Tugas PAI - Makalah Sistem Politik Islam
SISTEM POLITIK ISLAM
Oleh :
·
Fadhillah
Alkharima : 11010115120009
·
M. Fajar Rizki : 11010115120035
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2015
DAFTAR ISI
BAB
I Pendahuluan
I.1 Latar
Belakang
I.2 Rumusan
Masalah
I.3 Tujuan
BAB
II Pembahasan
A.
Pengetahuan
Sistem Politik Islam
B.
Politik Islam
C.
Prinsip Dasar
Politik Islam
D.
Prinsip-Prinsip
hukum antar Agama atau Hukum Internasional
E.
Kontribusi
Terhadap Politik Indonesia
BAB
III Penutup
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Di
setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Namun, islam memiliki aturan
politik yang bisa membuat negara itu adil. Dalam Al-Qur‟an memang aturan
politik tidak disebutkan, tetapi sistem politik pada zaman Rasullullah SAW
sangatlah baik. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mendorong
masyarakatnya menjalankan syariat Islam.
Indonesia
adalah sebuah negara islam terbesar di dunia, namun bila dikatakan negara
islam, dalam prakteknya islam kurang di aplikasikan dalam sistem pemerintahan
baik itu politik maupun demokrasinya, hal itu berpengaruh besar dalam berbagai
aspek kehidupan manusia di indonesia, terutama pada system yang berlaku dalam
pemerintahan indonesia, contoh kecil adalah maraknya korupsi yang dikarenakan
kurang transparannya pemerintahan di indonesia. Hal tersebut di atas membuat
penulis membahas tentang islam dalam aspek politik dan demokrasi dalam
suatu Negara dalam laporan ini.
Disini
kita akan membahas tentang peranan agama Islam dalam perkembangan politik di
dunia saat ini, dengan mengkaji berbagai informasi berdasarkan Al-Qur‟an, Al
Hadits dan sejarah sistem politik di masa Rasulullah SAW.
I.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permassalahan, yaitu :
a.)
Apa definisi
dari sistem politik Islam?
b.)
Apa
prinsip-prinsip dasar politik islam?
c.)
Apa
Prinsip-prinsip hukum antar agama atau hukum internasional ?
d.)
Apa kontribusi
umat Islam di Indonesia?
I.3 Tujuan
Tujuan
kami membuat makalah ini adalah :
a.)
Mengetahui
pengertian dasar politik Islam.
b.)
Mengetahui
prinsip-prinsip dasar politik islam.
c.)
Kontribusi
terhadap politik di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGETAHUAN POLITIK
ISLAM
Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin
Politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan
dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis
maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik
sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya
(1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem
pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan);
(2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan,
siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain;
(3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau
menangani suatu masalah).
Politik dalam
Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik kait
mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari
kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur‟an.
Dalam bahasa Indonesia, perkataan
al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan,
undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Politik Islam = Fiqh Siyasah
Secara harfiyah dapat diartikan sebagai
mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah
sallallahu’alaihi wa-sallam:
“Adapun Bani Israil dipimpin oleh para
nabi mereka”
Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan
diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik
Islam).
Secara bahasa, Fiqh adalah mengetahui
hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci.
Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan
kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Esensi
politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang
berdasarkan hukum-hukum Islam. Secara tepat, hubungan antara politik dan Islam
digambarkan oleh Imam al-Ghazali dengan pernyataan: “Agama dan kekuasaan adalah
saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya.
Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu
yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”. Hal ini berbeda dengan
pandangan Barat yang mengartikan politik sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan
menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi
hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat.
Fenomena ini bisa kita lihat dari pendapat ahli politik Barat, yaitu
Loewenstein yang menyatakan “politic is nicht anderes als der kamps um die
Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
Islam adalah agama yang mengatur
kehidupan manusia secara keseluruhan dalam segala aspek, termasuk tentang
negara dan politik. Politik (siyasah) adalah pemeliharaan urusan umat (ri’ayatu
syuunil ummah), di dalam dan luar negeri. Pelaksana praktisnya adalah daulah
(negara), sedangkan umat melakukan muhasabah (kritik, saran, dan nasihat)
kepada daulah (khalifah). Politik dalam negeri dilaksanakan negara untuk
memelihara urusan umat dengan melaksanakan mabda (aqidah dan
peraturan-peraturan) Islam di dalam negeri. Dalam menggeluti politik dalam
negeri, kaum muslimin wajib memperhatikan pelaksanaan pemerintahan dan
meluruskannya apabila terjadi penyimpangan Adapun politik luar negeri dilakukan
daulah untuk memelihara urusan umat di luar negeri dengan menjalin hubungan
internasional dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Dalam melaksanakan
aktivitas politik, penguasa mendapat pengawasan dari seluruh rakyat, baik
sebagai individu maupun kelompok atau partai. Peran dan posisi bagian
masyarakat dalam Islam telah ditentukan dengan rinci dan tegas termasuk dalam
hal keberadaan partai politik.
Asas-Asas
Sistem Politik Islam
1.
HAKIMIYAAH ILAHIYYAH
Hakimiyyah
atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem
politik Islam hanyalah hak mutlak Allah. Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti
bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi
Rububiyyahdan Uluhiyyah.
2.
RISALAH
Risalah
bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi
Adam hingga kepada Nabi Muhammad saw adalah suatu asas yang penting dalam sistem
politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili
kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan
manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu
Allah dengan ucapan dan perbuatan.
3.
KHILAFAH
Khilafah
bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adalah sebagai
wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaan yang telah diamanahkan ini, maka
manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan.
Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi
hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar
B. POLITIK ISLAM
Politik
Islam
Dalam Agama Islam, bukan masalah
Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat
juga dibahas dan diatur dalam Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah
Politik Islam yang dalam bahasa agamanya disebut Fiqh Siyasah. Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan
diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik
Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat
amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan,
pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan
pengawasan. Sedangkan Ibn Al-Qayyim
mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih
dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun
Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan
rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian
Islam disebut Fiqh Siyasah.
