Tugas Kewarganegaraan - Hubungan Mata Kuliah Kewarganegaraan dengan Mata Kuliah Ilmu Hukum

Nama                   : Thania Putri Marni     
NIM            : 11010115120024
Kelas          : A

Hubungan  Mata Kuliah Kewarganegaraan dengan Mata Kuliah Ilmu Hukum
Kewarganegaraan ialah ilmu yang mempelajari tentang rakyat negara. Bisa diartikan pula dari dua kata tersebut yaitu kata warga yang berarti rakyat, masyarakat atau sekumpulan orang yang mendiami wilayah tertentu dan negara berarti wilayah yang di diami oleh masyarakat. Antara kedua sub pokok tersebut mempunyai hubungan yang saling berkaitan. Warga tanpa adanya negara tidak bisa berdiri begitu juga dengan negara, negara tanpa adanya warga juga tidak bisa berdiri, hal ini karena warga merupakan unsur pokok terbentuknya suatu negara. Dari uraian tersebut dapat di di jelaskan bahwa kewarganegaan itu hubungan negara atau pemerintah dengan masyarakat. Di sini dapat di lihat dengan adanya hak dan kewajiban antara subjek tersebut. Mata kuliah kewarganegaraan ini di artikan sebagai untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada pelajar mengenai hubungan antara warga negara dengan negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan ini bisa meningakatkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara Indonesia atau meningkatkan rasa nasionalisme.
Ilmu hukum adalah ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Hukum dapat pula di artikan sebagai  aturan-aturan yang berisi perintah atau larangan yang ada dalam masyarakat, yang mana masyarakat harus menaatinya. Ilmu hukum ini tidak hanya mecakup tentang hukum di suatu negara dan waktu tertentu, tetapi hukum dimana pun dan kapan. Dalam artinya ilmu hukum itu bersifat universal, bukan lokal atau regional. Hukum tidak bisa hanya dipahami sebagai kajian yuridis normatif semata, tetapi perlu pengkajian yang multidisiplin, mengapa demikian, karena tidak dapat dipungkiri, bahwa hukum itu pada dasarnya tidak begitu saja jatuh dari langit, tetapi ia dibuat oleh manusia dan selalu berada dalam lingkusp sosial tertentu. Itu artinya, hukum itu tidak hadir dan bergerak diruang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, melainkan selalu berada dalam sebuah tatanan sosial tertentu dalam lingkup manusia-manusia hidup. Pemahaman yang demikian itulah yang menggugah sebagian pemikir dan penstudi hukum untuk melihat hukum tidak dalam sebuah tatanan norma an sich. Para penganut perspektif ini berpendirian, bahwa hanya dengan cara itulah kita dapat melihat “wajah” hukum secara sempurna
Dari kedua konsep tersebut bisa dilihat bahwa antara kewarganegaraan dengan ilmu hukum memiliki kaitan. Di mana kewarganegaraan akan membahas tentang negara dan masyarakat, ilmu hukum akan membahas aturan-aturan yang ada di dalam masyarakat. Dengan adanya masyarakat maka akan terciptalah peraturan. Segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang bersifat mengtur, mengikat dan memaksa disertai   dengan sanksi yang tegas disebut dengan sumber-sumber hukum. Hukum pada masyarakat dibuat untuk melindungi kepentingan-kepentingan perorangan, agar tidak dibisa orang lain menghalanginya. Hukum disini untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terbentuk masyarakat yang tertib.
Hukum juga bersumber dari kebiasaan-kebiasaan pada masyarakat, yang mana kebiasaan ini ialah perbuatan-perbuatan yang di lakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat hukum dan sudah dianggapnya sebagai panutaan atau kewajiban dalam hidup bermasyarakat. Hukum yang ada pada suatu negara bersifat mengikat bagi semua warga negara. Jika adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum, maka pihak yang berwenang akan memberi sanksi yang tegas menurut tingkatan pelanggaraannya. Disini bisa dilihat bahwa hukum ini bersifat memaksa. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Komentar

Postingan Populer