Tugas PAI - Makalah Sistem Politik Islam


MAKALAH
SISTEM POLITIK ISLAM


Oleh :

·               Fadhillah Alkharima             : 11010115120009
·               M. Fajar Rizki                       : 11010115120035
·               Thania Putri Marni                : 11010115120024

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2015





DAFTAR ISI

BAB I Pendahuluan
 I.1 Latar Belakang
 I.2 Rumusan Masalah
 I.3 Tujuan

BAB II Pembahasan
A.    Pengetahuan Sistem Politik Islam
B.     Politik Islam
C.     Prinsip Dasar Politik Islam
D.    Prinsip-Prinsip hukum antar Agama atau Hukum Internasional
E.     Kontribusi Terhadap Politik Indonesia

BAB III Penutup
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Di setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Namun, islam memiliki aturan politik yang bisa membuat negara itu adil. Dalam Al-Qur‟an memang aturan politik tidak disebutkan, tetapi sistem politik pada zaman Rasullullah SAW sangatlah baik. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mendorong masyarakatnya menjalankan syariat Islam.
Indonesia adalah sebuah negara islam terbesar di dunia, namun bila dikatakan negara islam, dalam prakteknya islam kurang di aplikasikan dalam sistem pemerintahan baik itu politik maupun demokrasinya, hal itu berpengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia di indonesia, terutama pada system yang berlaku dalam pemerintahan indonesia, contoh kecil adalah maraknya korupsi yang dikarenakan kurang transparannya pemerintahan di indonesia. Hal tersebut di atas membuat penulis membahas tentang islam dalam aspek politik dan demokrasi dalam suatu  Negara dalam laporan ini.
Disini kita akan membahas tentang peranan agama Islam dalam perkembangan politik di dunia saat ini, dengan mengkaji berbagai informasi berdasarkan Al-Qur‟an, Al Hadits dan sejarah sistem politik di masa Rasulullah SAW.




I.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permassalahan, yaitu :
a.)                Apa definisi dari sistem politik Islam?
b.)                Apa prinsip-prinsip dasar politik islam?
c.)                Apa Prinsip-prinsip hukum antar agama atau hukum internasional ?
d.)               Apa kontribusi umat Islam di Indonesia? 
I.3 Tujuan
Tujuan kami membuat makalah ini adalah :
a.)                Mengetahui pengertian dasar politik Islam.
b.)                Mengetahui prinsip-prinsip dasar politik islam.
c.)                Kontribusi terhadap politik di Indonesia






BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGETAHUAN POLITIK  ISLAM
Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin Politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya
(1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan);
(2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain;
(3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).

Politik dalam Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur‟an.
Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Politik Islam = Fiqh Siyasah 
Secara harfiyah dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa-sallam: 
“Adapun Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka”
Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). 
Secara bahasa, Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Esensi politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang berdasarkan hukum-hukum Islam. Secara tepat, hubungan antara politik dan Islam digambarkan oleh Imam al-Ghazali dengan pernyataan: “Agama dan kekuasaan adalah saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”. Hal ini berbeda dengan pandangan Barat yang mengartikan politik sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat. Fenomena ini bisa kita lihat dari pendapat ahli politik Barat, yaitu Loewenstein yang menyatakan “politic is nicht anderes als der kamps um die Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia secara keseluruhan dalam segala aspek, termasuk tentang negara dan politik. Politik (siyasah) adalah pemeliharaan urusan umat (ri’ayatu syuunil ummah), di dalam dan luar negeri. Pelaksana praktisnya adalah daulah (negara), sedangkan umat melakukan muhasabah (kritik, saran, dan nasihat) kepada daulah (khalifah). Politik dalam negeri dilaksanakan negara untuk memelihara urusan umat dengan melaksanakan mabda (aqidah dan peraturan-peraturan) Islam di dalam negeri. Dalam menggeluti politik dalam negeri, kaum muslimin wajib memperhatikan pelaksanaan pemerintahan dan meluruskannya apabila terjadi penyimpangan Adapun politik luar negeri dilakukan daulah untuk memelihara urusan umat di luar negeri dengan menjalin hubungan internasional dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Dalam melaksanakan aktivitas politik, penguasa mendapat pengawasan dari seluruh rakyat, baik sebagai individu maupun kelompok atau partai. Peran dan posisi bagian masyarakat dalam Islam telah ditentukan dengan rinci dan tegas termasuk dalam hal keberadaan partai politik.

Asas-Asas Sistem Politik Islam

1.                 HAKIMIYAAH ILAHIYYAH
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah. Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah. 

2.                 RISALAH
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad saw adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang  perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
 
3.                 KHILAFAH
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adalah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaan yang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia  bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar


B.    POLITIK ISLAM
Politik Islam 
Dalam Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur dalam Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah Politik Islam yang dalam bahasa agamanya disebut Fiqh Siyasah.  Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.  Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.  Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam disebut Fiqh Siyasah. 
Bagian-bagian Fiqh Siyasah 
Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Maka dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:


1. Siyasah Dusturiyah
2. Siyasah Maliyah
3. Siyasah Dauliyah
4. Siyasah Harbiyah




C.         PRINSIP DASAR POLITIK ISLAM
Secara hirarki sumber hukum yang tertinggi dalam sistem ini adalah hukum yang pertama. Karena itu kedaulatan hukum berada dalam al-Quran, karena di dalamnya terkandung kehendak Allah tentang tertib kehidupan manusia khususnya dan tertib alam semesta pada umumnya.
Cita-cita politik seperti yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang terkandung dalam al-Quran adalah (1) Terwujudnya sebuah sistem politik. (2) Berlakunya hukum Islam dalam masyarakat secara mantap. (3) Terwujudnya ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
Nilai-nilai politik yang konstitusional yang terdapat dalam al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan, kebebasan, persamaan, kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.

