Makalah Hukum Perjanjian Internasional


PRESPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DARI SUDUT NEGARA BERKEMBANG


Disusun oleh :
NAMA           : THANIA PUTRI MARNI
NIM                : 11010115120024
KELAS          : HUKUM PEJANJIAN INTERNASIONAL (C)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2017


BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian antar negara yang berbeda dalam hal penyerahan tersangka kasus kriminal. Perjanjian Ekstradisi merupakan sebuah proses formal dimana seorang tersangka kriminal ditahan oleh pemerintahan sebuah negara dan diserahkan kepada negara lainnya untuk disidangkan atau diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Singkatnya, Perjanjian Ekstradisi dapat membuat sebuah negara bisa mengadili seorang kriminal yang kabur dan bersembunyi ke negara tetangga. Tentunya dengan adanya perjanjian ini, ruang gerak seorang kriminal menjadi sangat terbatas karena tempatnya untuk kabur dan bersembunyi menjadi semakin sempit. Dengan kata lain, Perjanjian Ekstradisi memungkinkan sebuah negara meminta buronan asal negaranya yang kabur ke negara lain agar dikembalikan ke negara asalnya.
Ekstradisi sendiri sangat terkait dengan kedaulatan dan yuridiksi dari suatu Negara. Negara-negara yang memiliki yurisdiksi terhadap si pelaku kejahatan korupsi tidak bisa menangkap secara langsung di wilayah negara tempat si pelaku kejahatan itu berada, negara-negara tersebut dapat menempuh secara legal untuk dapat mengadili dan menghukum si pelaku kejahatan itu. Apabila suatu negara melindungi pelaku kejahatan korupsi yang memang sebelumnya tidak ada perjanjian ekstradisi, secara tidak langsung menjadikan wilayahnya sebagai gudang tempat penampungan para pelaku kejahatan tersebut[1], sama seperti Singapura yang menjadi tempat penampungan para pelaku korupsi yang berasal dari Indonesia karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Faktor pendorong terbesar, mengapa banyak koruptor yang memilih Singapura untuk melarikan diri ialah, letak geografisnya yang sangat dekat, antara Indonesia dan Singapura, dan juga belum mempunyai perjanjian ekstradisi. Dengan demikian, para pelaku kejahatan, terutama pelaku koruptor dapat dengan gampang menghilang dari tangan hukum Indonesia dan bersembunyi di negara Singapura tersebut. Ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia menyebabkan pihak kepolisian Indonesia tidak bisa meminta bantuan kepada negara Singapura untuk menangkap para pelaku kejahatan tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian di Indonesia harus menyelidiki sendiri keberadaan para pelaku kejahatan tersebut, dan harus dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili.














I.2 Rumusan Masalah
A. Mengapa perjanjian ekstradisi itu penting ?
B. Apa yang menjadi kendala Indonesia dalam mewujudkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura ?

I.3 Tujuan
A. Mengetahui pentingnya perjanjian ekstradisi.
B. Mengetahui kendala indonesia dalam mewujudkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
           














BAB II
PEMBAHASAN

II A. Pentingnya Perjanjian Ekstradisi
Contoh kasus :
            Belakangan, pemberitaan soal korupsi di Indonesia didominasi oleh dua nama: Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti. Keduanya pergi ke Singapura dengan alasan sakit dan menjalani pemeriksaan di negeri itu. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Nunun, isteri mantan Wakapolri Adang Darajatun, adalah tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Dari Singapura, Nunun diduga kabur ke Kamboja atau Thailand. Paspor keduanya telah dicabut. Sekadar mengingatkan, menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), bukan hanya dua orang itu saja yang kabur ke luar negeri dan menjadi buruan aparat penegak hukum. ICW mencatat, sejak 2001 ada 43 orang lainnya yang juga kabur ke luar negeri. Mereka seperti hilang ditelan bumi dan kasusnya seperti tenggelam. "Ini merupakan daftar terduga, tersangka, terdakwa, terpidana, dugaan perkara korupsi yang diduga telah dan pernah melarikan diri ke luar negeri dari 2001 hingga saat ini," ujar aktivis ICW Tama S Langkun kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Pentingnya Perjanjian Ekstradisi
Sebuah perjanjian Eksradisi merupakan sebuah sarana yang terpenting untuk mempermudah sebuah negara untuk mengembalikan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain. Ketidak adaannya sebuah perjanjian Ekstradisi antar negara akan mempersulit proses pengembalian pelaku kejahatan ke negara peminta tersebut. Negara – negara cenderung untuk memilih bentuk perjanjian ekstradisi sebagai sarana kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan. Ketiadaan dari Perjanjian Ekstradisi menjadi salah satu hambatan yang sangat besar untuk mengembalikan pelaku kejahatan, walaupun masih banyak lagi jalan yang bisa ditempuh supaya pelaku kejahatan tidak menjadikan wilayah negara lain sebagai tempat pelarian dan mencari perlindungan, seperti misalnya dengan memperkuat penjagaan keamanan di daerah perbatasan wilayah, melakukan tindakan pengawasan yang lebih ketat terhadap orang –orang yang memasuki atau meninggalkan wilayahnya, ataupun dengan menggunakan upaya – upaya hukum seperti pengusiran dan deportasi yaitu dengan menyuruh ke luar orang – orang yang tidak dikehendaki kehadirannya di wilayah negara yang bersangkutan.

