Tugas Hukum Acara Tata Usaha Negara


Nama   : THANIA PUTRI MARNI
Nim     : 11010115120024
Kelas   : HATUN LANJUT (A)

Kasus TUN :

7 Januari  2013, Bupati Pesawaran mengeluarkan SK No: 821.22/06/IV/03/2013 yang isinya pemberhentian sementara Sekkab Pesawaran atas nama Kesuma Dewangsa. SK ini di keluarkan secara sepihak oleh Bupati Pesawaran tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan Gubernur Lampung. Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah “Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa SK Bupati Pesawaran cacat yuridis (cacat wewenang). Berpedoman dari pasal tersebut di atas akhirnya Kesuma Dewangsa yang merasa di rugikan dari di keluarkannya SK oleh Bupati berinisiatif mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Setelah di ajukannya gugatan dan melalui proses pemeriksaan admnistrasi di sidangkanlah perkara tersebut.
PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, dengan acara biasa, yang dilangsungkan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung di jalan Pangeran Emir M. Noer Nomor 27 Bandar Lampung, mengeluarkan KeputusanNo: 821.22/06/IV/03/2013 tentang Gugatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran Kesuma Dewangsa terhadap Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra ditolak. Putusan PTUN Bandar Lampung ini artinya menguatkan SK Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra No: 821.22/06/IV/03/2013 tentang pemberhentian sementara Sekkab Pesawaran atas nama Kusuma Dewangsa. Putusan sidang No: 03/G/2013/PTUN-BL menyatakan telah menolak gugatan penggugat dan menguatkan SK Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Analisis :
Putusan Pengadilan dapat berupa sebagaimana yang terdapat dalam bunyi Pasal 97 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor  9 Tahun 2004 jo UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu :
1.      Gugatan ditolak;
2.      Gugatan dikabulkan;
3.      Gugatan tidak diterima;
4.      Gugatan gugur.
Dalam hal perkara ini, PTUN Bandar Lampung yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama mengeluarkan KeputusanNo: 821.22/06/IV/03/2013 tentang Gugatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran Kesuma Dewangsa terhadap Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra ditolak, artinya penggugat tidak dapat membuktikan dalil dari gugatanya dan gugatan tidak bisa diajukan untuk kedua kalinya. Sehingga putusan PTUN Bandar Lampung menguatkan SK Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra No: 821.22/06/IV/03/2013 tentang pemberhentian sementara Sekkab Pesawaran atas nama Kusuma Dewangsa.
            Mengenai pelaksaan eksekusinya,
            Pengaturan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 terdapat beberapa perubahan ketentuan yang diatur sebelumnya dalam Pasal 116 Undnag - Undang Nomor 9 tahun 2004. Pasal 116 Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara selengkap berbunyi :
(1)   Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
(2)    Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3)   Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
(4)   Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administrasi.
(5)   Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)   Disamping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
(7)   Ketentuan mengenai besar uang paksa, jenis sanksi administrasi, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi adiministrasi diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentuk Undang-Undang mengharapkan Badan/Pejabat TUN melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap secara sukarela. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan juga, maka UU PTUN menyediakan mekanisme berupa sanksi administratif dari atasan Badan/Pejabat TUN bersangkutan. Lewat ancaman sanksi itu, atasan pejabat yang mengeluarkan  Keputusan TUN pada dasarnya sedang melakukan upaya paksa.
Mekanisme lain yang disebut dalam UU PTUN adalah pengenaan uang paksa dan pengumuman lewat media massa. Pasal 116 ayat (5) UU PTUN menyatakan pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya batas waktu 90 hari kerja. Begitu batas waktu lewat, penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar tergugat melaksanakan putusan. Pasal 116 ayat (6) UU PTUN menegaskan lebih lanjut, ketua pengadilan mengajukan ketidakpatuhan ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dari rumusan ini jelas bahwa Presiden punya kewenangan memaksa pejabat TUN untuk melaksanakan putusan.
Sedangkan, mekanisme uang paksa yang disebut dalam Pasal 116 ayat (4) UU PTUN, hingga kini regulasinya belum jelas. Penjelasan Pasal 116 ayat (4) UU PTUN hanya menyebutkan pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang dicantumkan dalam amar putusan pada saat hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat. Hal ini masih menjadi pertanyaan apakah uang paksa itu digabung bersama gugatan ke PTUN atau terpisah, siapa yang harus membayar (pribadi pejabat TUN atau dari anggaran badan), dan berapa besar uang paksa. Ini masalah krusial yang sering ditanyakan dan tampaknya perlu segera diatasi. Meskipun demikian, sebenarnya sanksi administratif, pengenaan uang paksa dan pengumuman di media massa tak perlu terjadi jika Badan/Pejabat TUN menjalankan putusan secara sukarela.

Komentar

Postingan Populer