Musyawarah
Dalam prinsip perundang-undangan Islam, musyawarah dinilai sebagai lembaga yang amat penting artinya. Penentuan kebijaksanaan pemerintah dalam sistem pemerintahan Islam haruslah didasarkan atas kesepakatan musyawarah. Karena itu musyawarah merupakan prinsip penting dalam politik Islam. Prinsip musyawarah ini sesuai dengan ayat al-Quran Surah Ali Imran ayat 159:
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah pada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah.

Prinsip Keadilan
Agama Islam menempatkan aspek keadilan pada posisi yang amat tinggi dalam sistem perundang-undangannya. Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan berbuat adil dalam segala aspek kehidupan manusia, seperti yang terkandung dalam surat An-Nahl ayat 90:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, munkar dan bermusuhan. Dia member pelajaran agar kamu men gambil pelajaran.
Ayat tersebut diatas memerintahkan kepada umat Islam untuk berlaku adil, sebaliknya melarang dan mengancam dengan sanksi hukum bagi orang yang berbuat sewenang-wenang. Kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim mempunyai tingkatan yang amat tinggi dalam struktur kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
Keadilan merupakan tujuan umum atau tujuan akhir dalam pemerintahan Islam. Dari segi realitas sejarah, sejarah para Khulafaur Rashidin yang nota bene mencontohkan teladan nabi adalah prototipe yang lengkap dan sangat hidup dalam memahami makna keadilan dan memegang prinsipnya dalam kehidupan.

Prinsip Kebebasan
Yang dimaksud dengan kebebasan di sini bukanlah kebebasan bagi warganya untuk dapat melaksanakan kewajibanya sebagai warga negara, tetapi kebebasan di sini mengandung makna yang lebih positif, yaitu kebebasan bagi warga negara untuk memilih suatu yang lebih baik, atau kebebasan berfikir yang lebih baik dan mana yang lebih buruk, sehingga proses berfikir ini dapat melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan pemikiranya.
Kebebasan berfikir dan berbuat ini pernah diberikan oleh Allah kepada nabi Adam dan Hawa untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Allah. Sebagai mana Firman Allah Surat Taha ayat 123:
Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama sebagaimana kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dariKu, lalu barang siapa yang men gikuti petunjuk dari-Ku ia tak akan tersesat dan tidak akan celaka.
Islam mengakui adanya kebebasan berfikir. Bahkan menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai ahlak dasar setiap manusia. Dalam sistem perundang-undanganya Islam juga sangat menghargai nilai-nilai kebebasan itu. Penghargaan sistem perundang-undangan Islam terhadap kebebasan itu tidak dapat dibandingkan dengan sistem lainya yang diciptakan manusia.

Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan berarti bahwa setiap individu dalam masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapatkan kebebasan dalam berpendapat, kebebasan, tanggung jawab, dan tugas-tugas kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa dan keyakinan.
Berdasarkan prinsip persamaan ini sebenarnya tidak ada rakyat yang diperintah secara sewenang-wenang dan tidak ada penguasa yang memperbudak rakyatnya. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan berbagai bangsa dan suku bukanlah untuk membuat jarak antara mereka. Bahkan diantara mereka agar dapat saling tukar pengalaman. Al-Quran menegaskan yang membedakan diantara manusia adalah hanya karena taqwanya. Sebagaimana firman Allah Surat al-Hujurat ayat 13:
Hai manusia sesungguhnya kami menetapkan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling men genal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha men getahui lagi maha mengenal.



D.    PRINSIP-PRINSIP HUKUM ANTAR AGAMA ATAU HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Islam menjunjung tinggi huquq al-insaniyyah tanpa mengenal diskriminasi agama, warna kulit, dan kebangsaan.Selain itu, hukum Islam juga mengakui hak milik pribadi, namun melarang menumpuk kekayaan, merampas, dan eksploitasi. Dengan kata lain, hukum Islam mengakui hak milik perorangan, tetapi kepentingan sosial tidak boleh diabaikan.
Dalam skop yang lebih luas, hukum Islam menyeru agar seluruh umat manusia yang berlainan asal dan kebangsaan, warna kulit dan agamanya, menegakkan persaudaraan kemanusiaan secara menyeluruh, sehingga humanisme benar-benar terwujud dalam kehidupan umat manusia.
Itulah sebabnya sehingga hukum Islam mengatur hubungan antara bangsa dan negara, baik di waktu damai maupun di waktu perang.Bahkan, sampai pada mendirikan badan Internasional yang bertugas untuk menyelesaikan pertikaian yang terjadi di antara mereka. Apabila ada bangsa dan negara yang tidak mau tunduk, maka dengan kekuatan badan itu dapat memaksa menyelesaikan pertikaian-pertikaian yang terjadi, demi tegaknya kebenaran dan terjaminnya keadilan.Pada garis besarnya, objek pembahasan sistem politik Islam, meliputi :

Ø    Siasah Dusturiyah atau Hukum Tata Negara.
Membahas hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta industri-industri yang ada di negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri, yang biasanya meliputi :
1)                  Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
2)                  Persoalan rakyat, status, hak, dan kewajiban.
3)                  Persoalan ba’iat.
4)                  Persoalan Waliyatul Ahdi.
5)                  Persoalan perwakilan.
6)                  Persoalan ahlu al-halli wa al-aqdi.
7)                  Wizarahdan pembagiannya.

