa.com/2015/03/makalah-tentang-wakaf.html?
daminhamdi.blogspot.com/2012/01/makalah-perwakafan.html
ahmadsibgotullah.blogspot.co.id/2010/perwakafandiindonesia/

Komentar

Postingan Populer