Tugas Hukum Islam - Makalah
MAKALAH
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM TATA
HUKUM DI INDONESIA
11010115120024
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Al-Qur’an
mengandung seperangkat tata nilai etika dan hukum bernegara yang dapat
dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Bentuk dan sistim
negara diserahkan kepada manusia untuk menetapkan dan mengaturnya. Al-Qur’an
tidak menentukan suatu bentuk negara tertentu atau suatu sistem yang baku
tentang negara dan pemerintahan, yang penting seperangkat tata nilai etika dan
hukum dalam al- Qur’an itu dijadikan pedoman dalam mengatur negara. Dengan
demikian, ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan pemerintahan dan negara
dapat menampung perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.
Seperangkat nilai tersebut
berupa prinsip-prinsip yang memiliki kelenturan dalam penerapannya.
Prinsip-prinsip itu, secara, elastis, dapat diterapkan di tengah perbedaan
kondisi, situasi, zaman, budaya dan lain-lain. Setiap kelompok manusia
mempunyai kebebasan dalam menterjemahkan dan merinci serta menerapkan nilai dasar
itu. Menurut A.R. Taj yang dikutip oleh Ahmad Sukardja, bahwa setiap umat atau
bangsa boleh mempunyai aturan-aturan dan khusus sesuai dengan adat, susunan
kehidupan dan tingkat kemajuan.
I.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
A.
Bagaimana kedudukan hukum islam dalam sistem hukum nasional ?
B. Bagaimana sejarah perkembagan hukum Islam di
Indonesia ?
C.
Apa produk hukum Islam yang menjadi muatan hukum nasional ?
I.3 Tujuan
Tujuan
dalam pembuatan makalah ini adalah :
A.
Mengetahui kedudukan hukum islam
dalam sistem hukum nasional.
B. Mengetahui sejarah perkembagan hukum Islam di
Indonesia.
C. Mengetahui produk hukum Islam yang menjadi muatan
hukum nasional.
.
BAB II
PEMBAHASAAN
Sesuai dengan permasalahan yang
diangkat, maka penulis menjabarkan pembahasan sebagai berikut :
II. A Kedudukan Hukum Islam dalam
Sistem Hukum Nasional
Di Indonesia hukum islam yang
dimaksud ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung
tanpa harus melalui hukum adat. Negara Indonesia dapat mengatur suatu masalah
sesuai dengan hukum Islam, sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk
agama islam. Kedudukan hukum islam dalam sistem hukum Indonesia adalah sama dan
sederajat dengan hukum Adat dan hukum Barat. Oleh karena itu, hukum Islam juga
menjadi sumber pembentukan hukum nasional yang akan datang di samping hukum
adat dan hukum barat yang juga tumbuh dan berkembang dalam negara Republik
Indonesia.
Berlakunya hukum Islam di
Indonesia dan telah mendapat tempat konstitusional. Menurut Abdul Ghani
berdasar pada tiga alasan yaitu :
1.
Alasan filosofis, ajaran Islam merupakan pandangan hidup, cita moral, dan cita
hukum mayoritas muslim di Indonesia. Hal ini mempunyai bagi terciptanya norma
fundamental negara Pancasila.
2.
Alasan sosiologis, perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan
bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran islam memiliki tingat
aktualitas yang berkesiambungan.
3.
Alasan yuridis, yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat
bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.
Menurut mantan Menteri
Kehakiman Ali Said pada pembukaan Simposium Pembaruan Hukum Perdata Nasional di
Yogyakarta pada 21 Desember 1981, hukum Islam terdiri dari dua bidang yaitu
bidang ibadah dan bidang muamalah. Pengaturan hukum yang bertalian dengan
ibadah bersifat rinci, sedang pengaturan mengenai muamalah tidak rinci. Hal
yang ditentukan dalam bidang muamalah hanyalah prinsip - prinsinya saja.
Pengembangan dan aplikasi prinsip – prinsip tersebut diserahkan sepenuhnya
kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan. Oleh karena hukum islam
memegang peran penting dan membentuk serta membina ketertiban sosial umat Islam
dan mempengaruhisegala segi kehidupannya, maka jalan terbaik yang dapat
ditempuh ialah mengusahakan secara ilmiah adanya transformasi norma – norma
hukum Islam ke dalam hukum nasional sepanjang norma tersebut sesuai dengan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Menurut Ali Said, banyak asas
yag bersifat universal terkandung dalam hukum Islam yang dapat digunakan dalam
menyusun hukum nasional. Kutipan ini semakin menegaskan bahwa hukum Islam
berkedudukan sebagai sumber bahan baku penyusuanan hukum naional.
II.B Mengetahui Sejarah
Perkembagan Hukum Islam di Indonesia
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat para ahli mengenai
kapan pertama kali Islam masuk ke Nusantara. Menurut pendapat yang disimpulkan
oleh Seminar Masuknya Islam ke Indonesia yang diselenggarakan di Medan 1963,
Islam telah masuk ke Indonesia pad abad ketujuh atau kedelapan Masehi. Pendapat
lain mengatakan bahwa Islam baru sampai ke Nusantara ini pada abad ke-13
Masehi. Daerah yang pertama didatanginya adalah pesisir utara pulau Sumatera
dengan pembentukan masyarakat Islam pertama di Samudera Pasai, Aceh Utara.