Ø    Siasah Dauliyah atau Hukum Internasional dalam Islam.
Pembahasan siasah dauliyahdalam Islam berorientasi pada permasalahan sebagai berikut :
1)    Damai adalah asas hubungan Internasional
2)    Memperlakukan tawanan perang secara manusiawi.
3)    Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
4)   Perjanjian-perjanjian Internasional. Dan syarat-syarat mengikuti perjanjian antara lain :
a.                   Yang melakukan perjanjian memiliki kewenangan.
b.                   Memiliki kerelaan.
c.                   Isi perjanjian dan objeknya tidak dilarang oleh agama Islam.
d.                  Perjanjian penting harus ditulis.
e.                   Saling memberi dan menerima (take and give).
5)   Perjanjian ada yang selamanya (mu’abbad) dan sementara (mu’aqqat).
6)   Perjanjian terbuka dan tertutup.
7)   Mentaati perjanjian dan siasah dauliyahdengan orang asing.

Ø    Siasah Maaliyah.
Dalam siasah maaliyah permasalahan yang biasanya dibahas adalah sebagai berikut :
1)                  Prinsip-prinsip kepemilikan harta.
2)                  Tanggung jawab sosial yang kokoh.
3)                  Zakat, harta karun, kharaj (pajak), ghanimah (rampasan perang) dan fa’i.
4)                  Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris.
5)                  Bea cukai barang import.
6)                  Eksploitasi Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan.

Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Islam dan Realisasinya  Saat ini kita mengenal bahwa hukum internasional itu berasal dari pendapat para ahli hukum, jurisprudensi dan perjanjian internasional yang datangnya dari Barat. Barangkali dapat disimak apa yang diungkapkan oleh Hugo Grotius yang dikenal sebagai “bapak hukum internasional” bahwa hukum internasional pada hakekatnya telah tumbuh sejak lahirnya masyarakat manusia di dunia ini, akan tetapi sebagai ilmu yang komplit telah dilahirkan dari hukum Islam, sebab agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. yang bersumber pada Al-Qur’an memuat ajaran prinsip-prinsip hukum internasional itu. Hal tersebut dibenarkan oleh Baron Michele de Tubb seorang guru besar di bidang ilmu hukum internasional pada Akademi Ilmu Negara di den Haag yang dalam salah satu pidatonya menegaskan bahwa sesungguhnya bagi hukum internasional itu banyak dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar yang terdahulu diletakkan oleh aghama Islam, terutama sekali yang bertalian dengan hukum perang dan damai (war and peace).
Misalnya di bidang hukum laut sebelum Grotius menganjurkan adanya ketetapan dalam hukum internasional soal laut bebas dan batas-batas landas kontingen bagi suatu negara, maka sejak di zaman Daulah Ummayah (9 abad sebelumnya), Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah menetapkan daerah lautan bebas dan batas-batas landasan kontingen daerah pantai. Hal tersebut terjadi dikala gubernur Afrika Utara memohon kepada khalifah, izin untuk melarang pedagang-pedagang Eropa Selatan yang memasuki pantai Afrika Utara dengan membawa barang-barang dagangan dan izin menarik bea cukai bagi para pedagang kaum muslimin di pantai Afrika itu. Khalifah Umar bin Abdul Aziz berlandaskan QS. Al-Baqarah (2):85-86 melarang menghalangi pelayaran di lautan bebas dan menarik bea cukai, terkecuali apabila masuk daerah landas kontinen sesuai dengan pakta perjanjian internasional yang telah disepakati antara bangsa-bangsa mengenai daerah “lautan tertutup”. Begitu juga Arminazi dala bukunya Hukum Internasional dalam Islam menjelaskan bahwa para ahli hukum internasional di Eropa telah mengakui dimana kenyataannya dari bukti-bukti sejarah bahwa hokum Islam menjadi sumber terpenting bagi dasar-dasar hukum internasional yang ada sekarang. Bahkan Gustave Lebon penulis Perancis ternama mengakui bahwa renaissance di Eropa yang terjadi 9 abad kemudian setelah lahirnya Islam, maka andil besar yang telah diberikan adalah datang dari peradaban Islam.  
Secara umum hukum internasional menurut Islam mencakup seluruh aspek baik  dalam kondisi  perang maupun damai. Pelaksanaannya dapat diimplementasikan dalam tiga wilayah yaitu: pertama, Darul Islam (Negara Islam yaitu negara yang menerapkan syari’at Islam) . Kedua, Darul Harbi (Negara Kafir yaitu yang memerangi Negara Islam). Ketiga, Darul ‘Ahdi (Negara yang mengadakan perjanjian damai dengan Negara Islam).
Adapun prinsip-prinsip dasar hukum internasional dalam Islam adalah
1.      Saling menghormati pakta-pakta dan traktat-traktat (QS.8:58, 9:4&7, 16:91, 17:34).
2.      Kehormatan dan Integrasi Internasional (QS.16:92)
3.      Keadilan internasional (QS.5:8).
4.      Menjaga perdamaian (QS. 8:61)
5.      Menghormati kenetralan negara-negara lain (Non Combatants)                            (QS. 4:89,90).
6.      Larangan terhadap eksploitasi imperialis (QS. 16:92, 28:83).
7.      Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam di negara lain (QS. 8:72)
8.      Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (QS. 60:8,9).
9.      Kehormatan dalam hubungan internasional (QS. 55:60).
10.  Persamaan keadilan untuk para penyerang (QS. 2:194, 16:126, 42:40-42). 