Bagian-bagian
Fiqh Siyasah
Setelah kita mengetahui tentang
pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Maka
dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh
Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian,
yaitu:
1.
Siyasah Dusturiyah
2.
Siyasah Maliyah
3.
Siyasah Dauliyah
4.
Siyasah Harbiyah
C.
PRINSIP DASAR POLITIK ISLAM
Secara hirarki sumber hukum yang tertinggi dalam
sistem ini adalah hukum yang pertama. Karena itu kedaulatan hukum berada dalam
al-Quran, karena di dalamnya terkandung kehendak Allah tentang tertib kehidupan
manusia khususnya dan tertib alam semesta pada umumnya.
Cita-cita politik seperti yang dijanjikan Allah kepada
orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang terkandung dalam al-Quran
adalah (1) Terwujudnya sebuah sistem politik. (2) Berlakunya hukum Islam dalam
masyarakat secara mantap. (3) Terwujudnya ketentraman dalam kehidupan
masyarakat.
Nilai-nilai politik yang konstitusional yang terdapat
dalam al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan, kebebasan,
persamaan, kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.
Musyawarah
Dalam prinsip perundang-undangan Islam, musyawarah
dinilai sebagai lembaga yang amat penting artinya. Penentuan kebijaksanaan
pemerintah dalam sistem pemerintahan Islam haruslah didasarkan atas kesepakatan
musyawarah. Karena itu musyawarah merupakan prinsip penting dalam politik
Islam. Prinsip musyawarah ini sesuai dengan ayat al-Quran Surah Ali Imran ayat
159:
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah pada Allah,
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah.
Prinsip Keadilan
Agama Islam menempatkan aspek keadilan pada posisi
yang amat tinggi dalam sistem perundang-undangannya. Banyak sekali ayat-ayat
al-Quran yang memerintahkan berbuat adil dalam segala aspek kehidupan manusia,
seperti yang terkandung dalam surat An-Nahl ayat 90:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari
perbuatan keji, munkar dan bermusuhan. Dia member pelajaran agar kamu men
gambil pelajaran.
Ayat tersebut diatas memerintahkan kepada umat Islam
untuk berlaku adil, sebaliknya melarang dan mengancam dengan sanksi hukum bagi
orang yang berbuat sewenang-wenang. Kewajiban berlaku adil dan menjauhi
perbuatan zalim mempunyai tingkatan yang amat tinggi dalam struktur kehidupan
manusia dalam segala aspeknya.
Keadilan merupakan tujuan umum atau tujuan akhir dalam
pemerintahan Islam. Dari segi realitas sejarah, sejarah para Khulafaur Rashidin
yang nota bene mencontohkan teladan nabi adalah prototipe yang lengkap dan
sangat hidup dalam memahami makna keadilan dan memegang prinsipnya dalam
kehidupan.
Prinsip Kebebasan
Yang dimaksud dengan kebebasan di sini bukanlah
kebebasan bagi warganya untuk dapat melaksanakan kewajibanya sebagai warga
negara, tetapi kebebasan di sini mengandung makna yang lebih positif, yaitu
kebebasan bagi warga negara untuk memilih suatu yang lebih baik, atau kebebasan
berfikir yang lebih baik dan mana yang lebih buruk, sehingga proses berfikir
ini dapat melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan pemikiranya.
Kebebasan berfikir dan berbuat ini pernah diberikan
oleh Allah kepada nabi Adam dan Hawa untuk mengikuti petunjuk yang diberikan
oleh Allah. Sebagai mana Firman Allah Surat Taha ayat 123:
Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama
sebagaimana kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang
kepadamu petunjuk dariKu, lalu barang siapa yang men gikuti petunjuk dari-Ku ia
tak akan tersesat dan tidak akan celaka.
Islam mengakui adanya kebebasan berfikir. Bahkan
menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai ahlak dasar setiap manusia. Dalam
sistem perundang-undanganya Islam juga sangat menghargai nilai-nilai kebebasan
itu. Penghargaan sistem perundang-undangan Islam terhadap kebebasan itu tidak
dapat dibandingkan dengan sistem lainya yang diciptakan manusia.
Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan berarti bahwa setiap individu dalam
masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapatkan
kebebasan dalam berpendapat, kebebasan, tanggung jawab, dan tugas-tugas
kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa dan keyakinan.
Berdasarkan prinsip persamaan ini sebenarnya tidak ada
rakyat yang diperintah secara sewenang-wenang dan tidak ada penguasa yang
memperbudak rakyatnya. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan
berbagai bangsa dan suku bukanlah untuk membuat jarak antara mereka. Bahkan
diantara mereka agar dapat saling tukar pengalaman. Al-Quran menegaskan yang
membedakan diantara manusia adalah hanya karena taqwanya. Sebagaimana firman
Allah Surat al-Hujurat ayat 13:
Hai manusia sesungguhnya kami menetapkan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling men genal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya
Allah maha men getahui lagi maha mengenal.
D.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ANTAR AGAMA ATAU HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Islam
menjunjung tinggi huquq al-insaniyyah tanpa mengenal diskriminasi agama, warna
kulit, dan kebangsaan.Selain itu, hukum Islam juga mengakui hak milik pribadi,
namun melarang menumpuk kekayaan, merampas, dan eksploitasi. Dengan kata lain,
hukum Islam mengakui hak milik perorangan, tetapi kepentingan sosial tidak
boleh diabaikan.
Dalam skop
yang lebih luas, hukum Islam menyeru agar seluruh umat manusia yang berlainan
asal dan kebangsaan, warna kulit dan agamanya, menegakkan persaudaraan
kemanusiaan secara menyeluruh, sehingga humanisme benar-benar terwujud dalam
kehidupan umat manusia.