Ditegaskan disini, Kehadiran atau masuknya orang asing ke dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu[2]:
Kelompok yang pertama, adalah mereka yang benar – benar tidak mempunyai latar belakang yang tidak baik di negara asalnya atau di negara tempatnya semula[3]. Kelompok kedua, adalah mereka yang berlatar belakang tidak baik, misalnya telah melakukan kejahatan di negara asalnya atau di negara lain[4].
Terhadap kelompok yang pertama, apabila dia melakukan tindakan yang tidak menyenangkan negara dimana dia berada, misalnya melanggar hukum atau melanggar keamanan dan ketertiban negara yang bersangkutan sudah tentu terhadapnya dapat dikenakan tindakan hukum, misalnya mengadilinya, atau menghukumnya, atau mempersilahkan kepadanya untuk meninggalkan wilayah negara itu. Dengan mempersilahkan orang itu untuk meninggalkan wilayah negara itu, atau tegasnya, mengusir orang itu, maka selesailah persoalan dari negara tersebut terhadap orang itu. Sedangkan bagi orang yang diusir itu, adalah haknya untuk menentukan sendiri negara mana yang akan ditujunya. Dalam hal ini jelas, bahwa tidak ada menyangkut pautkan kepentingan dari negara lain.
Terhadap kelompok yang kedua, berbeda masalahnya dengan kelompok yang pertama ini, kehadiran orang itu di dalam wilayah suatu negara yang bukan negaranya adalah untuk menghindari tuntutan hukum dari negara di mana dia telah melakukan kejahatan. Jadi, dalam hal ini tersangkut kepentindan dari negara lain sebagai negara yang mempunyai yurisdiksi atas orang atau perbuatannya itu. Meskipun kehadiran orang semacam ini mungkin juga tidak dikehendaki oleh negara tersebut, misalnya karena kehadirannya itu dapat mempengaruhi hubungan baik antara kedua negara atau adanya kekhawatiran bahwa orang tersebut akan melakukan tindakan serupa, meskipun tindakan pengusiran terhadap orang tersebut juga dapat dilakukan, akan tetapi pengusiran sebagai tindakan sepihak ini mengandung beberapa kelemahan.
 Kelemahan – kelemahan tersebut adalah[5]:
1.Jika si pelaku kejahatan yang akan diusir itu akan mencari negara lain yang mungkin mau menerimanya dan kalau bisa untuk selama mungkin, untuk menghindari tuntutan hukum dari negara dimana dia telah melakukan kejahatan. Dengan demikian diaakan tetap lolos dari tuntutan hukum sehingga rasa keadilan dari korban atau anggota keluarganya ataupun masyarakat negara itu, tetap belum dipulihkan. Hal ini jelas tidak dikehendaki oleh negara itu sendiri.

2.Tindakan pengusiran ini tidaklah membantu untuk mencegah dan memberantas kejahatan, sebab orang –orang pelarian semacam ini telah lolos dari pengadilan dan hukum negara tempatnya melakukan kejahatan. Bahkan dapat merangsang setiap pelaku kejahatan untuk melarikan diri ke negara lain. Walaupun dia bisa dikenakan tindakan pengusiran, dia akan tetap merasa aman memilih negara lain untuk mencari perlindungan.

