Tugas Hukum Administrasi Negara - Pasal-pasal yang mengatur tentang “Diskresi”
NAMA : THANIA PUTRI MARNI
NIM :
11010115120024
KELAS : A HAN
Pasal-pasal
yang mengatur tentang “Diskresi” dalam Undang-undang No.40 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
·
Pasal 1 Angka 9 : Diskresi adalah
keputusan dan/atau Tindakan yang tetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi masalah konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintah dalam hal peraturan perundang-undangan yang
memberikan pilihan, tidak mengatur , tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya
stagnasi pemerintahaan.
BAB VI
DISKRESI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
(1)
Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(2) Setiap penggunaan Diskresi
Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum;
dan
d. mengatasi stagnasi
pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Bagian Kedua
Lingkup Diskresi
Pasal 23
Diskresi Pejabat Pemerintahan
meliputi:
a. pengambilan Keputusan dan/atau
Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan
suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena
peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena
peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d. pengambilan Keputusan dan/atau
Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Bagian Ketiga
Persyaratan Diskresi
Pasal 24
Pejabat Pemerintahan yang
menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b.
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
sesuai dengan AUPB;
d.
berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e.
tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan iktikad baik.
Pasal 25
(1) Penggunaan Diskresi yang
berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan
Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf a,
huruf b, dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani
keuangan negara.
(3) Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan
keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam,
Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum
penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan
Diskresi.
(4) Pemberitahuan sebelum
penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila
penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang
berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
(5) Pelaporan setelah penggunaan
Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila penggunaan
Diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadi dalam
keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam.
Bagian Keempat
Prosedur Penggunaan Diskresi
Pasal 26
(1) Pejabat yang menggunakan
Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib
menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara
tertulis kepada Atasan Pejabat.
(3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas
permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan,
atau penolakan.
(4) Apabila Atasan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut
harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Pasal 27
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) wajib menguraikan maksud, tujuan,
substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan
negara.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau
tertulis kepada Atasan Pejabat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum
penggunaan Diskresi.
Pasal 28
(1) Pejabat yang menggunakan
Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) wajib
menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan
Pejabat setelah penggunaan Diskresi.
(3) Pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak penggunaan Diskresi.
Pasal 29
Pejabat
yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan
Pasal 28 dikecualikan dari ketentuan memberitahukan kepada Warga Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Bagian Kelima
Akibat Hukum Diskresi
Pasal 30
(1) Penggunaan Diskresi
dikategorikan melampaui Wewenang apabila:
a. bertindak melampaui batas waktu berlakunya
Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bertindak melampaui batas wilayah berlakunya
Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
(2) Akibat hukum dari penggunaan
Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.
Pasal 31
(1) Penggunaan Diskresi
dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila:
a. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan
Wewenang yang diberikan;
b. tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau
c.
bertentangan dengan AUPB.
(2) Akibat hukum dari penggunaan
Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d apat
dibatalkan.
Pasal 32
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai
tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
(2) Akibat hukum dari penggunaan
Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.
Komentar
Posting Komentar