E.     KONTRIBUSI TERHADAP POLITIK DI INDONESIA
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasinal tidak bisa dipandang sebelah mata.Di setiap masa dalam kondisi perpolitikan bangsa ini, Islam ini selalu punya pengaruh besar.Sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat Islam.Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat di anjurkan agar penganut  nya senantiasa memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia. Penguasaan wilayah politik menjadi sarana penting bagi umat Islam agar bisa memberikan kontribusi bagi bangsa ini.

 Sekarang mari kita amati kontribusi umat Islam dalam perpolitikan Nasional di setiap era bangsa ini :

1.       Era Kerajaan-kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam terhadap perpolitikan Nasional punya akar sejarah yang cukup panjang.Jauh sebelum penjajah kolonial bercokol di tanah air, sudah berdiri beberapa kerajaan Islam besar.Kejayaan kerajaan Islam di tanah air berlangsung antara abad ke-13 hingga abad ke-16 Masehi
2.       Era Kolonial dan Kemerdekaan Orde Lama
Peranan Islam dan umatnya tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan politik di Indonesia baik pada masa kolonial maupun masa kemerdekaan.Pada masa kolonial Islam harus berperang menghadapi ideologi kolonialisme sedangkan pada masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi tertentu macam komunisme.Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sejarah secara tegas menyatakan kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil besar terhadap perumusan NKRI.Baik itu mulai dari penanaman nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan Undang-undang.
Para pemimpin Islam terutama dari Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas Daulah Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta.Namun, format tersebut hanya bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum umat beragama lainnya.Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila sebagai filosofis negara.

3.       Kemerdekaan Orde Baru
Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas di dalam negara.Ideologi politik lainnya dipasung dan tidak boleh ditampilkan, termasuk ideologi politik Islam.Hal ini menyebabkan terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan Islam.Politik Islam terpecah menjadi dua kelompok.
·         Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah.
·         Kelompok kedua adalah kaum subtansialis yang mendukung pemerintahan dan menginginkan agar Islam tidak terjun ke dunia politik.

4.       Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat itu rakyat Indonesia bersatu untuk menumbangkan rezim tirani Soeharto. Perjuangan reformasi tidak lepas dari peran para pemimpin Islam pada saat itu. Beberapa pemimpin Islam yang turut mendukung reformasi adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketua NahdatulUlama. Muncul juga nama Nurcholis Majid (Cak Nur), cendikiawan yang lahir dari kalangan santri. Juga muncul Amin Rais dari kalangan Muhamadiyah. Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam dalam panggung politik pun semakin diperhitungkan.Umat Islam mulai kembali memunculkan dirinya tanpa malu dan takut lagi menggunakan label Islam. Perpolitikan Islam selama reformasi juga berhasil menjadikan Pancasila bukan lagi sebagai satu-satunya asas. Partai-partai politik juga boleh menggunakan asas Islam. Kemudian bermunculanlah berbagai partai politik dengan asas dan label Islam. Partai-partai politik yang berasaskan Islam, antara lain PKB, PKU, PNU, PBR, PKS, PKNU, dan lain-lain.
Dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat Islam tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang tangguh.Umat Islam di Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.














BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah kami kaji, kami dapat menyimpulkan :
1.        Politik islam di Indonesia sangat berperan penting dalam dunia perpolitikan.
2.        Prinsi-prinsip yang dianut oleh sistem politik islam sangat bermanfaat bagi dunia perpolitikan di indonesia.
3.        Berbagai partai islam juga terbentuk pada masa sejarah politik islam itu sendiri

B.     Saran
 Kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang disebabakan karena keterbatasan pengetahuan kami, untuk itu saran, masukan, kritik
 












DAFTAR PUSTAKA

Alamsyah Ratu Perwira Negara, Islam dan Pembangunan Politik di Indonesia, (Jakarta: Haji Masagung, 1987).
Effendy, Bahtiar. 1998. Islam dan Negara, Transformasi pemikiran dan praktik politik islam di Indonesia. Paramadina Jakarta 1998.
kamusbesarbahasaindonesia.org
Poerwadarminta, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Ali Mansur. Assyari’atul Islamiyyatu wal qanunut Dalliyu al’am. 1965:31-42 dalam L. Amin Widodo. Fiqih Siasah Dalam Hubungan Internasional. 1994:6-7. Tiara Wacana-Yogya
 