Itulah
sebabnya sehingga hukum Islam mengatur hubungan antara bangsa dan negara, baik
di waktu damai maupun di waktu perang.Bahkan, sampai pada mendirikan badan
Internasional yang bertugas untuk menyelesaikan pertikaian yang terjadi di
antara mereka. Apabila ada bangsa dan negara yang tidak mau tunduk, maka dengan
kekuatan badan itu dapat memaksa menyelesaikan pertikaian-pertikaian yang
terjadi, demi tegaknya kebenaran dan terjaminnya keadilan.Pada garis besarnya,
objek pembahasan sistem politik Islam, meliputi :
Ø
Siasah Dusturiyah atau Hukum
Tata Negara.
Membahas
hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta industri-industri yang ada di negara
itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan
rakyat itu sendiri, yang biasanya meliputi :
1)
Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
2)
Persoalan rakyat, status, hak, dan kewajiban.
3)
Persoalan ba’iat.
4)
Persoalan Waliyatul
Ahdi.
5)
Persoalan perwakilan.
6)
Persoalan ahlu
al-halli wa al-aqdi.
7)
Wizarahdan
pembagiannya.
Ø
Siasah Dauliyah atau Hukum
Internasional dalam Islam.
Pembahasan siasah dauliyahdalam Islam
berorientasi pada permasalahan sebagai berikut :
1)
Damai adalah asas hubungan Internasional
2)
Memperlakukan tawanan perang secara manusiawi.
3)
Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
4) Perjanjian-perjanjian
Internasional. Dan syarat-syarat mengikuti perjanjian antara lain :
a.
Yang melakukan perjanjian memiliki kewenangan.
b.
Memiliki kerelaan.
c.
Isi perjanjian dan objeknya tidak dilarang oleh agama
Islam.
d.
Perjanjian penting harus ditulis.
e.
Saling memberi dan menerima (take and give).
5)
Perjanjian ada yang selamanya (mu’abbad) dan sementara (mu’aqqat).
6)
Perjanjian terbuka dan tertutup.
7)
Mentaati perjanjian dan siasah dauliyahdengan orang asing.
Ø
Siasah Maaliyah.
Dalam siasah maaliyah permasalahan yang
biasanya dibahas adalah sebagai berikut :
1)
Prinsip-prinsip kepemilikan harta.
2)
Tanggung jawab sosial yang kokoh.
3)
Zakat, harta karun, kharaj (pajak), ghanimah (rampasan
perang) dan fa’i.
4)
Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli
waris.
5)
Bea cukai barang import.
6)
Eksploitasi Sumber Daya Alam yang berwawasan
lingkungan.
Prinsip-Prinsip Hukum Internasional
Islam dan Realisasinya Saat ini kita
mengenal bahwa hukum internasional itu berasal dari pendapat para ahli hukum,
jurisprudensi dan perjanjian internasional yang datangnya dari Barat.
Barangkali dapat disimak apa yang diungkapkan oleh Hugo Grotius yang dikenal
sebagai “bapak hukum internasional” bahwa hukum internasional pada hakekatnya
telah tumbuh sejak lahirnya masyarakat manusia di dunia ini, akan tetapi
sebagai ilmu yang komplit telah dilahirkan dari hukum Islam, sebab agama Islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. yang bersumber pada Al-Qur’an memuat ajaran
prinsip-prinsip hukum internasional itu. Hal tersebut dibenarkan oleh Baron
Michele de Tubb seorang guru besar di bidang ilmu hukum internasional pada
Akademi Ilmu Negara di den Haag yang dalam salah satu pidatonya menegaskan
bahwa sesungguhnya bagi hukum internasional itu banyak dilandasi oleh
prinsip-prinsip dasar yang terdahulu diletakkan oleh aghama Islam, terutama
sekali yang bertalian dengan hukum perang dan damai (war and peace).
Misalnya di bidang hukum laut sebelum
Grotius menganjurkan adanya ketetapan dalam hukum internasional soal laut bebas
dan batas-batas landas kontingen bagi suatu negara, maka sejak di zaman Daulah
Ummayah (9 abad sebelumnya), Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah menetapkan
daerah lautan bebas dan batas-batas landasan kontingen daerah pantai. Hal
tersebut terjadi dikala gubernur Afrika Utara memohon kepada khalifah, izin
untuk melarang pedagang-pedagang Eropa Selatan yang memasuki pantai Afrika
Utara dengan membawa barang-barang dagangan dan izin menarik bea cukai bagi
para pedagang kaum muslimin di pantai Afrika itu. Khalifah Umar bin Abdul Aziz
berlandaskan QS. Al-Baqarah (2):85-86 melarang menghalangi pelayaran di lautan
bebas dan menarik bea cukai, terkecuali apabila masuk daerah landas kontinen
sesuai dengan pakta perjanjian internasional yang telah disepakati antara
bangsa-bangsa mengenai daerah “lautan tertutup”. Begitu juga Arminazi dala
bukunya Hukum Internasional dalam Islam menjelaskan bahwa para ahli hukum
internasional di Eropa telah mengakui dimana kenyataannya dari bukti-bukti
sejarah bahwa hokum Islam menjadi sumber terpenting bagi dasar-dasar hukum
internasional yang ada sekarang. Bahkan Gustave Lebon penulis Perancis ternama
mengakui bahwa renaissance di Eropa yang terjadi 9 abad kemudian setelah
lahirnya Islam, maka andil besar yang telah diberikan adalah datang dari peradaban
Islam.
Secara umum hukum internasional menurut
Islam mencakup seluruh aspek baik dalam
kondisi perang maupun damai.
