Tugas Kewarganegaraan - Hubungan Mata Kuliah Kewarganegaraan dengan Mata Kuliah Ilmu Hukum
Nama : Thania Putri Marni
NIM : 11010115120024
Kelas : A
Hubungan Mata Kuliah Kewarganegaraan dengan Mata
Kuliah Ilmu Hukum
Kewarganegaraan
ialah ilmu yang mempelajari tentang rakyat negara. Bisa diartikan pula dari dua
kata tersebut yaitu kata warga yang berarti rakyat, masyarakat atau sekumpulan
orang yang mendiami wilayah tertentu dan negara berarti wilayah yang di diami
oleh masyarakat. Antara kedua sub pokok tersebut mempunyai hubungan yang saling
berkaitan. Warga tanpa adanya negara tidak bisa berdiri begitu juga dengan
negara, negara tanpa adanya warga juga tidak bisa berdiri, hal ini karena warga
merupakan unsur pokok terbentuknya suatu negara. Dari uraian tersebut dapat di
di jelaskan bahwa kewarganegaan itu hubungan negara atau pemerintah dengan
masyarakat. Di sini dapat di lihat dengan adanya hak dan kewajiban antara
subjek tersebut. Mata kuliah kewarganegaraan ini di artikan sebagai untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada pelajar mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan ini bisa
meningakatkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara Indonesia atau meningkatkan
rasa nasionalisme.
Ilmu hukum
adalah ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum. Hukum dapat pula di artikan sebagai
aturan-aturan yang berisi perintah atau larangan yang ada dalam
masyarakat, yang mana masyarakat harus menaatinya. Ilmu hukum ini tidak hanya
mecakup tentang hukum di suatu negara dan waktu tertentu, tetapi hukum dimana
pun dan kapan. Dalam artinya ilmu hukum itu bersifat universal, bukan lokal
atau regional. Hukum tidak bisa hanya dipahami sebagai kajian yuridis
normatif semata, tetapi perlu pengkajian yang multidisiplin, mengapa demikian,
karena tidak dapat dipungkiri, bahwa hukum itu pada dasarnya tidak begitu saja
jatuh dari langit, tetapi ia dibuat oleh manusia dan selalu berada dalam
lingkusp sosial tertentu. Itu artinya, hukum itu tidak hadir dan bergerak
diruang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, melainkan selalu
berada dalam sebuah tatanan sosial tertentu dalam lingkup manusia-manusia
hidup. Pemahaman yang demikian itulah yang menggugah sebagian pemikir dan
penstudi hukum untuk melihat hukum tidak dalam sebuah tatanan norma an sich.
Para penganut perspektif ini berpendirian, bahwa hanya dengan cara itulah kita
dapat melihat “wajah” hukum secara sempurna
Dari kedua
konsep tersebut bisa dilihat bahwa antara kewarganegaraan dengan ilmu hukum
memiliki kaitan. Di mana kewarganegaraan akan membahas tentang negara dan
masyarakat, ilmu hukum akan membahas aturan-aturan yang ada di dalam
masyarakat. Dengan adanya masyarakat maka akan terciptalah peraturan. Segala
sesuatu yang menimbulkan aturan yang bersifat mengtur, mengikat dan memaksa
disertai dengan sanksi yang tegas
disebut dengan sumber-sumber hukum. Hukum pada masyarakat dibuat untuk
melindungi kepentingan-kepentingan perorangan, agar tidak dibisa orang lain
menghalanginya. Hukum disini untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terbentuk
masyarakat yang tertib.
Hukum juga
bersumber dari kebiasaan-kebiasaan pada masyarakat, yang mana kebiasaan ini
ialah perbuatan-perbuatan yang di lakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat
hukum dan sudah dianggapnya sebagai panutaan atau kewajiban dalam hidup bermasyarakat.
Hukum yang ada pada suatu negara bersifat mengikat bagi semua warga negara.
Jika adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum, maka pihak yang berwenang
akan memberi sanksi yang tegas menurut tingkatan pelanggaraannya. Disini bisa
dilihat bahwa hukum ini bersifat memaksa. Dimana ada masyarakat disitu ada
hukum.
Komentar
Posting Komentar