Tugas Hukum Islam - Makalah

MAKALAH
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM DI INDONESIA
 
Disusun oleh :
THANIA PUTRI MARNI
11010115120024

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2016



BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
               Al-Qur’an mengandung seperangkat tata nilai etika dan hukum bernegara yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Bentuk dan sistim negara diserahkan kepada manusia untuk menetapkan dan mengaturnya. Al-Qur’an tidak menentukan suatu bentuk negara tertentu atau suatu sistem yang baku tentang negara dan pemerintahan, yang penting seperangkat tata nilai etika dan hukum dalam al- Qur’an itu dijadikan pedoman dalam mengatur negara. Dengan demikian, ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan pemerintahan dan negara dapat menampung perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.
                   Seperangkat nilai tersebut berupa prinsip-prinsip yang memiliki kelenturan dalam penerapannya. Prinsip-prinsip itu, secara, elastis, dapat diterapkan di tengah perbedaan kondisi, situasi, zaman, budaya dan lain-lain. Setiap kelompok manusia mempunyai kebebasan dalam menterjemahkan dan merinci serta menerapkan nilai dasar itu. Menurut A.R. Taj yang dikutip oleh Ahmad Sukardja, bahwa setiap umat atau bangsa boleh mempunyai aturan-aturan dan khusus sesuai dengan adat, susunan kehidupan dan tingkat kemajuan.




I.2 Rumusan Masalah
          Dari latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
A. Bagaimana kedudukan hukum islam dalam sistem hukum nasional ?
B. Bagaimana sejarah perkembagan hukum Islam di Indonesia ?
C. Apa produk hukum Islam yang menjadi muatan hukum nasional ?













I.3 Tujuan
               Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
A. Mengetahui kedudukan hukum islam dalam sistem hukum nasional.
B. Mengetahui sejarah perkembagan hukum Islam di Indonesia.
C. Mengetahui produk hukum Islam yang menjadi muatan hukum nasional.
.                 