Oleh :

·               Fadhillah Alkharima             : 11010115120009
·               M. Fajar Rizki                       : 11010115120035
·               Thania Putri Marni                : 11010115120024

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2015
DAFTAR ISI

BAB I Pendahuluan
 I.1 Latar Belakang
 I.2 Rumusan Masalah
 I.3 Tujuan

BAB II Pembahasan
A.    Pengetahuan Sistem Politik Islam
B.     Politik Islam
C.     Prinsip Dasar Politik Islam
D.    Prinsip-Prinsip hukum antar Agama atau Hukum Internasional
E.     Kontribusi Terhadap Politik Indonesia

BAB III Penutup
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Di setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Namun, islam memiliki aturan politik yang bisa membuat negara itu adil. Dalam Al-Qur‟an memang aturan politik tidak disebutkan, tetapi sistem politik pada zaman Rasullullah SAW sangatlah baik. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mendorong masyarakatnya menjalankan syariat Islam.
Indonesia adalah sebuah negara islam terbesar di dunia, namun bila dikatakan negara islam, dalam prakteknya islam kurang di aplikasikan dalam sistem pemerintahan baik itu politik maupun demokrasinya, hal itu berpengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia di indonesia, terutama pada system yang berlaku dalam pemerintahan indonesia, contoh kecil adalah maraknya korupsi yang dikarenakan kurang transparannya pemerintahan di indonesia. Hal tersebut di atas membuat penulis membahas tentang islam dalam aspek politik dan demokrasi dalam suatu  Negara dalam laporan ini.
Disini kita akan membahas tentang peranan agama Islam dalam perkembangan politik di dunia saat ini, dengan mengkaji berbagai informasi berdasarkan Al-Qur‟an, Al Hadits dan sejarah sistem politik di masa Rasulullah SAW.




I.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permassalahan, yaitu :
a.)                Apa definisi dari sistem politik Islam?
b.)                Apa prinsip-prinsip dasar politik islam?
c.)                Apa Prinsip-prinsip hukum antar agama atau hukum internasional ?
d.)               Apa kontribusi umat Islam di Indonesia? 
I.3 Tujuan
Tujuan kami membuat makalah ini adalah :
a.)                Mengetahui pengertian dasar politik Islam.
b.)                Mengetahui prinsip-prinsip dasar politik islam.
c.)                Kontribusi terhadap politik di Indonesia






BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGETAHUAN POLITIK  ISLAM
Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin Politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya
(1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan);
(2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain;
(3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).

Politik dalam Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur‟an.
Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Politik Islam = Fiqh Siyasah 
Secara harfiyah dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa-sallam: 
“Adapun Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka”
Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). 
Secara bahasa, Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Esensi politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang berdasarkan hukum-hukum Islam. Secara tepat, hubungan antara politik dan Islam digambarkan oleh Imam al-Ghazali dengan pernyataan: “Agama dan kekuasaan adalah saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”. Hal ini berbeda dengan pandangan Barat yang mengartikan politik sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat. Fenomena ini bisa kita lihat dari pendapat ahli politik Barat, yaitu Loewenstein yang menyatakan “politic is nicht anderes als der kamps um die Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia secara keseluruhan dalam segala aspek, termasuk tentang negara dan politik. Politik (siyasah) adalah pemeliharaan urusan umat (ri’ayatu syuunil ummah), di dalam dan luar negeri. Pelaksana praktisnya adalah daulah (negara), sedangkan umat melakukan muhasabah (kritik, saran, dan nasihat) kepada daulah (khalifah). Politik dalam negeri dilaksanakan negara untuk memelihara urusan umat dengan melaksanakan mabda (aqidah dan peraturan-peraturan) Islam di dalam negeri. Dalam menggeluti politik dalam negeri, kaum muslimin wajib memperhatikan pelaksanaan pemerintahan dan meluruskannya apabila terjadi penyimpangan Adapun politik luar negeri dilakukan daulah untuk memelihara urusan umat di luar negeri dengan menjalin hubungan internasional dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Dalam melaksanakan aktivitas politik, penguasa mendapat pengawasan dari seluruh rakyat, baik sebagai individu maupun kelompok atau partai. Peran dan posisi bagian masyarakat dalam Islam telah ditentukan dengan rinci dan tegas termasuk dalam hal keberadaan partai politik.

Asas-Asas Sistem Politik Islam

1.                 HAKIMIYAAH ILAHIYYAH
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah. Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah. 

2.                 RISALAH
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad saw adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang  perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
 
3.                 KHILAFAH
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adalah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaan yang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia  bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar


B.    POLITIK ISLAM
Politik Islam 
Dalam Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur dalam Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah Politik Islam yang dalam bahasa agamanya disebut Fiqh Siyasah.  Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.  Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.  Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam disebut Fiqh Siyasah. 
Bagian-bagian Fiqh Siyasah 
Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Maka dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:


1. Siyasah Dusturiyah
2. Siyasah Maliyah
3. Siyasah Dauliyah
4. Siyasah Harbiyah




C.         PRINSIP DASAR POLITIK ISLAM
Secara hirarki sumber hukum yang tertinggi dalam sistem ini adalah hukum yang pertama. Karena itu kedaulatan hukum berada dalam al-Quran, karena di dalamnya terkandung kehendak Allah tentang tertib kehidupan manusia khususnya dan tertib alam semesta pada umumnya.
Cita-cita politik seperti yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang terkandung dalam al-Quran adalah (1) Terwujudnya sebuah sistem politik. (2) Berlakunya hukum Islam dalam masyarakat secara mantap. (3) Terwujudnya ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
Nilai-nilai politik yang konstitusional yang terdapat dalam al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan, kebebasan, persamaan, kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.