Pelaksanaannya dapat diimplementasikan dalam tiga wilayah yaitu: pertama, Darul
Islam (Negara Islam yaitu negara yang menerapkan syari’at Islam) . Kedua, Darul
Harbi (Negara Kafir yaitu yang memerangi Negara Islam). Ketiga, Darul ‘Ahdi
(Negara yang mengadakan perjanjian damai dengan Negara Islam).
Adapun prinsip-prinsip dasar hukum internasional
dalam Islam adalah
1.
Saling
menghormati pakta-pakta dan traktat-traktat (QS.8:58, 9:4&7, 16:91, 17:34).
2.
Kehormatan dan
Integrasi Internasional (QS.16:92)
3.
Keadilan
internasional (QS.5:8).
4.
Menjaga
perdamaian (QS. 8:61)
5.
Menghormati
kenetralan negara-negara lain (Non Combatants) (QS. 4:89,90).
6.
Larangan
terhadap eksploitasi imperialis (QS. 16:92, 28:83).
7.
Memberikan
perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam di negara lain (QS. 8:72)
8.
Bersahabat
dengan kekuasaan-kekuasaan netral (QS. 60:8,9).
9.
Kehormatan dalam
hubungan internasional (QS. 55:60).
10. Persamaan keadilan untuk para penyerang (QS. 2:194,
16:126, 42:40-42).
E.
KONTRIBUSI TERHADAP POLITIK DI INDONESIA
Kontribusi umat Islam dalam
perpolitikan nasinal tidak bisa dipandang sebelah mata.Di setiap masa dalam
kondisi perpolitikan bangsa ini, Islam ini selalu punya pengaruh besar.Sejak
bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan
hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh
umat Islam.Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk
mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat di anjurkan agar
penganut nya senantiasa memberikan
kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia. Penguasaan
wilayah politik menjadi sarana penting bagi umat Islam agar bisa memberikan
kontribusi bagi bangsa ini.
Sekarang mari kita amati kontribusi umat Islam
dalam perpolitikan Nasional di setiap era bangsa ini :
1. Era Kerajaan-kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam terhadap perpolitikan Nasional punya akar sejarah yang cukup
panjang.Jauh sebelum penjajah kolonial bercokol di tanah air, sudah berdiri
beberapa kerajaan Islam besar.Kejayaan kerajaan Islam di tanah air berlangsung
antara abad ke-13 hingga abad ke-16 Masehi
2.
Era Kolonial dan Kemerdekaan Orde Lama
Peranan Islam dan umatnya tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan
politik di Indonesia baik pada masa kolonial maupun masa kemerdekaan.Pada masa
kolonial Islam harus berperang menghadapi ideologi kolonialisme sedangkan pada
masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi tertentu macam
komunisme.Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sejarah secara tegas menyatakan
kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil besar terhadap perumusan NKRI.Baik
itu mulai dari penanaman nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan
Undang-undang.
Para pemimpin Islam terutama dari
Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas Daulah
Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta.Namun, format tersebut hanya
bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum umat beragama
lainnya.Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila
sebagai filosofis negara.
3. Kemerdekaan Orde Baru
Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas di dalam negara.Ideologi politik lainnya dipasung dan
tidak boleh ditampilkan, termasuk ideologi politik Islam.Hal ini menyebabkan
terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan Islam.Politik
Islam terpecah menjadi dua kelompok.
·
Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis
yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah.
·
Kelompok kedua adalah kaum subtansialis
yang mendukung pemerintahan dan menginginkan agar Islam tidak terjun ke dunia
politik.
4. Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat itu rakyat Indonesia
bersatu untuk menumbangkan rezim tirani Soeharto. Perjuangan reformasi tidak
lepas dari peran para pemimpin Islam pada saat itu. Beberapa pemimpin Islam
yang turut mendukung reformasi adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketua
NahdatulUlama. Muncul juga nama Nurcholis Majid (Cak Nur), cendikiawan yang
lahir dari kalangan santri. Juga muncul Amin Rais dari kalangan Muhamadiyah.
Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam dalam panggung politik pun
semakin diperhitungkan.Umat Islam mulai kembali memunculkan dirinya tanpa malu
dan takut lagi menggunakan label Islam. Perpolitikan Islam selama reformasi
juga berhasil menjadikan Pancasila bukan lagi sebagai satu-satunya asas. Partai-partai
politik juga boleh menggunakan asas Islam. Kemudian bermunculanlah berbagai
partai politik dengan asas dan label Islam. Partai-partai politik yang
berasaskan Islam, antara lain PKB, PKU, PNU, PBR, PKS, PKNU, dan lain-lain.
Dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat Islam tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang tangguh.Umat Islam di Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.
Dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat Islam tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang tangguh.Umat Islam di Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan yang telah kami kaji, kami dapat menyimpulkan :
1.
Politik islam di Indonesia sangat berperan penting
dalam dunia perpolitikan.
2.
Prinsi-prinsip yang dianut oleh sistem politik islam
sangat bermanfaat bagi dunia perpolitikan di indonesia.
3.
Berbagai partai islam juga terbentuk pada masa sejarah
politik islam itu sendiri
B.
Saran
Kami menyadari bahwa pembuatan
makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang disebabakan karena
keterbatasan pengetahuan kami, untuk itu saran, masukan, kritik
DAFTAR PUSTAKA
Alamsyah Ratu Perwira Negara, Islam dan
Pembangunan Politik di Indonesia, (Jakarta: Haji Masagung, 1987).
Effendy,
Bahtiar. 1998. Islam dan Negara, Transformasi
pemikiran dan praktik politik islam di Indonesia. Paramadina Jakarta 1998.
kamusbesarbahasaindonesia.org
Poerwadarminta, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Ali Mansur. Assyari’atul
Islamiyyatu wal qanunut Dalliyu al’am. 1965:31-42 dalam L. Amin Widodo. Fiqih Siasah Dalam Hubungan Internasional.