BAB II
PEMBAHASAAN
             
              Sesuai dengan permasalahan yang diangkat, maka penulis menjabarkan pembahasan sebagai berikut :
II. A Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional
                   Di Indonesia hukum islam yang dimaksud ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat. Negara Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum Islam, sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk agama islam. Kedudukan hukum islam dalam sistem hukum Indonesia adalah sama dan sederajat dengan hukum Adat dan hukum Barat. Oleh karena itu, hukum Islam juga menjadi sumber pembentukan hukum nasional yang akan datang di samping hukum adat dan hukum barat yang juga tumbuh dan berkembang dalam negara Republik Indonesia.
                   Berlakunya hukum Islam di Indonesia dan telah mendapat tempat konstitusional. Menurut Abdul Ghani berdasar pada tiga alasan yaitu :
1. Alasan filosofis, ajaran Islam merupakan pandangan hidup, cita moral, dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia. Hal ini mempunyai bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila.
2. Alasan sosiologis, perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran islam memiliki tingat aktualitas yang berkesiambungan.
3. Alasan yuridis, yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.
                   Menurut mantan Menteri Kehakiman Ali Said pada pembukaan Simposium Pembaruan Hukum Perdata Nasional di Yogyakarta pada 21 Desember 1981, hukum Islam terdiri dari dua bidang yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Pengaturan hukum yang bertalian dengan ibadah bersifat rinci, sedang pengaturan mengenai muamalah tidak rinci. Hal yang ditentukan dalam bidang muamalah hanyalah prinsip - prinsinya saja. Pengembangan dan aplikasi prinsip – prinsip tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan. Oleh karena hukum islam memegang peran penting dan membentuk serta membina ketertiban sosial umat Islam dan mempengaruhisegala segi kehidupannya, maka jalan terbaik yang dapat ditempuh ialah mengusahakan secara ilmiah adanya transformasi norma – norma hukum Islam ke dalam hukum nasional sepanjang norma tersebut sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
                   Menurut Ali Said, banyak asas yag bersifat universal terkandung dalam hukum Islam yang dapat digunakan dalam menyusun hukum nasional. Kutipan ini semakin menegaskan bahwa hukum Islam berkedudukan sebagai sumber bahan baku penyusuanan hukum naional.
II.B Mengetahui Sejarah Perkembagan Hukum Islam di Indonesia
                   Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat para ahli mengenai kapan pertama kali Islam masuk ke Nusantara. Menurut pendapat yang disimpulkan oleh Seminar Masuknya Islam ke Indonesia yang diselenggarakan di Medan 1963, Islam telah masuk ke Indonesia pad abad ketujuh atau kedelapan Masehi. Pendapat lain mengatakan bahwa Islam baru sampai ke Nusantara ini pada abad ke-13 Masehi. Daerah yang pertama didatanginya adalah pesisir utara pulau Sumatera dengan pembentukan masyarakat Islam pertama di Samudera Pasai, Aceh Utara.
                   Ketika singah di Samudera Pasai pada tahun 1345 Masehi, Ibnu Batutah seorang pengembara mengagumi perkembangan Islam di negeri tersebut. Ia menggagumi Sultan Al- Malik Al- Zahir dalam berdiskusi tentang berbagai masalah Islam dan Ilmu Fiqih. Menurut pengembara arab Islam maroko itu, selain sebagai raja, Al- Malik Al- Zahir yang menjadi Sultan Pasai ketika itu adalaah juga seorang fukaha (ahli hukum yang mahir tentanghukum Islam). Yang dianut di kerajaan Pasai pada waktu itu adalah hukum Islam Mazhab Syafi’i ke kerajaan – kerajaan Islam lainnya di Indonesia. Bahkan setelah kerajaan Islam Malaka berdiri (1400-1500 M) para ahli hukum Islam Malaka datang ke Samudera Pasai untuk memintak kata putus mengenai masalah hukum yamg merak jumpa dalam masyarakat.
                   Dalam proses Islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui perdagangan dan perkawinan, peranan hukum Islam adalah besar. Kenyataan ini dilihat bahwa bila seseorang saudagar Muslim hendak menikah dengan seorang wanita pribumi, misalnya wanita itu diislamkan lebih dahulu dan perkawinannya kemudian dilangsungkan menurut ketentuan Hukum Islam.
II.C Produk Hukum Islam yang Menjadi Muatan Hukum Nasional
                   Diantara beberapa produk hukum Islam yang ada dalam sistem hukum nasional di Indonesia, umumnya memiliki tiga bentuk :
1. Hukum islam yang secara formil maupum materil menggunakan corak dan pendekatan keislaman.
2. Hukum Islam dalam wujud transformasi diwujudkan sebagai sumber – sumber materil hukum, dimana asas – asas dan prinsip – prinsipnya menjiwai setiap produk aturan dan perundang - undangan.
3. Hukum Islam secara formil dan materi ditransformasikan secara persuasive source dan authority source.
Pada kenyataannya, terdapat beberapa poduk peraturan perundang – undangan yang secara formil maupun materil tegas memiliki muatan yuridis hukum islam, antara lain :
1. UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ( Kini UU No.3 Tahun 2006 )
Peradilan agama bertugas untuk menyelesaikan perkara agama tingkat pertama orang – orang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta waqaf dan sadaqah (pasal 49 ayat (1)). Peradilan agama telah menjadi peradilan mandiri yang sederajat dengan Peradilan Umum, Militer, dan TUN. Sebelum undang – undang ini dikeluarkan, Peradilan Agama sebenarnya telah ada bahkan sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda, hanya saja kedudukan dan wewenangnya belum jelas. Dengan dikeluarkannya undang – undang ini, maka jelaslah kewenangan dan dan hukum acara Peradilan Agama diseluruh Indonesia.
2. UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (digantikan dengan UU No. 13 Tahun 2008).
3. UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Shadaqah.
Undang-undang ini lahir karena terinspirasi oleh situasi kritis moneter, Ketika itu, terbuka fikiran para cendekiawan Islam untuk mencari pintu keluar dari krisis moneter tersebut. Mereka dapat menyalurkan pikiran ke DPR melihat bahwa sesungguhnya ada potensi masyarakat untuk menbangun kekuatan ekonomi yanh masih dilirik secara ekonomi maupun manajerial.
4. UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi khusus Nagroe Aceh Darussalam.
5. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur kekuatan partai Islam.
6. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Tujuan dikeluarkan undang – undang ini adalah untuk menertibkan prosedur kepengurusan dan tujuan wakaf, selain dari itu adalah untuk mengantisipasi penyalahguanaan terhadap tanah wakaf.
                  










BAB III
PENUTUP
III.A KESIMPULAN
                   Berdasarkan uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa, hukum islam bersifat universal, berlaku kepada setiap orang yang beragama Islam , dimanapun dan kapanpun ia berada. Oleh karena itu, hukum Islam juga berlaku terhadap umat Islam di Indonesia. Hanya saja tidak semua peraturan dalam hukum Islam menjadi hukum nasional, dikarenakan harus disesuaikan terlebih dahulu drngan karakter bangsa dan Undang – Undang Dasar 1945.
                   Hukum islam berkedudukan sebagai salah satu hukum yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum nasional. Beberapa hukum Islam yang telah melekat pada masyarakat kemudian dijadikan peraturan perundang – undangan. Dengan adanya peraturan – peraturan perundang – undang yang memiliki muatan hukum Islam maka umat Muslim Indonesia pun memiliki landasan yuridis dalam menyelesaikan masalah – masalah.








DAFTAR PUSTAKA
http://Hukum islam dalam tata hukum dan pembinaan hukum nasional di indonesia.htm

Komentar

Postingan Populer