Musyawarah
Dalam prinsip perundang-undangan Islam, musyawarah dinilai sebagai lembaga yang amat penting artinya. Penentuan kebijaksanaan pemerintah dalam sistem pemerintahan Islam haruslah didasarkan atas kesepakatan musyawarah. Karena itu musyawarah merupakan prinsip penting dalam politik Islam. Prinsip musyawarah ini sesuai dengan ayat al-Quran Surah Ali Imran ayat 159:
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah pada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah.

Prinsip Keadilan
Agama Islam menempatkan aspek keadilan pada posisi yang amat tinggi dalam sistem perundang-undangannya. Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan berbuat adil dalam segala aspek kehidupan manusia, seperti yang terkandung dalam surat An-Nahl ayat 90:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, munkar dan bermusuhan. Dia member pelajaran agar kamu men gambil pelajaran.
Ayat tersebut diatas memerintahkan kepada umat Islam untuk berlaku adil, sebaliknya melarang dan mengancam dengan sanksi hukum bagi orang yang berbuat sewenang-wenang. Kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim mempunyai tingkatan yang amat tinggi dalam struktur kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
Keadilan merupakan tujuan umum atau tujuan akhir dalam pemerintahan Islam. Dari segi realitas sejarah, sejarah para Khulafaur Rashidin yang nota bene mencontohkan teladan nabi adalah prototipe yang lengkap dan sangat hidup dalam memahami makna keadilan dan memegang prinsipnya dalam kehidupan.

Prinsip Kebebasan
Yang dimaksud dengan kebebasan di sini bukanlah kebebasan bagi warganya untuk dapat melaksanakan kewajibanya sebagai warga negara, tetapi kebebasan di sini mengandung makna yang lebih positif, yaitu kebebasan bagi warga negara untuk memilih suatu yang lebih baik, atau kebebasan berfikir yang lebih baik dan mana yang lebih buruk, sehingga proses berfikir ini dapat melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan pemikiranya.
Kebebasan berfikir dan berbuat ini pernah diberikan oleh Allah kepada nabi Adam dan Hawa untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Allah. Sebagai mana Firman Allah Surat Taha ayat 123:
Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama sebagaimana kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dariKu, lalu barang siapa yang men gikuti petunjuk dari-Ku ia tak akan tersesat dan tidak akan celaka.
Islam mengakui adanya kebebasan berfikir. Bahkan menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai ahlak dasar setiap manusia. Dalam sistem perundang-undanganya Islam juga sangat menghargai nilai-nilai kebebasan itu. Penghargaan sistem perundang-undangan Islam terhadap kebebasan itu tidak dapat dibandingkan dengan sistem lainya yang diciptakan manusia.

Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan berarti bahwa setiap individu dalam masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapatkan kebebasan dalam berpendapat, kebebasan, tanggung jawab, dan tugas-tugas kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa dan keyakinan.
Berdasarkan prinsip persamaan ini sebenarnya tidak ada rakyat yang diperintah secara sewenang-wenang dan tidak ada penguasa yang memperbudak rakyatnya. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan berbagai bangsa dan suku bukanlah untuk membuat jarak antara mereka. Bahkan diantara mereka agar dapat saling tukar pengalaman. Al-Quran menegaskan yang membedakan diantara manusia adalah hanya karena taqwanya. Sebagaimana firman Allah Surat al-Hujurat ayat 13:
Hai manusia sesungguhnya kami menetapkan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling men genal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha men getahui lagi maha mengenal.



D.    PRINSIP-PRINSIP HUKUM ANTAR AGAMA ATAU HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Islam menjunjung tinggi huquq al-insaniyyah tanpa mengenal diskriminasi agama, warna kulit, dan kebangsaan.Selain itu, hukum Islam juga mengakui hak milik pribadi, namun melarang menumpuk kekayaan, merampas, dan eksploitasi. Dengan kata lain, hukum Islam mengakui hak milik perorangan, tetapi kepentingan sosial tidak boleh diabaikan.
Dalam skop yang lebih luas, hukum Islam menyeru agar seluruh umat manusia yang berlainan asal dan kebangsaan, warna kulit dan agamanya, menegakkan persaudaraan kemanusiaan secara menyeluruh, sehingga humanisme benar-benar terwujud dalam kehidupan umat manusia.
Itulah sebabnya sehingga hukum Islam mengatur hubungan antara bangsa dan negara, baik di waktu damai maupun di waktu perang.Bahkan, sampai pada mendirikan badan Internasional yang bertugas untuk menyelesaikan pertikaian yang terjadi di antara mereka. Apabila ada bangsa dan negara yang tidak mau tunduk, maka dengan kekuatan badan itu dapat memaksa menyelesaikan pertikaian-pertikaian yang terjadi, demi tegaknya kebenaran dan terjaminnya keadilan.Pada garis besarnya, objek pembahasan sistem politik Islam, meliputi :

Ø    Siasah Dusturiyah atau Hukum Tata Negara.
Membahas hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta industri-industri yang ada di negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri, yang biasanya meliputi :
1)                  Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
2)                  Persoalan rakyat, status, hak, dan kewajiban.
3)                  Persoalan ba’iat.
4)                  Persoalan Waliyatul Ahdi.
5)                  Persoalan perwakilan.
6)                  Persoalan ahlu al-halli wa al-aqdi.
7)                  Wizarahdan pembagiannya.