1994:6-7. Tiara Wacana-Yogya
Oleh :
·
Fadhillah
Alkharima : 11010115120009
·
M. Fajar Rizki : 11010115120035
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2015
DAFTAR ISI
BAB
I Pendahuluan
I.1 Latar
Belakang
I.2 Rumusan
Masalah
I.3 Tujuan
BAB
II Pembahasan
A.
Pengetahuan
Sistem Politik Islam
B.
Politik Islam
C.
Prinsip Dasar
Politik Islam
D.
Prinsip-Prinsip
hukum antar Agama atau Hukum Internasional
E.
Kontribusi
Terhadap Politik Indonesia
BAB
III Penutup
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Di
setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Namun, islam memiliki aturan
politik yang bisa membuat negara itu adil. Dalam Al-Qur‟an memang aturan
politik tidak disebutkan, tetapi sistem politik pada zaman Rasullullah SAW
sangatlah baik. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mendorong
masyarakatnya menjalankan syariat Islam.
Indonesia
adalah sebuah negara islam terbesar di dunia, namun bila dikatakan negara
islam, dalam prakteknya islam kurang di aplikasikan dalam sistem pemerintahan
baik itu politik maupun demokrasinya, hal itu berpengaruh besar dalam berbagai
aspek kehidupan manusia di indonesia, terutama pada system yang berlaku dalam
pemerintahan indonesia, contoh kecil adalah maraknya korupsi yang dikarenakan
kurang transparannya pemerintahan di indonesia. Hal tersebut di atas membuat
penulis membahas tentang islam dalam aspek politik dan demokrasi dalam
suatu Negara dalam laporan ini.
Disini
kita akan membahas tentang peranan agama Islam dalam perkembangan politik di
dunia saat ini, dengan mengkaji berbagai informasi berdasarkan Al-Qur‟an, Al
Hadits dan sejarah sistem politik di masa Rasulullah SAW.
I.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permassalahan, yaitu :
a.)
Apa definisi
dari sistem politik Islam?
b.)
Apa
prinsip-prinsip dasar politik islam?
c.)
Apa
Prinsip-prinsip hukum antar agama atau hukum internasional ?
d.)
Apa kontribusi
umat Islam di Indonesia?
I.3 Tujuan
Tujuan
kami membuat makalah ini adalah :
a.)
Mengetahui
pengertian dasar politik Islam.
b.)
Mengetahui
prinsip-prinsip dasar politik islam.
c.)
Kontribusi
terhadap politik di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGETAHUAN POLITIK
ISLAM
Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin
Politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan
dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis
maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik
sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya
(1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem
pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan);
(2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan,
siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain;
(3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau
menangani suatu masalah).
Politik dalam
Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik kait
mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari
kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur‟an.
Dalam bahasa Indonesia, perkataan
al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan,
undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Politik Islam = Fiqh Siyasah
Secara harfiyah dapat diartikan sebagai
mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah
sallallahu’alaihi wa-sallam:
“Adapun Bani Israil dipimpin oleh para
nabi mereka”
Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan
diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik
Islam).
Secara bahasa, Fiqh adalah mengetahui
hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci.
Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan
kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Esensi
politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang
berdasarkan hukum-hukum Islam. Secara tepat, hubungan antara politik dan Islam
digambarkan oleh Imam al-Ghazali dengan pernyataan: “Agama dan kekuasaan adalah
saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya.
Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu
yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”. Hal ini berbeda dengan
pandangan Barat yang mengartikan politik sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan
menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi
hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat.
Fenomena ini bisa kita lihat dari pendapat ahli politik Barat, yaitu
Loewenstein yang menyatakan “politic is nicht anderes als der kamps um die
Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
Islam adalah agama yang mengatur
kehidupan manusia secara keseluruhan dalam segala aspek, termasuk tentang
negara dan politik. Politik (siyasah) adalah pemeliharaan urusan umat (ri’ayatu
syuunil ummah), di dalam dan luar negeri. Pelaksana praktisnya adalah daulah
(negara), sedangkan umat melakukan muhasabah (kritik, saran, dan nasihat)
kepada daulah (khalifah). Politik dalam negeri dilaksanakan negara untuk
memelihara urusan umat dengan melaksanakan mabda (aqidah dan
peraturan-peraturan) Islam di dalam negeri. Dalam menggeluti politik dalam
negeri, kaum muslimin wajib memperhatikan pelaksanaan pemerintahan dan
meluruskannya apabila terjadi penyimpangan Adapun politik luar negeri dilakukan
daulah untuk memelihara urusan umat di luar negeri dengan menjalin hubungan
internasional dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Dalam melaksanakan
aktivitas politik, penguasa mendapat pengawasan dari seluruh rakyat, baik
sebagai individu maupun kelompok atau partai. Peran dan posisi bagian
masyarakat dalam Islam telah ditentukan dengan rinci dan tegas termasuk dalam
hal keberadaan partai politik.
Asas-Asas
Sistem Politik Islam
1.
HAKIMIYAAH ILAHIYYAH
Hakimiyyah
atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem
politik Islam hanyalah hak mutlak Allah. Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti
bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi
Rububiyyahdan Uluhiyyah.
2.
RISALAH
Risalah
bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi
Adam hingga kepada Nabi Muhammad saw adalah suatu asas yang penting dalam sistem
politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili
kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan
manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu
Allah dengan ucapan dan perbuatan.
3.
KHILAFAH
Khilafah
bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adalah sebagai
wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaan yang telah diamanahkan ini, maka
manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan.
Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi
hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar
B. POLITIK ISLAM
Politik
Islam
Dalam Agama Islam, bukan masalah
Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat
juga dibahas dan diatur dalam Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah
Politik Islam yang dalam bahasa agamanya disebut Fiqh Siyasah. Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan
diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik
Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat
amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan,
pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan
pengawasan. Sedangkan Ibn Al-Qayyim
mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih
dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun
Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan
rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian
Islam disebut Fiqh Siyasah.