3. Bagi si pelaku kejahatan itu sendiri, walaupun pengusiran mungkin (dalam batas –batas tertentu) lebihmenguntungkan dirinya seperti dikemukakan diatas, tetapi jika negara tempatnya melarikan diri juga mempunyai yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang telah dilakukannya itu berdasarkan hukum nasional negara itu, kemudian ternyata mengadili dan menghukumnya. Kemudian setelah dia selesai menjalani hukumannya, dia merasa dirinya aman kembali ke negara asalnya atau ke negara tempat kejahatan tersebut dilakukan dahulu (locus delicti). Tetapi ternyata negara locus delicti itu mengadili dan menghukumnya atas kejahatan yang dahulu telah dijatuhi hukuman oleh negara tersebut dahulu, juga berdasarkun hukum (pidana) nasional dari negara yang bersangkutan. Dengan kata lain negara yang belakangan ini tidak mau mengakui keputusan pengadilan negara terdahulu, atau menolak azas nebis in idem. Jadi, jelaslah bahwa si pelaku kejahatan itu sendiri menderita resiko besar karena kejahatannya itu kemungkinan akan diadili lebih dari satu kali. Dia tidak bisa berlindung dibalik azas ne bis in idem, yang dalam ekstradisi sudah diterima sebagai salah satu azasnya.
 Dengan menguraikan beberapa kelemahan dari pengusiran sebagai tindakan sepihak, maka sekarang tinggal alternatif yang paling mungkin dipilih, yaitu ekstradisi. Ekstradisi ini dapat meniadakan atau setidak – tidaknya mengurangi kelemahan – kelemahan pengusiran sebagai tindakan sepihak seperti telah diuraikan diatas. Ekstradisi merupakan sarana untuk dapat mengadili dan menghukum si pelaku kejahatan oleh negara locus delicti atau negara yang memiliki yurisdiksi atas kejahatannya itu. Dengan demikian sekaligus rasa keadilan dari si korban atau anggota masyarakat dapat dipulihkan.

II B. Kendala Indonesia Dalam Mewujudkan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

1.Persyaratan dari Singapura Untuk Mewujudkan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura
Antara pemerintah Indonesia dan Singapura memang pernah menandatangani nota kesepahaman tentang ekstradisi yang ditandatangani oleh masing - masing Menteri Luar Negeri yang disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada tanggal 27 April 2007 di Istana Tampaksiring, Bali. Untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut agar dapat berlaku efektif diperlukan suatu persetujuan dengan parlemen negara masing - masing. Ratifikasi tersebut kemudian dilegalkan dalam bentuk suatu Undang - Undang. Tapi berhubung kedua negara belum meratifikasinya, maka perjanjian tersebut belum dapat berjalan efektif dan mengikat.    Pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa pemerintah RI tak mengupayakan perjanjian tersebut agar segera diratifikasi. Upaya pemerintah RI agar perjanjian ekstradisi segera diratifikasi sebenarnya sudah lama dilakukan. Namun, syarat yang diajukan Pemerintah Singapura dipandang sangat tidak masuk akal. Di samping perjanjian Ekstradisi, proses penandatanganan tersebut dilakukan tandem dengan perjanjian Defense Coorporate Agreement(DCA) oleh pihak Singapura, dan Singapura meminta suatu wilayah di Indonesia untuk dijadikan tempat pelatihan militer. Pemerintah RI jelas menolak mentah - mentah syarat tersebut, DPR juga tidak  setuju. Permintaan Singapura ini jelas tidak lazim dan melecehkan Indonesia. Sejumlah perjanjian esktradisi yang dibuat Pemerintah RI dengan negara - negara lain di dunia tidak pernah ada yang mensyaratkan hal seperti itu.