Ø    Siasah Dauliyah atau Hukum Internasional dalam Islam.
Pembahasan siasah dauliyahdalam Islam berorientasi pada permasalahan sebagai berikut :
1)    Damai adalah asas hubungan Internasional
2)    Memperlakukan tawanan perang secara manusiawi.
3)    Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
4)   Perjanjian-perjanjian Internasional. Dan syarat-syarat mengikuti perjanjian antara lain :
a.                   Yang melakukan perjanjian memiliki kewenangan.
b.                   Memiliki kerelaan.
c.                   Isi perjanjian dan objeknya tidak dilarang oleh agama Islam.
d.                  Perjanjian penting harus ditulis.
e.                   Saling memberi dan menerima (take and give).
5)   Perjanjian ada yang selamanya (mu’abbad) dan sementara (mu’aqqat).
6)   Perjanjian terbuka dan tertutup.
7)   Mentaati perjanjian dan siasah dauliyahdengan orang asing.

Ø    Siasah Maaliyah.
Dalam siasah maaliyah permasalahan yang biasanya dibahas adalah sebagai berikut :
1)                  Prinsip-prinsip kepemilikan harta.
2)                  Tanggung jawab sosial yang kokoh.
3)                  Zakat, harta karun, kharaj (pajak), ghanimah (rampasan perang) dan fa’i.
4)                  Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris.
5)                  Bea cukai barang import.
6)                  Eksploitasi Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan.

Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Islam dan Realisasinya  Saat ini kita mengenal bahwa hukum internasional itu berasal dari pendapat para ahli hukum, jurisprudensi dan perjanjian internasional yang datangnya dari Barat. Barangkali dapat disimak apa yang diungkapkan oleh Hugo Grotius yang dikenal sebagai “bapak hukum internasional” bahwa hukum internasional pada hakekatnya telah tumbuh sejak lahirnya masyarakat manusia di dunia ini, akan tetapi sebagai ilmu yang komplit telah dilahirkan dari hukum Islam, sebab agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. yang bersumber pada Al-Qur’an memuat ajaran prinsip-prinsip hukum internasional itu. Hal tersebut dibenarkan oleh Baron Michele de Tubb seorang guru besar di bidang ilmu hukum internasional pada Akademi Ilmu Negara di den Haag yang dalam salah satu pidatonya menegaskan bahwa sesungguhnya bagi hukum internasional itu banyak dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar yang terdahulu diletakkan oleh aghama Islam, terutama sekali yang bertalian dengan hukum perang dan damai (war and peace).
Misalnya di bidang hukum laut sebelum Grotius menganjurkan adanya ketetapan dalam hukum internasional soal laut bebas dan batas-batas landas kontingen bagi suatu negara, maka sejak di zaman Daulah Ummayah (9 abad sebelumnya), Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah menetapkan daerah lautan bebas dan batas-batas landasan kontingen daerah pantai. Hal tersebut terjadi dikala gubernur Afrika Utara memohon kepada khalifah, izin untuk melarang pedagang-pedagang Eropa Selatan yang memasuki pantai Afrika Utara dengan membawa barang-barang dagangan dan izin menarik bea cukai bagi para pedagang kaum muslimin di pantai Afrika itu. Khalifah Umar bin Abdul Aziz berlandaskan QS. Al-Baqarah (2):85-86 melarang menghalangi pelayaran di lautan bebas dan menarik bea cukai, terkecuali apabila masuk daerah landas kontinen sesuai dengan pakta perjanjian internasional yang telah disepakati antara bangsa-bangsa mengenai daerah “lautan tertutup”. Begitu juga Arminazi dala bukunya Hukum Internasional dalam Islam menjelaskan bahwa para ahli hukum internasional di Eropa telah mengakui dimana kenyataannya dari bukti-bukti sejarah bahwa hokum Islam menjadi sumber terpenting bagi dasar-dasar hukum internasional yang ada sekarang. Bahkan Gustave Lebon penulis Perancis ternama mengakui bahwa renaissance di Eropa yang terjadi 9 abad kemudian setelah lahirnya Islam, maka andil besar yang telah diberikan adalah datang dari peradaban Islam.  
Secara umum hukum internasional menurut Islam mencakup seluruh aspek baik  dalam kondisi  perang maupun damai. Pelaksanaannya dapat diimplementasikan dalam tiga wilayah yaitu: pertama, Darul Islam (Negara Islam yaitu negara yang menerapkan syari’at Islam) . Kedua, Darul Harbi (Negara Kafir yaitu yang memerangi Negara Islam). Ketiga, Darul ‘Ahdi (Negara yang mengadakan perjanjian damai dengan Negara Islam).
Adapun prinsip-prinsip dasar hukum internasional dalam Islam adalah
1.      Saling menghormati pakta-pakta dan traktat-traktat (QS.8:58, 9:4&7, 16:91, 17:34).
2.      Kehormatan dan Integrasi Internasional (QS.16:92)
3.      Keadilan internasional (QS.5:8).
4.      Menjaga perdamaian (QS. 8:61)
5.      Menghormati kenetralan negara-negara lain (Non Combatants)                            (QS. 4:89,90).
6.      Larangan terhadap eksploitasi imperialis (QS. 16:92, 28:83).
7.      Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam di negara lain (QS. 8:72)
8.      Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (QS. 60:8,9).
9.      Kehormatan dalam hubungan internasional (QS. 55:60).
10.  Persamaan keadilan untuk para penyerang (QS. 2:194, 16:126, 42:40-42). 