Ketika
singah di Samudera Pasai pada tahun 1345 Masehi, Ibnu Batutah seorang
pengembara mengagumi perkembangan Islam di negeri tersebut. Ia menggagumi
Sultan Al- Malik Al- Zahir dalam berdiskusi tentang berbagai masalah Islam dan
Ilmu Fiqih. Menurut pengembara arab Islam maroko itu, selain sebagai raja, Al-
Malik Al- Zahir yang menjadi Sultan Pasai ketika itu adalaah juga seorang
fukaha (ahli hukum yang mahir tentanghukum Islam). Yang dianut di kerajaan
Pasai pada waktu itu adalah hukum Islam Mazhab Syafi’i ke kerajaan – kerajaan
Islam lainnya di Indonesia. Bahkan setelah kerajaan Islam Malaka berdiri
(1400-1500 M) para ahli hukum Islam Malaka datang ke Samudera Pasai untuk
memintak kata putus mengenai masalah hukum yamg merak jumpa dalam masyarakat.
Dalam
proses Islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui
perdagangan dan perkawinan, peranan hukum Islam adalah besar. Kenyataan ini
dilihat bahwa bila seseorang saudagar Muslim hendak menikah dengan seorang
wanita pribumi, misalnya wanita itu diislamkan lebih dahulu dan perkawinannya
kemudian dilangsungkan menurut ketentuan Hukum Islam.
II.C Produk Hukum
Islam yang Menjadi Muatan Hukum Nasional
Diantara
beberapa produk hukum Islam yang ada dalam sistem hukum nasional di Indonesia,
umumnya memiliki tiga bentuk :
1. Hukum islam yang secara formil maupum materil
menggunakan corak dan pendekatan keislaman.
2. Hukum Islam dalam wujud transformasi diwujudkan
sebagai sumber – sumber materil hukum, dimana asas – asas dan prinsip –
prinsipnya menjiwai setiap produk aturan dan perundang - undangan.
3. Hukum Islam secara formil dan materi
ditransformasikan secara persuasive source dan authority source.
Pada kenyataannya, terdapat beberapa poduk peraturan
perundang – undangan yang secara formil maupun materil tegas memiliki muatan
yuridis hukum islam, antara lain :
1. UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ( Kini
UU No.3 Tahun 2006 )
Peradilan agama bertugas untuk menyelesaikan perkara
agama tingkat pertama orang – orang beragama Islam dibidang perkawinan,
kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta
waqaf dan sadaqah (pasal 49 ayat (1)). Peradilan agama telah menjadi peradilan
mandiri yang sederajat dengan Peradilan Umum, Militer, dan TUN. Sebelum undang
– undang ini dikeluarkan, Peradilan Agama sebenarnya telah ada bahkan sejak
zaman pemerintahan kolonial Belanda, hanya saja kedudukan dan wewenangnya belum
jelas. Dengan dikeluarkannya undang – undang ini, maka jelaslah kewenangan dan
dan hukum acara Peradilan Agama diseluruh Indonesia.
2. UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (digantikan dengan UU No. 13 Tahun 2008).
3. UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat,
Infak dan Shadaqah.
Undang-undang ini lahir karena terinspirasi oleh
situasi kritis moneter, Ketika itu, terbuka fikiran para cendekiawan Islam
untuk mencari pintu keluar dari krisis moneter tersebut. Mereka dapat menyalurkan
pikiran ke DPR melihat bahwa sesungguhnya ada potensi masyarakat untuk
menbangun kekuatan ekonomi yanh masih dilirik secara ekonomi maupun manajerial.
4. UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Otonomi khusus Nagroe Aceh Darussalam.
5. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur kekuatan
partai Islam.
6. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Tujuan dikeluarkan undang – undang ini adalah untuk
menertibkan prosedur kepengurusan dan tujuan wakaf, selain dari itu adalah
untuk mengantisipasi penyalahguanaan terhadap tanah wakaf.
BAB
III
PENUTUP
III.A KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa, hukum islam bersifat universal,
berlaku kepada setiap orang yang beragama Islam , dimanapun dan kapanpun ia
berada. Oleh karena itu, hukum Islam juga berlaku terhadap umat Islam di
Indonesia. Hanya saja tidak semua peraturan dalam hukum Islam menjadi hukum
nasional, dikarenakan harus disesuaikan terlebih dahulu drngan karakter bangsa
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Hukum islam berkedudukan
sebagai salah satu hukum yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum nasional.
Beberapa hukum Islam yang telah melekat pada masyarakat kemudian dijadikan
peraturan perundang – undangan. Dengan adanya peraturan – peraturan perundang –
undang yang memiliki muatan hukum Islam maka umat Muslim Indonesia pun memiliki
landasan yuridis dalam menyelesaikan masalah – masalah.
DAFTAR
PUSTAKA
http://Hukum islam dalam
tata hukum dan pembinaan hukum nasional di indonesia.htm
Komentar
Posting Komentar