Bagian-bagian
Fiqh Siyasah
Setelah kita mengetahui tentang
pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Maka
dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh
Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian,
yaitu:
1.
Siyasah Dusturiyah
2.
Siyasah Maliyah
3.
Siyasah Dauliyah
4.
Siyasah Harbiyah
C.
PRINSIP DASAR POLITIK ISLAM
Secara hirarki sumber hukum yang tertinggi dalam
sistem ini adalah hukum yang pertama. Karena itu kedaulatan hukum berada dalam
al-Quran, karena di dalamnya terkandung kehendak Allah tentang tertib kehidupan
manusia khususnya dan tertib alam semesta pada umumnya.
Cita-cita politik seperti yang dijanjikan Allah kepada
orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang terkandung dalam al-Quran
adalah (1) Terwujudnya sebuah sistem politik. (2) Berlakunya hukum Islam dalam
masyarakat secara mantap. (3) Terwujudnya ketentraman dalam kehidupan
masyarakat.
Nilai-nilai politik yang konstitusional yang terdapat
dalam al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan, kebebasan,
persamaan, kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.
Musyawarah
Dalam prinsip perundang-undangan Islam, musyawarah
dinilai sebagai lembaga yang amat penting artinya. Penentuan kebijaksanaan
pemerintah dalam sistem pemerintahan Islam haruslah didasarkan atas kesepakatan
musyawarah. Karena itu musyawarah merupakan prinsip penting dalam politik
Islam. Prinsip musyawarah ini sesuai dengan ayat al-Quran Surah Ali Imran ayat
159:
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah pada Allah,
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah.
Prinsip Keadilan
Agama Islam menempatkan aspek keadilan pada posisi
yang amat tinggi dalam sistem perundang-undangannya. Banyak sekali ayat-ayat
al-Quran yang memerintahkan berbuat adil dalam segala aspek kehidupan manusia,
seperti yang terkandung dalam surat An-Nahl ayat 90:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari
perbuatan keji, munkar dan bermusuhan. Dia member pelajaran agar kamu men
gambil pelajaran.
Ayat tersebut diatas memerintahkan kepada umat Islam
untuk berlaku adil, sebaliknya melarang dan mengancam dengan sanksi hukum bagi
orang yang berbuat sewenang-wenang. Kewajiban berlaku adil dan menjauhi
perbuatan zalim mempunyai tingkatan yang amat tinggi dalam struktur kehidupan
manusia dalam segala aspeknya.
Keadilan merupakan tujuan umum atau tujuan akhir dalam
pemerintahan Islam. Dari segi realitas sejarah, sejarah para Khulafaur Rashidin
yang nota bene mencontohkan teladan nabi adalah prototipe yang lengkap dan
sangat hidup dalam memahami makna keadilan dan memegang prinsipnya dalam
kehidupan.
Prinsip Kebebasan
Yang dimaksud dengan kebebasan di sini bukanlah
kebebasan bagi warganya untuk dapat melaksanakan kewajibanya sebagai warga
negara, tetapi kebebasan di sini mengandung makna yang lebih positif, yaitu
kebebasan bagi warga negara untuk memilih suatu yang lebih baik, atau kebebasan
berfikir yang lebih baik dan mana yang lebih buruk, sehingga proses berfikir
ini dapat melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan pemikiranya.
Kebebasan berfikir dan berbuat ini pernah diberikan
oleh Allah kepada nabi Adam dan Hawa untuk mengikuti petunjuk yang diberikan
oleh Allah. Sebagai mana Firman Allah Surat Taha ayat 123:
Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama
sebagaimana kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang
kepadamu petunjuk dariKu, lalu barang siapa yang men gikuti petunjuk dari-Ku ia
tak akan tersesat dan tidak akan celaka.
Islam mengakui adanya kebebasan berfikir. Bahkan
menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai ahlak dasar setiap manusia. Dalam
sistem perundang-undanganya Islam juga sangat menghargai nilai-nilai kebebasan
itu. Penghargaan sistem perundang-undangan Islam terhadap kebebasan itu tidak
dapat dibandingkan dengan sistem lainya yang diciptakan manusia.
Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan berarti bahwa setiap individu dalam
masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapatkan
kebebasan dalam berpendapat, kebebasan, tanggung jawab, dan tugas-tugas
kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa dan keyakinan.
Berdasarkan prinsip persamaan ini sebenarnya tidak ada
rakyat yang diperintah secara sewenang-wenang dan tidak ada penguasa yang
memperbudak rakyatnya. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan
berbagai bangsa dan suku bukanlah untuk membuat jarak antara mereka. Bahkan
diantara mereka agar dapat saling tukar pengalaman. Al-Quran menegaskan yang
membedakan diantara manusia adalah hanya karena taqwanya. Sebagaimana firman
Allah Surat al-Hujurat ayat 13:
Hai manusia sesungguhnya kami menetapkan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling men genal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya
Allah maha men getahui lagi maha mengenal.
D.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ANTAR AGAMA ATAU HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Islam
menjunjung tinggi huquq al-insaniyyah tanpa mengenal diskriminasi agama, warna
kulit, dan kebangsaan.Selain itu, hukum Islam juga mengakui hak milik pribadi,
namun melarang menumpuk kekayaan, merampas, dan eksploitasi. Dengan kata lain,
hukum Islam mengakui hak milik perorangan, tetapi kepentingan sosial tidak
boleh diabaikan.
Dalam skop
yang lebih luas, hukum Islam menyeru agar seluruh umat manusia yang berlainan
asal dan kebangsaan, warna kulit dan agamanya, menegakkan persaudaraan
kemanusiaan secara menyeluruh, sehingga humanisme benar-benar terwujud dalam
kehidupan umat manusia.