E.     KONTRIBUSI TERHADAP POLITIK DI INDONESIA
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasinal tidak bisa dipandang sebelah mata.Di setiap masa dalam kondisi perpolitikan bangsa ini, Islam ini selalu punya pengaruh besar.Sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat Islam.Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat di anjurkan agar penganut  nya senantiasa memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia. Penguasaan wilayah politik menjadi sarana penting bagi umat Islam agar bisa memberikan kontribusi bagi bangsa ini.

 Sekarang mari kita amati kontribusi umat Islam dalam perpolitikan Nasional di setiap era bangsa ini :

1.       Era Kerajaan-kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam terhadap perpolitikan Nasional punya akar sejarah yang cukup panjang.Jauh sebelum penjajah kolonial bercokol di tanah air, sudah berdiri beberapa kerajaan Islam besar.Kejayaan kerajaan Islam di tanah air berlangsung antara abad ke-13 hingga abad ke-16 Masehi
2.       Era Kolonial dan Kemerdekaan Orde Lama
Peranan Islam dan umatnya tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan politik di Indonesia baik pada masa kolonial maupun masa kemerdekaan.Pada masa kolonial Islam harus berperang menghadapi ideologi kolonialisme sedangkan pada masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi tertentu macam komunisme.Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sejarah secara tegas menyatakan kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil besar terhadap perumusan NKRI.Baik itu mulai dari penanaman nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan Undang-undang.
Para pemimpin Islam terutama dari Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas Daulah Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta.Namun, format tersebut hanya bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum umat beragama lainnya.Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila sebagai filosofis negara.

3.       Kemerdekaan Orde Baru
Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas di dalam negara.Ideologi politik lainnya dipasung dan tidak boleh ditampilkan, termasuk ideologi politik Islam.Hal ini menyebabkan terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan Islam.Politik Islam terpecah menjadi dua kelompok.
·         Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah.
·         Kelompok kedua adalah kaum subtansialis yang mendukung pemerintahan dan menginginkan agar Islam tidak terjun ke dunia politik.

4.       Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat itu rakyat Indonesia bersatu untuk menumbangkan rezim tirani Soeharto. Perjuangan reformasi tidak lepas dari peran para pemimpin Islam pada saat itu. Beberapa pemimpin Islam yang turut mendukung reformasi adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketua NahdatulUlama. Muncul juga nama Nurcholis Majid (Cak Nur), cendikiawan yang lahir dari kalangan santri. Juga muncul Amin Rais dari kalangan Muhamadiyah. Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam dalam panggung politik pun semakin diperhitungkan.Umat Islam mulai kembali memunculkan dirinya tanpa malu dan takut lagi menggunakan label Islam. Perpolitikan Islam selama reformasi juga berhasil menjadikan Pancasila bukan lagi sebagai satu-satunya asas. Partai-partai politik juga boleh menggunakan asas Islam. Kemudian bermunculanlah berbagai partai politik dengan asas dan label Islam. Partai-partai politik yang berasaskan Islam, antara lain PKB, PKU, PNU, PBR, PKS, PKNU, dan lain-lain.
Dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat Islam tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang tangguh.Umat Islam di Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.














BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah kami kaji, kami dapat menyimpulkan :
1.        Politik islam di Indonesia sangat berperan penting dalam dunia perpolitikan.
2.        Prinsi-prinsip yang dianut oleh sistem politik islam sangat bermanfaat bagi dunia perpolitikan di indonesia.
3.        Berbagai partai islam juga terbentuk pada masa sejarah politik islam itu sendiri

B.     Saran
 Kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang disebabakan karena keterbatasan pengetahuan kami, untuk itu saran, masukan, kritik
 












DAFTAR PUSTAKA

Alamsyah Ratu Perwira Negara, Islam dan Pembangunan Politik di Indonesia, (Jakarta: Haji Masagung, 1987).
Effendy, Bahtiar. 1998. Islam dan Negara, Transformasi pemikiran dan praktik politik islam di Indonesia. Paramadina Jakarta 1998.
kamusbesarbahasaindonesia.org
Poerwadarminta, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Ali Mansur. Assyari’atul Islamiyyatu wal qanunut Dalliyu al’am. 1965:31-42 dalam L. Amin Widodo. Fiqih Siasah Dalam Hubungan Internasional. 1994:6-7. Tiara Wacana-Yogya

Komentar

Postingan Populer