Tugas HAKI- Analisis Titik Singgung hak cipta dengan hak desain industri

NAMA           : THANIA PUTRI MARNI
NIM                : 11010115120024
ABSEN          : 11
MATKUL      : HAKI


Titik singgung HAK CIPTA dengan HAK DESAIN INDUSTRI

        


Analisis :
            Menurut pasal 1 angka (1) Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang dimaksud dengan desain industri adalah “suatu kreasi tentang bentuk, kongfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan”. Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau ide tertentu. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup umum, konsep fakta, gaya, atau mengkin teknik yang mungkin terwujud di dalam ciptaan tersebut.
            Dari hak cipta dengan hak desain industri ada titik singgung yaitu dari gambar batik menjadi sebuah baju, yang mana di dalam satu produk baju ini terdapat dua hak sekaligus yaitu hak cipta dan hak desain industri. Untuk memperoleh hak ekslusif dan perlindungan hukum, perlindungan hak cipta diberikan secara otomatis pada saat karya cipta lahir atau terwujud (tanpa wajib mendaftarkan terlebih dahulu). Namun demikian, pendesain sebagai pencipta atau pihak lain sebagai pemegang hak cipta yang sah, dapat mendaftarkan hak ciptanya di Ditjen HKI, agar kepemilikan hak tersebut tercatat secara resmi, hal mana akan memudahkan pemilik hak dalam pembuktian pada saat terjadi sengketa apabila suatu saat pihak lain mencuri karyanya dan mengklaim sebagai pemiliknya.
Titik Singgung Hak Cipta Dengan Hak Desain Industri



Komentar

Postingan Populer