Itulah
sebabnya sehingga hukum Islam mengatur hubungan antara bangsa dan negara, baik
di waktu damai maupun di waktu perang.Bahkan, sampai pada mendirikan badan
Internasional yang bertugas untuk menyelesaikan pertikaian yang terjadi di
antara mereka. Apabila ada bangsa dan negara yang tidak mau tunduk, maka dengan
kekuatan badan itu dapat memaksa menyelesaikan pertikaian-pertikaian yang
terjadi, demi tegaknya kebenaran dan terjaminnya keadilan.Pada garis besarnya,
objek pembahasan sistem politik Islam, meliputi :
Ø
Siasah Dusturiyah atau Hukum
Tata Negara.
Membahas
hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta industri-industri yang ada di negara
itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan
rakyat itu sendiri, yang biasanya meliputi :
1)
Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
2)
Persoalan rakyat, status, hak, dan kewajiban.
3)
Persoalan ba’iat.
4)
Persoalan Waliyatul
Ahdi.
5)
Persoalan perwakilan.
6)
Persoalan ahlu
al-halli wa al-aqdi.
7)
Wizarahdan
pembagiannya.
Ø
Siasah Dauliyah atau Hukum
Internasional dalam Islam.
Pembahasan siasah dauliyahdalam Islam
berorientasi pada permasalahan sebagai berikut :
1)
Damai adalah asas hubungan Internasional
2)
Memperlakukan tawanan perang secara manusiawi.
3)
Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
4) Perjanjian-perjanjian
Internasional. Dan syarat-syarat mengikuti perjanjian antara lain :
a.
Yang melakukan perjanjian memiliki kewenangan.
b.
Memiliki kerelaan.
c.
Isi perjanjian dan objeknya tidak dilarang oleh agama
Islam.
d.
Perjanjian penting harus ditulis.
e.
Saling memberi dan menerima (take and give).
5)
Perjanjian ada yang selamanya (mu’abbad) dan sementara (mu’aqqat).
6)
Perjanjian terbuka dan tertutup.
7)
Mentaati perjanjian dan siasah dauliyahdengan orang asing.
Ø
Siasah Maaliyah.
Dalam siasah maaliyah permasalahan yang
biasanya dibahas adalah sebagai berikut :
1)
Prinsip-prinsip kepemilikan harta.
2)
Tanggung jawab sosial yang kokoh.
3)
Zakat, harta karun, kharaj (pajak), ghanimah (rampasan
perang) dan fa’i.
4)
Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli
waris.
5)
Bea cukai barang import.
6)
Eksploitasi Sumber Daya Alam yang berwawasan
lingkungan.
Prinsip-Prinsip Hukum Internasional
Islam dan Realisasinya Saat ini kita
mengenal bahwa hukum internasional itu berasal dari pendapat para ahli hukum,
jurisprudensi dan perjanjian internasional yang datangnya dari Barat.
Barangkali dapat disimak apa yang diungkapkan oleh Hugo Grotius yang dikenal
sebagai “bapak hukum internasional” bahwa hukum internasional pada hakekatnya
telah tumbuh sejak lahirnya masyarakat manusia di dunia ini, akan tetapi
sebagai ilmu yang komplit telah dilahirkan dari hukum Islam, sebab agama Islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. yang bersumber pada Al-Qur’an memuat ajaran
prinsip-prinsip hukum internasional itu. Hal tersebut dibenarkan oleh Baron
Michele de Tubb seorang guru besar di bidang ilmu hukum internasional pada
Akademi Ilmu Negara di den Haag yang dalam salah satu pidatonya menegaskan
bahwa sesungguhnya bagi hukum internasional itu banyak dilandasi oleh
prinsip-prinsip dasar yang terdahulu diletakkan oleh aghama Islam, terutama
sekali yang bertalian dengan hukum perang dan damai (war and peace).
Misalnya di bidang hukum laut sebelum
Grotius menganjurkan adanya ketetapan dalam hukum internasional soal laut bebas
dan batas-batas landas kontingen bagi suatu negara, maka sejak di zaman Daulah
Ummayah (9 abad sebelumnya), Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah menetapkan
daerah lautan bebas dan batas-batas landasan kontingen daerah pantai. Hal
tersebut terjadi dikala gubernur Afrika Utara memohon kepada khalifah, izin
untuk melarang pedagang-pedagang Eropa Selatan yang memasuki pantai Afrika
Utara dengan membawa barang-barang dagangan dan izin menarik bea cukai bagi
para pedagang kaum muslimin di pantai Afrika itu. Khalifah Umar bin Abdul Aziz
berlandaskan QS. Al-Baqarah (2):85-86 melarang menghalangi pelayaran di lautan
bebas dan menarik bea cukai, terkecuali apabila masuk daerah landas kontinen
sesuai dengan pakta perjanjian internasional yang telah disepakati antara
bangsa-bangsa mengenai daerah “lautan tertutup”. Begitu juga Arminazi dala
bukunya Hukum Internasional dalam Islam menjelaskan bahwa para ahli hukum
internasional di Eropa telah mengakui dimana kenyataannya dari bukti-bukti
sejarah bahwa hokum Islam menjadi sumber terpenting bagi dasar-dasar hukum
internasional yang ada sekarang. Bahkan Gustave Lebon penulis Perancis ternama
mengakui bahwa renaissance di Eropa yang terjadi 9 abad kemudian setelah
lahirnya Islam, maka andil besar yang telah diberikan adalah datang dari peradaban
Islam.
Secara umum hukum internasional menurut
Islam mencakup seluruh aspek baik dalam
kondisi perang maupun damai.