2. Perbedaan Sistem Hukum Indonesia dan Singapura
Perbedaan ini membuat Pemerintah Indonesia kesulitan untuk mewujudkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pengadilan Singapura bisa membatalkan permohonan untuk 16 membawa koruptor keluar dari  negaranya dengan alasan ketetapan putusan pengadilan. Dalam sistem Kontinental, undang - undang atau kodifikasi dijadikan sebagai hukum utama. Sedangkan dalam sistem Anglo- Saxon, preseden (putusan pengadilan sebelumnya) dan kebiasaan sebagai sumber hukum utama. Sistem Anglo-Saxon
menempatkan pengadilan sebagai pihak yang menentukan bisa atau tidaknya seseorang diekstradisi[6] .Mengingat dalam sistem hukum common law proses ekstradisi harus melalui tahapan pemeriksaan di persidangan yang bukan tidak mungkin tidak selesai di satu tingkat pengadilan saja. Di Indonesia proses ekstradisi sejatinya tidak memerlukan waktu yang terlalu lama karena hal tersebut merupakan bagian dari wewenang eksekutif, bukan yudikatif seperti di negara-negara common law. Sehingga, prosesnya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat.
































BAB III
PENUTUP

III A. KESIMPULAN
Ketiadaan dari Perjanjian Ekstradisi menjadi salah satu hambatan yang sangat besar untuk mengembalikan pelaku kejahatan, walaupun masih banyak lagi jalan yang bisa ditempuh supaya pelaku kejahatan tidak menjadikan wilayah negara lain sebagai tempat pelarian dan mencari perlindungan, seperti misalnya dengan memperkuat penjagaan keamanan di daerah perbatasan wilayah, melakukan tindakan pengawasan yang lebih ketat terhadap orang –orang yang memasuki atau meninggalkan wilayahnya, ataupun dengan menggunakan upaya – upaya hukum.
              Perbedaan sistem hukum Indonesia dan Singapura membuat Pemerintah Indonesia kesulitan untuk mewujudkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Mengingat dalam sistem hukum common law proses ekstradisi harus melalui tahapan pemeriksaan di persidangan yang bukan tidak mungkin tidak selesai di satu tingkat pengadilan saja. Di Indonesia proses ekstradisi sejatinya tidak memerlukan waktu yang terlalu lama karena hal tersebut merupakan bagian dari wewenang eksekutif
             
III B. SARAN
Perjanjian ekstradisi diharapkan untuk dapat menjadi sarana untuk dapat mengadili dan menghukum si pelaku kejahatan oleh negara locus delicti atau negara yang memiliki yurisdiksi atas kejahatannya itu. Dengan demikian sekaligus rasa keadilan dari si korban atau anggota masyarakat dapat dipulihkan. Tanpa adanya perjanjian ekstradisi memang ada mekanisme lainnya untuk menangkap para pelaku koruptor tersebut, walaupun memiliki cara yang sedikit rumit.
           
Untuk dapat mengembalikan pelaku korupsi Indonesia yang melarikan diri ke Singapura dengan mudah hanya dengan menggunakan perjanjian ekstradisi.. Hal ini disebabkan karena ekstradisi memungkinkan prosedur yang lebih efisien karena bisa langsung dilakukan penyerahan tersangka lewat kedutaan masing-masing negara tanpa harus melalui prosedur lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional atau Interpol. Oleh karena itu, pihak Indonesia tetap harus berusaha keras dan menekan agar perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dapat diadakan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


DAFTAR PUSTAKA

I Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.
Kusumaatmadja, Mochtar.Pengantar Hukum Internasional.Bandung:PT. Alumni,2010. Agusman, Damos Dumoli. Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia.Bandung: PT Refika Aditama, 2010.
Kunci, Skripsi Perjanjian Ekstradisi Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, http://contohmakalah-contohskripsi.blogspot.com/2011/02/skripsi-perjanjian-ekstradisi-dalam.html

Rahmat Sahid, Ekstradisi;Perbedaan Sistem Hukum Bisa jadi Kendala, http://rahmatsahid.multiply.com/journal/item/15?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi
Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional


[1] Kunci, Skripsi Perjanjian Ekstradisi Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, http://contohmakalah-contohskripsi.blogspot.com/2011/02/skripsi-perjanjian-ekstradisi-dalam.html
[2]Margaretta S R Silitonga, Lembaga Extradisi sebagai sarana Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Ditinjau Dari Hukum Internasional, Medan, 2007, hlm. 92
[3] I Wayan Parthiana, Extradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Alumni, Bandung, 1993, hlm. 6
[4] Ibid, hlm 6
[5] Margaretta S R Silitonga, opcit, hlm. 93
[6] Rahmat Sahid, Ekstradisi;Perbedaan Sistem Hukum Bisa jadi Kendala, http://rahmatsahid.multiply.com/journal/item/15?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem,

Komentar

Postingan Populer