Tugas HUKUM KRIMINOLOGI


            NAMA            :  THANIA PUTRI MARNI
      NIM                : 11010115120024
      NAMA            : DINDA SARASTIFAYANI
      NIM                : 11010115120052     

PENYEBAB ADANYA KEJAHATAN DARI ASPEK PSIKIS ( PSIKOLOGI KRIMINAL)

Setiap kejahatan yang pasti menimbulkan kerugian-kerugian baik bersifat ekonomis materil maupun yang bersifat immateri yang menyangkut rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan merupakan tingkah laku yang anti sosial. Upaya untuk mengatasi kejahatan pun dilakukan baik oleh para penegak hukum maupun oleh para ahli-ahli hukum dan kriminologi.
Berbagai Elemen yang ada hubungannya dengan suatu kejahatan dikaji dan dibahas secara intensif seperti : para pelaku (daders), para korban, pembuat undang-undang dan undang, penegak hukum, dan lain-lain. Dengan kata lain semua fenomena baik maupun buruk yang dapat menimbulkan kriminilitas (faktor kriminogen) diperhatikan dalam meninjau dan menganalisa terjadinya suatu kejahatan. Apabila kita membicarakan mengenai kejahatan termasuk sebab-sebanya tentu tidak akan terlepas dari ilmu kriminologi.
Dalam kriminologi, mendasar pada asumsi bahwa penjahat berbeda dengan orang yang bukan penjahat. Penjahat memiliki ciri – cirri yang berbeda dengan yang bukan penjahat. Ciri – ciri tersebut dapat dicari pada ciri biologis, psikis dan sosio kulturalnya. Dalam kasus yang kami bahas pada makalah ini menunjukan seseorang melakukan kejahatan terhadap tetangganya sendiri yang tidak melunasi hutangnya. Dalam hal ini penyebab dari kejahatan yang dilakukan orang tersebut dapat dilihat dari aspek psikis orang tersebut dengan menggunakan psikologi kriminal.
Psikologi kriminal merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari psikologi (kondisi perilaku atau kejiwaan) si penjahat serta semua atau yang berhubungan baik langsung maupun tak langsung dengan perbuatan yang dilakukan dan keseluruhan-keseluruaan akibatnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat di tarik pemahaman bahwa ilmu psikologi kriminal merupakan suatu metode yang di pergunakan guna mengidentifikasi penyebab terjadinya kejahatan yang diakibatkan oleh kelainan perilaku atau faktor kejiwaan si pelaku tindak pidana.

Psikologi kriminal dalam hal ini juga mempelajari tingkah laku individu itu khususnya dan juga mengapa muncul tingkah laku asosial maupun bersifat kriminal. Tingkah laku individu atau manusia yang asosial itu ataupun yang bersifat kriminal tidaklah dapat dipisahkan dari manusia lain, karena manusia yang satu dengan lainnya adalah merupakan suatu jaringan dan mempunyai dasar yang sama.

Menurut ahli-ahli ilmu jiwa dalam bahwa kejahatan merupakan salah satu tingkah laku manusia yang melanggar hukum ditentukan oleh instansi yang terdapat pada diri manusia itu sendiri. Hal ini tidak lain disebabkan bahwa tingkah laku manusia yang sadar tidak mungkin dapat dipahami tanpa mempelajari kehidupan bawah sadar dan tidak sadar yang berpengaruh kepada kesadaran manusia. Psikologi criminal adalah suatu bahan atau ajaran yang khusus berhubungan dengan soal kejahatan atau kriminalitas(Dra. Ninik Widyanti dan Yulius Waskita,sh)

Astini melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tetangganya dengan keadaan sadar dan pembunuhan tersebut sudah terlebih dahulu direncanakan olehnya. Sigmund Freud penemu dari Psychoanalysis, menyatakan bahwa kriminalitas mungkin hasil dari “an overactive conscience” yang menghasilkan bersalah yang berlebihan. Freud membuat bahwa mereka yang mengalami perasaan yang bersalah yang tak tertahankanakan melakukan kejahatan untuk dapat di hukum.Seseorang yang melakukan tindakan kriminalitas karena hati nuraninya atau superegonya begitu lemah dan tidak sempurna sehingga egonya tidak mampu mengontrol dorongan – dorongan dari Id.
Pendekatan Psychoanalytic masih tetap menonjol dalam menjelaskan baik fungsi normal atau asocial. Meski dikritik, ada tiga prinsip dasar kalangan psikologis mempelajari kejahatan :
·         Tindakan dan tingkah laku orang dewasa dapat dipahami dengan melihat pada perkembangan masa kanak – kanak mereka
·         Tingkah laku dan motif – motif bawah sadar adalah jalin menjalin dan interaksi itu mesti diuraikan bila kita ingin mengeri kejahatan
·         Kejahatan pada dasarnya merupakan representasi dari konflik psikologis
Yochelson & Samenow (1976, 1984) telah mencoba meneliti gaya kognitif (cognitive styles) pelaku kriminal dan mencari pola atau penyimpangan bagaimana memproses informasi. Para peneliti ini yakin bahwa pola berpikir lebih penting daripada sekedar faktor biologis dan lingkungan dalam menentukan seseorang untuk menjadi kriminal atau bukan. Dalam bukunya the criminal personality (kepribadian criminal) Yochelson(seorang psikiater) dan Samenow (sorang psikolog). Mereka menentang para Psikonalis bahwa tindak kejahatan itu bukan disebabkan oleh konflik internal melainkan pola pikir yang abnormal yang membawa mereka memutuskan untuk melakukan kelahatan.
Dalam kasus Astini yang membunuh dan memutilasi karena permasalahan utang – piutang antara dirinya dengan tiga tetangganya. Ada beberapa faktor internal (psikis) dan faktor eksternal (lingkungan dan sosial) yang menyebabkan Astini melakukan suatu tindak kejahatan :
1.      Astini merasa sakit hati terhadap tetangganya yang menyebabkan Astini tidak dapat mengontrol emosinya sehingga Ia nekat untuk membunuh dan memutilasi tetangganya yang terlibat hutang kepadanya.
2.      Kondisi ekonomi yang dialami Astini sehingga Ia segera menagih hutang kepada tetangganya.
   
Santoso, topo, et all., kriminologi, Jakarta: PT. Raja Grapindo persada, 2001, halaman 57-79
Susanto, I.S. kriminologi. Yogyakarta : PT. Genta Publishing. 2011. Halaman 47




Komentar

Postingan Populer