Pelaksanaannya dapat diimplementasikan dalam tiga wilayah yaitu: pertama, Darul
Islam (Negara Islam yaitu negara yang menerapkan syari’at Islam) . Kedua, Darul
Harbi (Negara Kafir yaitu yang memerangi Negara Islam). Ketiga, Darul ‘Ahdi
(Negara yang mengadakan perjanjian damai dengan Negara Islam).
Adapun prinsip-prinsip dasar hukum internasional
dalam Islam adalah
1.
Saling
menghormati pakta-pakta dan traktat-traktat (QS.8:58, 9:4&7, 16:91, 17:34).
2.
Kehormatan dan
Integrasi Internasional (QS.16:92)
3.
Keadilan
internasional (QS.5:8).
4.
Menjaga
perdamaian (QS. 8:61)
5.
Menghormati
kenetralan negara-negara lain (Non Combatants) (QS. 4:89,90).
6.
Larangan
terhadap eksploitasi imperialis (QS. 16:92, 28:83).
7.
Memberikan
perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam di negara lain (QS. 8:72)
8.
Bersahabat
dengan kekuasaan-kekuasaan netral (QS. 60:8,9).
9.
Kehormatan dalam
hubungan internasional (QS. 55:60).
10. Persamaan keadilan untuk para penyerang (QS. 2:194,
16:126, 42:40-42).
E.
KONTRIBUSI TERHADAP POLITIK DI INDONESIA
Kontribusi umat Islam dalam
perpolitikan nasinal tidak bisa dipandang sebelah mata.Di setiap masa dalam
kondisi perpolitikan bangsa ini, Islam ini selalu punya pengaruh besar.Sejak
bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan
hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh
umat Islam.Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk
mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat di anjurkan agar
penganut nya senantiasa memberikan
kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia. Penguasaan
wilayah politik menjadi sarana penting bagi umat Islam agar bisa memberikan
kontribusi bagi bangsa ini.
Sekarang mari kita amati kontribusi umat Islam
dalam perpolitikan Nasional di setiap era bangsa ini :
1. Era Kerajaan-kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam terhadap perpolitikan Nasional punya akar sejarah yang cukup
panjang.Jauh sebelum penjajah kolonial bercokol di tanah air, sudah berdiri
beberapa kerajaan Islam besar.Kejayaan kerajaan Islam di tanah air berlangsung
antara abad ke-13 hingga abad ke-16 Masehi
2.
Era Kolonial dan Kemerdekaan Orde Lama
Peranan Islam dan umatnya tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan
politik di Indonesia baik pada masa kolonial maupun masa kemerdekaan.Pada masa
kolonial Islam harus berperang menghadapi ideologi kolonialisme sedangkan pada
masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi tertentu macam
komunisme.Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sejarah secara tegas menyatakan
kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil besar terhadap perumusan NKRI.Baik
itu mulai dari penanaman nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan
Undang-undang.
Para pemimpin Islam terutama dari
Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas Daulah
Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta.Namun, format tersebut hanya
bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum umat beragama
lainnya.Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila
sebagai filosofis negara.
3. Kemerdekaan Orde Baru
Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas di dalam negara.Ideologi politik lainnya dipasung dan
tidak boleh ditampilkan, termasuk ideologi politik Islam.Hal ini menyebabkan
terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan Islam.Politik
Islam terpecah menjadi dua kelompok.
·
Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis
yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah.
·
Kelompok kedua adalah kaum subtansialis
yang mendukung pemerintahan dan menginginkan agar Islam tidak terjun ke dunia
politik.
4. Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat itu rakyat Indonesia
bersatu untuk menumbangkan rezim tirani Soeharto. Perjuangan reformasi tidak
lepas dari peran para pemimpin Islam pada saat itu. Beberapa pemimpin Islam
yang turut mendukung reformasi adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketua
NahdatulUlama. Muncul juga nama Nurcholis Majid (Cak Nur), cendikiawan yang
lahir dari kalangan santri. Juga muncul Amin Rais dari kalangan Muhamadiyah.
Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam dalam panggung politik pun
semakin diperhitungkan.Umat Islam mulai kembali memunculkan dirinya tanpa malu
dan takut lagi menggunakan label Islam. Perpolitikan Islam selama reformasi
juga berhasil menjadikan Pancasila bukan lagi sebagai satu-satunya asas. Partai-partai
politik juga boleh menggunakan asas Islam. Kemudian bermunculanlah berbagai
partai politik dengan asas dan label Islam. Partai-partai politik yang
berasaskan Islam, antara lain PKB, PKU, PNU, PBR, PKS, PKNU, dan lain-lain.
Dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat Islam tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang tangguh.Umat Islam di Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.
Dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat Islam tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang tangguh.Umat Islam di Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan yang telah kami kaji, kami dapat menyimpulkan :
1.
Politik islam di Indonesia sangat berperan penting
dalam dunia perpolitikan.
2.
Prinsi-prinsip yang dianut oleh sistem politik islam
sangat bermanfaat bagi dunia perpolitikan di indonesia.
3.
Berbagai partai islam juga terbentuk pada masa sejarah
politik islam itu sendiri
B.
Saran
Kami menyadari bahwa pembuatan
makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang disebabakan karena
keterbatasan pengetahuan kami, untuk itu saran, masukan, kritik
DAFTAR PUSTAKA
Alamsyah Ratu Perwira Negara, Islam dan
Pembangunan Politik di Indonesia, (Jakarta: Haji Masagung, 1987).
Effendy,
Bahtiar. 1998. Islam dan Negara, Transformasi
pemikiran dan praktik politik islam di Indonesia. Paramadina Jakarta 1998.
kamusbesarbahasaindonesia.org
Poerwadarminta, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Ali Mansur. Assyari’atul
Islamiyyatu wal qanunut Dalliyu al’am. 1965:31-42 dalam L. Amin Widodo. Fiqih Siasah Dalam Hubungan Internasional.
1994:6-7. Tiara Wacana-Yogya
Komentar
Posting Komentar